Apakah Relaksasi PPh 21 Tepat Sasaran untuk Pemulihan Pariwisata?

Mahasiswi D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Wulan Kurnia Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang terdampak paling parah selama pandemi COVID-19. Hotel-hotel sepi pengunjung, destinasi wisata ditutup, hingga jutaan pekerja dirumahkan atau kehilangan pekerjaan. Walaupun kondisi mulai berangsur pulih, jejak krisis itu masih terasa hingga kini. Dalam upaya pemulihan ekonomi, pemerintah menggulirkan berbagai stimulus, salah satunya relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP). Kebijakan ini diberikan kepada pekerja sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe, dengan harapan memperbaiki daya beli dan menjaga lapangan kerja yang rentan.

Apa itu Relaksasi Pajak?
Relaksasi Pajak, khususnya relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Ditanggung Pemerintah (DTP), adalah kebijakan fiskal yang memberikan keringanan pajak langsung kepada pegawai tertentu dengan cara mengalihkan beban pembayaran pajak dari pekerja kepada pemerintah. Artinya, PPh 21 yang biasanya dipotong dari penghasilan pegawai kini dibayarkan oleh pemerintah sehingga pegawai menerima penghasilan bersih penuh tanpa potongan pajak.
Tujuan Relaksasi PPh 21
Relaksasi PPh 21 DTP ditujukan untuk meringankan beban pajak langsung yang harus ditanggung oleh pekerja sektor pariwisata yang berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Insentif ini diharapkan meningkatkan take-home pay pekerja sehingga mampu mendorong konsumsi dan stabilitas ekonomi rumah tangga. Lebih dari 550 ribu pekerja ditargetkan mendapat manfaat dari kebijakan ini, yang berlangsung selama sisa tahun pajak 2025 dan akan berlanjut ke 2026.
Efektivitas untuk Pemulihan Lapangan Kerja Pariwisata
Relaksasi PPh 21 memberikan stimulus langsung kepada pekerja, yang berdampak positif pada konsumsi dan daya beli masyarakat. Namun, efektivitasnya dalam memulihkan lapangan kerja juga bergantung pada kondisi usaha pariwisata secara keseluruhan, termasuk permintaan pasar dan kebijakan pendukung lain. Insentif pajak ini membantu meringankan beban perusahaan, tetapi tidak sepenuhnya mengatasi tantangan struktural seperti penurunan kunjungan wisatawan. Dengan kata lain, relaksasi PPh 21 memang membantu mempertahankan daya beli sebagian pekerja formal, tetapi tidak cukup efektif untuk mengembalikan lapangan kerja yang hilang di sektor pariwisata.
Lalu apa yang Lebih Dibutuhkan?
Selain relaksasi pajak, sektor pariwisata membutuhkan dukungan komprehensif seperti pelatihan tenaga kerja, program peningkatan kualitas layanan, serta promosi destinasi wisata yang kuat. Integrasi kebijakan fiskal dengan stimulus langsung pada usaha mikro dan ekonomi kreatif juga akan memperkuat pemulihan lapangan kerja. Strategi gabungan ini dapat memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya meringankan beban pajak tetapi juga menghidupkan ekosistem pariwisata secara menyeluruh.
Penutup
Relaksasi PPh 21 bukanlah kebijakan yang salah. Bagi pekerja formal yang masih memiliki pekerjaan, kebijakan ini jelas meringankan beban dan menjaga daya beli. Namun jika tujuan utamanya adalah memulihkan lapangan kerja pariwisata, relaksasi ini belum menyentuh akar persoalan.
Pemulihan pariwisata membutuhkan kombinasi kebijakan: dukungan bagi pekerja formal, perlindungan bagi pekerja informal, serta stimulus bagi pengusaha agar kembali merekrut tenaga kerja. Tanpa langkah yang lebih komprehensif, relaksasi PPh 21 hanya akan menjadi kebijakan parsial yang manfaatnya terbatas.
