Pria Pencabul Anak Sendiri Siarkan Live Aksi Bejatnya

24 Mei 2017 17:37 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Konpers Pedofil via Skype di Polda Metro Jaya (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pedofilia antara seorang pria dengan anak kandung dan keponakannya sendiri. Pelaku bahkan live streaming via skype ketika melakukan tindakan bejatnya itu.
ADVERTISEMENT
Pelaku bernama Agus Iswanto alias Denny Agus, asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya (17) sejak korban berusia 2 tahun. Setelah berusia 11 tahun, korban mulai ditiduri oleh pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan pemantauan patroli cyber dari Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 25 April 2017 yang lalu.
"Pelaku diketahui melakukan kegiatan persetubuhan dengan via live streaming Skype, baik skype grup maupun skype personal," katanya di Main Hall Polda Metro Jaya, Rabu (23/5).
Tak sampai di situ, pelaku juga membagikan video pribadinya tersebut ke media sosial jaringan pedofil internasional.
"Tersangka kemudian menyebarkan video dokumentasi persetubuhannya itu melalui 93 grup media sosial pedofil internasional. Di mana anggota-anggotanya berasal dari berbagai negara di dunia, di antaranya adalah Amerika Serikat dan Kosta Rika," jelas Wahyu.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pemantauan, Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya kemudian bekerja sama dengan U.S Immigration and Customs Enforcement (ICE) untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya di desa Kembang Umbut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada 6 Mei 2017.
Pelaku diamankan dengan barang bukti 1 buah laptop dan 3 handphone yang diduga milik pelaku. Undang-undang menjerat pelaku dalam perkara ini yaitu UU ITE kemudian yang kedua undang undang pornografi pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1, kemudian pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 6 dan pasal 32 tentang pornografi. Ancaman hukumannya 6 sampai dengan 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Konpers Pedofil via Skype di Polda Metro Jaya (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)