Maklumat 3 Polda Larang Tamasya Al-Maidah

17 April 2017 13:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Poster Tamasya Al-Maidah. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Poster Tamasya Al-Maidah. (Foto: Dok. Istimewa)
Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI putaran kedua, akan berlangsung dua hari ke depan, yakni pada Rabu (19/4). Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tiga Kepolisian Daerah (Polda) sudah mengeluarkan maklumat bersama, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, serta Polda Banten.
ADVERTISEMENT
Ketiganya menyatakan sikap tegas berupa larangan melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan bahwa tiga Polda tersebut pada dasarnya mengatakan sikap yang sama.
"Isinya sama, mencegah adanya intimidasi baik secara fisik maupun psikis yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada DKI," ujar Boy di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/4).
"Agar hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban publik itu bisa diminimalisir, bisa tidak terjadi," tambahnya.
Maklumat Kapolda Jabar. (Foto: Dok. Polda jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Maklumat Kapolda Jabar. (Foto: Dok. Polda jabar)
Boy menilai Polda Banten dan Polda Jawa Barat diperbantukan karena dua daerah tersebut dekat dengan Jakarta. "Sistem keamanan Jakarta nanti tak hanya melibatkan kepolisian Jakarta, kami akan libatkan juga yang lain," terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain koordinasi antara Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Polda Jawa Barat, Boy mengatakan Polri juga menjalin komunikasi dengan pejabat penyelenggara Pilkada.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan para penyelenggara, baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kotamadya. Kami ingin memastikan roda demokrasi yang bergulir 19 April nanti berjalan kondusif," ujarnya.
Boy mengatakan, maklumat Polda muncul tak hanya untuk menanggapi wacana kegiatan Tamasya Al-Maidah. "Prinsipnya ini secara umum ya, apapun yang terkait pengerahan masa. Silakan diterjemahkan sendiri," katanya.
Setiap Polda, kata Boy, berhak mengeluarkan maklumat jika pada kondisi tertentu kepolisian merasa ada hal-hal yang dapat mengganggu keamanan.
"Maklumat itu diatur UU No 2 Tahun 2002. Polda berhak memberikan maklumat demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk mencegah gelombang masa dari Jawa Timur, Polri juga telah melakukan komunikasi dengan tokoh agama di sana. "Kami sudah bicarakan dengan tokoh ulama di Jawa Timur, supaya tidak perlu memberangkatkan masyarakat terkait Pilkada Jakarta," tutup Boy.
Irjen Pol Boy Rafli Amar soal Pengamanan Pilkada (Foto: David Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Boy Rafli Amar soal Pengamanan Pilkada (Foto: David Pratama/kumparan)