Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kasus Baru Habib Rizieq: Sampurasun dan Penyerobotan Tanah
25 Januari 2017 16:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat menerima 2 laporan baru terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Dua laporan tersebut adalah penyerobotan tanah dan ucapan sampurasun.
ADVERTISEMENT
Penyerobotan tanah tersebut merupakan tanah di dekat kediaman Habib Rizieq di Bogor, Jawa Barat. Tanah itu disebut milik Perhutani.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan, tanah tersebut cukup luas.
"Sedang dalam penyelidikan. Beberapa hektar lah. Itu tanah milik Perhutani di Megamendung, Bogor. Dekat kediamannya," jelas Anton di STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Selain kasus ini, Habib Rizieq juga baru saja dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sunda karena mengganti memelintir ucapan sampurasun dengan 'campur racun'.
"Ada yang baru melaporkan lagi. Baru hari ini (25/1). Hari ini, koalisi masyarakat Sunda dari berbagai elemen termasuk dari BEM dan masyarakat adat sedang mengadakan audiensi ke Polda Jabar untuk laporkan kembali campuracun itu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Bagi masyarakat Sunda, itu sudah menyakiti masyarakat Sunda. Jadi kalau ke sana, saya imbau jangan menyakiti masyarakat Sunda. Karena ini merupakan kebanggaan mereka," imbuhnya.
Sebelumnya Habib Rizieq juga sudah diperiksa oleh Polda Jabar atas kasus dugaan penghinaan Pancasila.