Bukan Nusyuz, Ia Sedang Menyelamatkan Diri

Dosen UIN Maliki Malang. Menulis tentang hukum keluarga Islam, perempuan, keadilan, dan refleksi sosial berbasis riset namun mudah dipahami.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nur Fadhilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

"Berapa banyak perempuan yang bertahan demi keluarga, tetapi ketika akhirnya menyelamatkan dirinya sendiri, justru dituduh durhaka?"
Pertanyaan itu mungkin terasa tidak nyaman. Namun, justru di sanalah kita perlu memulai percakapan.
Selama bertahun-tahun, istilah nusyuz begitu akrab dalam diskusi hukum keluarga Islam. Sayangnya, istilah ini sering dipahami secara sempit sebagai pembangkangan istri terhadap suami. Dalam banyak percakapan, ketika seorang istri menolak pulang ke rumah, menolak melayani suami, atau memilih meninggalkan hubungan yang menyakitkan, label nusyuz kerap muncul begitu saja.
Namun, pernahkah kita bertanya dengan jujur: bagaimana jika yang ia tinggalkan bukan suaminya, melainkan kekerasan? Di titik inilah kita perlu membedakan antara pembangkangan dan penyelamatan diri.
Tidak sedikit perempuan yang hidup dalam rumah tangga penuh luka. Ada yang mengalami kekerasan fisik, tetapi lebih banyak lagi yang terluka oleh kata-kata, penghinaan, kontrol berlebihan, ancaman ekonomi, bahkan pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan. Luka-luka itu sering kali tidak tampak di kulit, tetapi meninggalkan bekas yang jauh lebih dalam di jiwa.
Ironisnya, ketika mereka memilih menjauh demi menjaga keselamatan diri dan anak-anaknya, sebagian masih dianggap melanggar kewajiban sebagai istri.
Apakah Islam benar-benar menghendaki demikian?
Penelitian Challenging Patriarchal Readings of Nusyuz: A Maqāṣid al-Sharī‘ah Approach to Strengthening Women’s Legal Safeguards mengenai rekonstruksi konsep nusyuz melalui pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah justru mengajukan jawaban yang berbeda. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa konstruksi klasik maupun pengaturan normatif di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh asumsi patriarkal sehingga belum mampu membedakan secara tegas antara pembangkangan dan tindakan perlindungan diri. Akibatnya, perempuan yang sebenarnya sedang menghindari bahaya dapat dengan mudah diberi label nusyuz.
Padahal, tujuan utama syariat bukan sekadar menegakkan kepatuhan formal, melainkan menjaga kehidupan, martabat, akal, dan kemaslahatan manusia.
Jika kita kembali kepada semangat maqāṣid al-sharī‘ah, maka pertanyaan yang semestinya diajukan bukan lagi:
"Apakah istri taat?"
Melainkan:
"Apakah manusia di dalam rumah itu terlindungi?"
Inilah perubahan cara pandang yang sangat mendasar.
Islam memiliki kaidah besar yang begitu indah: tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan (lā ḍarar wa lā ḍirār). Kaidah ini bukan sekadar nasihat moral, tetapi fondasi hukum yang menempatkan keselamatan manusia di atas segala bentuk relasi yang melahirkan mudarat. Prinsip dar’ al-mafāsid (mencegah kerusakan) dan ḥifẓ al-nafs (melindungi jiwa) menjadi ukuran penting dalam menilai hubungan suami istri.
Artinya, ketika seorang perempuan menghindari kekerasan, menjaga kesehatan mentalnya, atau menyelamatkan dirinya dari ancaman nyata, tindakannya tidak otomatis dapat dipahami sebagai pembangkangan. Sebaliknya, itu bisa menjadi bentuk mempertahankan tujuan luhur syariat itu sendiri.
Barangkali selama ini kita terlalu lama memandang perkawinan sebagai hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang wajib patuh. Padahal Al-Qur'an menggambarkan perkawinan sebagai ruang mu‘āsharah bi al-ma‘rūf—pergaulan yang baik, saling menghormati, saling memuliakan, dan saling menjaga. Tidak ada ruang bagi kekerasan untuk bersembunyi di balik dalih kepemimpinan.
Perkawinan tidak dibangun di atas rasa takut. Ia dibangun di atas ketenangan. Bukan di atas dominasi. Melainkan kasih sayang.
Karena itu, kewajiban dalam perkawinan sesungguhnya bersifat resiprokal. Suami dan istri sama-sama memikul tanggung jawab menjaga martabat pasangannya. Penelitian ini menegaskan bahwa tindakan istri untuk melindungi diri dari bahaya tidak dapat dikategorikan sebagai nusyuz, dan bahwa kewajiban dalam perkawinan harus dipahami secara timbal balik.
Menariknya, praktik peradilan agama di Indonesia pun mulai menunjukkan perubahan arah. Sejumlah putusan hakim tidak lagi sekadar menerima label nusyuz secara formal, tetapi mulai memeriksa konteks, sebab, dan realitas yang melatarbelakangi konflik rumah tangga. Hakim semakin menempatkan keadilan substantif di atas pembacaan yang kaku terhadap teks.
Ini adalah sinyal bahwa hukum Islam memiliki ruang untuk terus bertumbuh tanpa kehilangan akar normatifnya. Karena syariat bukanlah kumpulan aturan yang membeku. Ia hadir untuk menghadirkan rahmat.
Mungkin sudah waktunya kita berhenti bertanya,
"Mengapa ia melawan?"
Lalu mulai bertanya,
"Apa yang membuat ia harus melindungi dirinya?"
Perubahan satu pertanyaan saja bisa mengubah cara kita memandang begitu banyak perempuan yang selama ini diam, bertahan, lalu akhirnya memilih pergi. Dan mungkin, mereka bukan sedang meninggalkan perkawinan. Mereka sedang menyelamatkan kehidupan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah keluarga bukanlah seberapa lama seseorang bertahan dalam penderitaan. Melainkan seberapa besar rumah itu menjadi tempat yang aman bagi setiap penghuninya. Sebab rumah yang dibangun atas nama agama seharusnya menjadi tempat paling nyaman untuk pulang, bukan tempat yang paling menakutkan untuk ditinggali.
