Nasib Novanto Ditentukan Hari Ini

29 September 2017 8:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
Hari ini sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus e-KTP memasuki babak putusan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Vonis praperadilan tersebut rencananya akan dibacakan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar tepat pada pukul 16.00 WIB.
"Sidang putusan gugatan praperadilan untuk Setya Novanto direncanakan nanti dibacakan hakim seusai salat Ashar sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (29/9).
Disinggung mengenai waktu sidang yang terbilang cukup sore, Made beralasan hakim perlu waktu waktu untuk mempertimbangkan serta menyusun putusan. Mengingat banyak pertimbangan barang bukti yang harus dibaca oleh hakim, Made menganggap sore hari adalah waktu yang ideal bagi hakim untuk membacakan putusan tersebut.
"Kenapa sore hari ya karena kan hakim harus menilai masing-masing barang bukti sebelum nantinya menyusun pertimbangan putusan, jadi ya butuh waktu lah," ujar Made.
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan Novanto pada awalnya direncanakan digelar pada 12 September namun karena pihak KPK saat itu belum lagi siap dengan dokumen mereka, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan sidang ditunda dan dimulai lagi pada tanggal 20 September 2017 lalu. Sesuai dengan KUHAP, vonis praperadilan harus dibacakan paling lama 7 hari setelah dibuka.
Dalam sidang sebelumnya yang mengagendakan mendengar kesimpulan, pihak KPK yang dipimpin oleh Kabiro Hukum Setiadi, KPK telah menyampaikan 6 kesimpulan. Menurur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, poin tersebut merupakan hasil kesimpulan yang nantinya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Novanto.
"KPK telah menyerahkan berkas kesimpulan dalam praperadilan yang diajukan pihak SN. Dari keseluruhan proses persidangan yang dilakukan sejak Rabu, 20 September 2017 lalu, KPK yakin jika fakta hukum, bukti dan aspek keadilan dipertimbangkan maka apa yang kami sampaikan di Kesimpulan ini akan diterima oleh Hakim. Sehingga praperadilan SN akan ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (28/9).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (4/9) lalu. Ketua DPR itu menggugat status tersangka kasus e-KTP yang ditetapkan oleh KPK kepada dirinya.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP, melalui pengusaha --yang diduga sebagai orang dekatnya-- Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam kasus tersebut Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.