Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Kuasa Hukum: Habib Rizieq Belum Pulang Bukan Karena Takut
9 Juni 2017 14:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana, menegaskan kliennya tak kunjung pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi bukan karena takut menghadapi kasus hukum yang ia hadapi.
ADVERTISEMENT
Lalu apa alasannya?
"Jadi sekarang nggak kembalinya habib itu bukan karena habib takut. Bukan karena takut, tapi karena perlakuan diskriminatif cara hukum dibandingkan sama Ahok. Jangankan sama Ahok sama Jessica (Kumala Wongso, -red) juga nggak sebanding. Jessica kan diperiksa transparan," tutur Eggi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
"Habib pasti kembali," tegasnya.
[Baca juga: Pesan Habib Rizieq dari Arab Saudi untuk FPI ]
Eggi merasa aneh dengan status tersangka yang disematkan kepada Habib Rizieq. Ia meyakini Habib Rizieq sama sekali tak tahu-menahu soal chat mesum yang tersebar di media sosial via situs baladacintarizieq.
"Apa relevansinya lagi habib jadi tersangka? Tiba-tiba jadi tersangka saja. Jangankan tersangka, saksi saja tidak," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Eggi menambahkan, pihaknya akan menghubungi Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menghentikan kasus yang telah menempatkan Firza Husein jadi tersangka ini.
"Upaya hukum berikutnya kita minta kepada Kapolri untuk perintahkan Kapolda atau penyidiknya untuk upaya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kalau SP3 tidak keluar kita minta kepada presiden," ungkap dia.
Lalu bagaimana jika Tito mengabaikan permintaan pihak Habib Rizieq?
"Tolong presiden ini sudah terjadi penyimpangan dari penegakkan hukum. Presiden punya kewenangan dasarnya, Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 pasal 69, 70, 71. Di situ ada kewenangan presiden untuk rekomendasi tertulis gelar perkara hukum," katanya.