Konten dari Pengguna

Eksistensi Hukum Tanpa Rasa Aman: Kekerasan terhadap Perempuan Terus Meningkat?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ellen Lutya Putri Nugrahani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kekerasan Wanita. Foto: HTWE/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kekerasan Wanita. Foto: HTWE/Shutterstock

Tingkat kekerasan berbasis gender di Indonesia telah mencapai kondisi yang sangat memprihatinkan. Laporan Catatan Tahunan (CATAHU) dari Komnas Perempuan mencatat sebanyak 376.529 kasus sepanjang tahun 2025. Angka ini melonjak 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menciptakan sebuah alarm darurat bagi bangsa. Di balik deretan angka statistik tersebut, terdapat realitas pahit berupa trauma mendalam, ketakutan yang mencekam, serta perjuangan panjang yang melelahkan bagi para perempuan untuk sekadar mendapatkan secercah keadilan di mata hukum.

Data statistik ini sejatinya hanyalah puncak gunung es dari masalah yang jauh lebih besar dan tersembunyi. Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan (SPHPN) 2024 mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa 1 dari 4 perempuan Indonesia (25%) dalam rentang usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Kesenjangan yang tajam antara data survei dan laporan resmi menunjukkan bahwa masih banyak korban memilih untuk tetap bungkam.

Keheningan ini bukanlah tanda ketidaktahuan, melainkan bentuk pertahanan diri akibat berbagai hambatan struktural: ketergantungan ekonomi kepada pelaku, stigma sosial yang melekat pada korban, ancaman balik dari pelaku yang memiliki pengaruh, hingga minimnya akses informasi mengenai bantuan hukum yang tersedia.

Ironisnya, mayoritas kekerasan justru terjadi di ranah personal, yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap istri, yang mencapai 337.961 kasus atau 89,76 persen dari total laporan. Bayangkan, rata-rata Komnas Perempuan menerima 19 pengaduan setiap harinya. Rumah, yang seharusnya menjadi pelabuhan paling aman, justru bertransformasi menjadi "zona perang" bagi perempuan.

Di sisi lain, ancaman kini bermutasi ke ruang digital melalui Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Intimidasi, pelecehan verbal, ancaman penyebaran konten pribadi tanpa izin (non-consensual intimate image abuse), hingga cyber-stalking kini menghantui perempuan bahkan dalam genggaman ponsel mereka sendiri. Ruang digital yang tanpa batas ini telah memberikan senjata baru bagi pelaku untuk melakukan teror yang dampaknya seringkali lebih sulit dihapuskan daripada luka fisik.

Meskipun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang secara formal cukup kokoh—seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)—tingginya angka kekerasan menunjukkan jurang lebar antara teks undang-undang dengan realitas penegakan di lapangan. Berdasarkan evaluasi Ombudsman RI tahun 2026, fenomena ini dipicu oleh kendala sistemik. Korban sering terkungkung oleh rasa takut akan ancaman fisik, sementara dukungan sosial yang seharusnya menjadi pelindung justru kerap absen.

Hambatan birokrasi hukum yang lamban dan berbelit-belit, ditambah dengan kurangnya transparansi serta minimnya akses terhadap rumah aman (safe house) dan pendampingan psikologis, semakin memojokkan posisi korban. Situasi ini diperparah oleh fenomena revictimization (viktimisasi ulang). Korban sering kali diinterogasi oleh aparat dengan cara yang tidak sensitif, disalahkan atas nasib yang menimpanya (victim-blaming), atau ditekan untuk menempuh jalur damai (restorative justice yang salah kaprah) demi menjaga "keutuhan keluarga". Padahal, langkah tersebut mengabaikan keselamatan jiwa korban dan justru memberikan ruang impunitas bagi pelaku.

Situasi menjadi semakin kompleks ketika pelaku adalah individu yang memiliki jabatan, wewenang, atau kedudukan tinggi. Data CATAHU mencatat adanya laporan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum serta pejabat di berbagai institusi negara. Relasi kuasa yang timpang ini menciptakan risiko intimidasi yang lebih besar. Korban sering kali merasa tidak berdaya melawan "tembok" kekuasaan. Oleh karena itu, diperlukan sistem pelaporan yang benar-benar independen, anonim, dan transparan, agar korban tidak terintimidasi oleh struktur kekuasaan yang seharusnya mereka mintai perlindungan.

Lonjakan jumlah laporan kasus yang masuk ke pihak berwajib memang dapat dimaknai sebagai indikator positif meningkatnya keberanian serta kesadaran masyarakat untuk menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami. Namun, fenomena ini sejatinya membawa konsekuensi logis berupa tuntutan tanggung jawab negara yang jauh lebih besar dan kompleks.

Dalam konteks ini, parameter keberhasilan hukum tidak lagi relevan jika hanya dinilai secara administratif melalui kuantitas undang-undang yang diterbitkan atau seberapa tebal tumpukan berkas perkara yang memenuhi meja pengadilan, melainkan harus bertransformasi pada substansi keadilan yang dirasakan langsung oleh korban.

Keberhasilan sejati dalam sistem penegakan hukum harus bersandar pada tiga pilar utama yang saling menguatkan. Pertama, negara wajib menghadirkan proteksi yang nyata dengan memberikan jaminan keamanan fisik yang komprehensif bagi korban, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah seluruh proses hukum diselesaikan, sehingga rasa takut terhadap ancaman pelaku dapat benar-benar dieliminasi.

Kedua, penegakan hukum harus dijalankan dengan perspektif gender yang kuat, di mana aparat dituntut memiliki empati mendalam, responsif terhadap kerentanan korban, serta mampu menanggalkan segala bentuk bias patriarki yang sering kali memojokkan pihak yang mencari keadilan.

Ketiga, negara bertanggung jawab penuh dalam memastikan pemulihan yang holistik bagi korban, yang tidak hanya mencakup bantuan medis dan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma, tetapi juga pemberdayaan ekonomi agar korban memiliki kemandirian dan daya untuk menata kembali kehidupannya pascakejadian. Tanpa perpaduan ketiga pilar tersebut, angka laporan yang tinggi hanya akan menjadi statistik kosong tanpa menyentuh esensi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia yang sesungguhnya.

Ke depan, prioritas utama negara bukan lagi sekadar menambah kuantitas aturan, melainkan memastikan efektivitas implementasinya. Ini mencakup penguatan kompetensi aparat penegak hukum dalam memahami perspektif gender, perluasan akses bantuan hukum hingga ke pelosok daerah, serta edukasi masyarakat secara masif untuk mendobrak norma budaya yang masih mengagungkan formalitas keluarga di atas keselamatan nyawa perempuan. Tanpa perubahan

radikal dalam aspek implementasi, hukum hanya akan menjadi janji-janji manis di atas kertas tanpa bukti nyata, meninggalkan mereka yang paling rentan dalam ketakutan yang berkelanjutan. Keadilan tidak boleh lagi menjadi barang mewah bagi perempuan; keadilan adalah hak asasi yang harus ditegakkan tanpa kompromi.