Tim Ahok-Djarot Dilaporkan ke Bawaslu karena Bagi-bagi Sembako

16 April 2017 14:27 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Barang bukti yang dilaporkan advokat Anies-Sandi. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Chris Ibnu, melaporkan tim pasangan calon nomor 2 di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat atas dugaan politik uang ke Bawaslu DKI, Minggu (13/4). Di saat bersamaan, tim Anies-Sandi juga mendatangi Bawaslu untuk melaporkan temuan serupa.
ADVERTISEMENT
"Hari ini akan melapor kegiatan kami tentang OTT, Operasi Tangkal Temuan, politik uang oleh tim TRC di Kampung Melayu dan Kalibata City. Karena sesuai UUD Pilkada kami harus bergerak cepat, tidak boleh membiarkan temuan yang berupa pelanggaran pilkada itu berlarut-larut, sehingga Bawaslu dapat cepat melakukan penyidikan dan penyelidikan. Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang tersebut dapat ditindaklanjuti dan segera dilakukan proses pengadilan kalau terbukti sesuai SOP di Bawaslu," ujar Chris Ibnu di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta, Minggu (16/4).
Barang bukti yang dilaporkan advokat Anies-Sandi. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Sementara itu, menurut Tim Advokat Anies-Sandi, Amir Hamzah, penemuan sembako murah tersebut tersebar di 10 wilayah di Jakarta khususnya yang menjadi basis kemenangan Anies-Sandi. Tempat-tempat tersebut adalah Kompleks DPR RI di Kalibata, Cilincing, Kali baru, Kampung Melayu, Lubang Buaya, Klender, Rawamangun, Cengkareng dan Kebayoran Lama.
ADVERTISEMENT
"Tadi pagi kami menerima laporan diindikasikan di Kompleks DPR RI di Kalibata menjadi tempat penimbunan sembako. Jadi basis laporan kami atas nama advokasi itu dari pusat pengaduan masyrakat yang kita rekap satu minggu terakhir," ujar Amir Hamzah.
Amir juga membawa barang bukti berupa video dan foto kejadian di komplek DPR RI yang diduga menjadi tempat penimbunan sembako. Selain itu, ia juga membawa barang bukti berupa voucher sembako senilai Rp 5.000 serta contoh sembako yang dibagikan.
Saat ini, laporan dari Acta serta Tim Advokat Anies-Sandi masih dalam proses di kantor Bawaslu DKI.
Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)