Pajak 2026: Tanpa Pajak Baru, Bisakah Target Penerimaan Negara Tercapai?

Mahasiswi D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Wulan Kurnia Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah tahun 2026 berjanji tidak akan mengenakan pajak baru, tetapi akan mengandalkan perluasan penegakan hukum dan basis pajak sebagai pendekatan utamanya. Pertanyaannya, apakah kebijakan tanpa pajak baru ini cukup untuk mencapai target penerimaan negara?
Target penerimaan pajak dalam APBN setiap tahun terus meningkat. Belanja negara kian membesar untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, subsidi, hingga kesehatan. Jika penerimaan stagnan sementara pengeluaran melonjak, maka defisit bisa melebar dan ruang fiskal menyempit. Dengan kondisi itu, rasanya tidak cukup jika hanya berharap pada optimalisasi pajak yang sudah ada.
Menurut Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, pemerintah tidak berencana mengenakan jenis pajak baru untuk memenuhi target peningkatan penerimaan pajak sebesar 13,5 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di Jakarta, Jumat.
Target Tinggi, Beban Berat
RAPBN 2026 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,68 triliun, naik hampir 8% dari tahun sebelumnya. Secara total, pendapatan negara dipatok Rp 3.147,7 triliun. Angka tersebut itu bukanlah jumlah yang kecil. Dengan janji “tanpa pajak baru”, maka satu-satunya jalan adalah memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak.
Perluasan Basis Pajak, Bukan Pajak Baru
Menciptakan jenis pajak baru memang bisa menambah penerimaan negara, akan tetapi risikonya besar. Perlu diingat bahwa publik masih ingat terkait polemik pajak karbon dan wacana kenaikan PPN. Kebijakan tersebut sangatlah rawan terjadi pemicunya resistensi, apalagi di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya.
Oleh karena itu, memperluas basis pajak lebih rasional dan adil. Pemerintah perlu memperkuat data, dan memperbaiki sistem administrasi, serta membangun ekosistem yang mendorong kepatuhan bagi wajib pajak secara sukarela.
UMKM Tetap Jadi Perhatian
Kebijakan pemerintah yang tetap memberi keringanan bagi UMKM patut diapresiasi. Usaha kecil dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenai PPh, sementara omzet hingga Rp 4,8 miliar hanya dikenai pajak final 0,5%. Ini menunjukkan bahwa keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil masih dijaga.
Tarif pajak final 0,5% bagi UMKM ditetapkan pemerintah untuk mendorong kepatuhan sukarela dengan cara yang ringan, sederhana, dan tidak memberatkan. Skema ini memberi ruang bagi usaha kecil agar tetap tumbuh sebelum diarahkan ke sistem perpajakan yang lebih formal. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga mempersempit ruang penerimaan, sehingga strategi lain harus lebih agresif.
Antara Janji dan Realitas
Alih-alih membuat pajak baru, pemerintah justru menyiapkan lima jurus utama: memakai sistem administrasi pajak modern seperti Coretax dan CRM, menggelar program bersama pelaporan pajak, memberi insentif yang tepat sasaran, memaksimalkan UU HPP, hingga mengoptimalkan penagihan piutang. Intinya, semua langkah ini diarahkan untuk memperkuat kepatuhan dan efisiensi, bukan menambah beban masyarakat.
Apabila faktor-faktor tersebut tidak berjalan sesuai harapan, pemerintah akan menghadapi dilema fiskal yang kompleks. Penambahan utang untuk menutup defisit berpotensi meningkatkan beban utang nasional jika tidak dikelola dengan cermat. Di sisi lain, pemangkasan belanja negara juga sulit dilakukan karena berisiko menekan pertumbuhan ekonomi, menurunkan kualitas layanan publik, serta melemahkan program perlindungan sosial yang krusial bagi stabilitas masyarakat.
Kesimpulan
Janji pemerintah untuk tidak menghadirkan pajak baru pada 2026 memang memberikan rasa lega bagi masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan tantangan besar bagi pengelolaan fiskal. Target penerimaan yang tinggi hanya bisa dicapai melalui perbaikan sistem, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan yang lebih inklusif. Keringanan bagi UMKM menunjukkan keberpihakan yang tepat, tetapi sekaligus mempersempit ruang penerimaan. Oleh karena itu, strategi teknis yang telah disiapkan harus benar-benar dijalankan dengan konsisten dan efektif. Jika gagal, pilihan menambah utang atau memangkas belanja negara justru bisa menjadi bumerang bagi stabilitas ekonomi dan sosial. Dengan kata lain, keberhasilan janji “tanpa pajak baru” sepenuhnya ditentukan oleh keseriusan pemerintah dalam memperkuat kepatuhan dan membangun kepercayaan publik.
