Kumparan Logo
Ilustrasi klinik kecantikan
Ilustrasi klinik kecantikan

Membedah Legalitas Klinik Kecantikan

kumparanPLUSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Klinik milik Jeni di Pekanbaru, Riau. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Klinik milik Jeni di Pekanbaru, Riau. Foto: Dok. kumparan

Klinik kecantikan berkembang pesat di Indonesia. Pasar dan nilai investasinya menjanjikan. Tidak hanya di kota besar, tapi juga menyebar hingga kabupaten. Seperti ladang usaha yang lagi, potensi usaha kecantikan bak pisau bermata dua.

Sisi satu menguntungkan pelaku dan pelanggan, namun secara bersamaan menjadi ladang baru penipuan. Lahir praktik abal-abal yang membahayakan pelanggan. Korban praktik ilegal tak terelakkan. Terbaru, klinik abal-abal milik mantan Puteri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, menimbulkan korban.

Ananda Arengka salah satu korban praktik bodong Jeni. Arengka mulanya tergiur promosi yang ditawarkan klinik Arauna Beauty Aesthetic, milik Jeni. Ia termakan potongan harga dan akhirnya memutuskan melakukan operasi bedah bibir di klinik Jeni.

Tapi bukannya cantik yang didapatkan, Arengka malah dihantui cacat permanen. Bentuk bibirnya menjadi tak beraturan, bibir bagian bawah besar sebelah. Arengka mengalami kerugian berlipat-lipat: uang terkuras, waktu terbuang, sampai mental terganggu.

Arengka bukan korban satu-satunya. Ada sekitar 600 orang lain yang menjadi pelanggan klinik abal-abal Jeni sejak berdiri tahun 2019. Padahal, sejak awal klinik tersebut tak mengantongi surat izin. Lalu mengapa bisa bebas beroperasi dan mampu menggaet banyak pelanggan?

kumparan berbincang dengan Ketua Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan dan Estetika Indonesia (Prastika), Andreas Bayu Aji:

Ketua Umum Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan dan Estetika Indonesia (Prastika), Andreas Bayu Aji. Foto: kumparan

Sebenarnya gampang. Sesuai dengan ketentuan dari regulator, setiap klinik harus mengurus perizinan. Harus punya izin. Izin klinik yang dikeluarkan oleh Badan atau Dinas Penanaman Modal/PTSP setempat.

Banyak lembaga yang terlibat dalam penerbitan izin tersebut. Tapi karena domainnya kesehatan maka terkait dengan Dinas Kesehatan.

Kalau klinik itu sudah memperoleh izin, ada satu kewajiban mencantumkan nama klinik, nomor izinnya, nama tenaga medis dengan nomor izinnya, juga kalau di situ ada layanan kefarmasian izin apoteknya, izin apotekernya.

Cara mengecek nomor izinnya secara sederhana bagaimana?

Cara paling gampang adalah kita datang ke kliniknya. Klinik itu, di manapun, ketentuan klinik harus memasang plang. Jadi ketika di klinik itu enggak lihat plangnya, ya udah pasti tanda tanya.

Jadi itu aturannya memang begitu: pasang plang di depan. Jadi kalau kita masuk, misalnya di tempat parkir, di halaman itu akan dipasang di depan, ya nama klinik harus jelas, klinik pratama atau klinik utama, namanya klinik apa, ada nomor izinnya, sampai nama dokter yang praktik ada siapa aja dengan jam praktiknya jam berapa nomor SIP praktiknya apa, kalau ada apotek, apotekernya siapa.

instagram embed

Apakah ada cara lain untuk mengecek?

Kalau masih mau meyakinkan, biasanya kami menyarankan dicek di Dinas Kesehatan setempat. Pastikan nomor izin klinik benar-benar tercatat di Kementerian Kesehatan.

Cara lain, selalu cek track record-nya. Di media sosial sekarang banyak, kalau makin banyak komplain ya mungkin jadi pertanyaan. Kalau makin banyak orang memberikan nilai baik, nilai positif, kepada klinik tersebut, tentunya kita punya keyakinan bahwa memang pelayanan diberikan sudah cukup baik lah.

Tapi apa pun itu, hal yang paling mendasar kalau menurut saya ya pastikan legalitasnya dengan cara kita melihat izinnya.

video youtube embed

Sekarang makin bermunculan klinik kecantikan. Bagaimana sebenarnya tahap pembukaan sebuah klinik?

Prinsipnya, prosesnya sama dengan ketika kita membuka suatu klinik biasa. Jadi klinik kecantikan ini nggak punya izin khusus. Klinik kecantikan ini hanya istilah saja.

Jadi dalam istilah, kalau kita bilang dalam bidang pelayanan kesehatan ya kita ini masuk kategori izin klinik utama atau klinik pratama. Kalau dilayani oleh dokter spesialis, memberikan layanan spesialistis, itu adalah klinik utama. Kalau memberikan layanan umum ditambah dengan layanan estetika itu namanya izinnya klinik pratama.

Aturan pembukaan sebuah klinik selengkapnya diatur dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.

Klinik kecantikan. Ilustrasi: Shutterstock

Apakah semua klinik bisa melakukan tindakan bedah operasi?

Kedua izin klinik ini [pratama dan utama] itu, bisa nanti kita melakukan tindakan kosmetik atau tindakan kecantikan, tergantung tenaganya. Kalau tenaga medisnya dokter spesialis, dalam hal ini dokter Sp.DVE (Spesialis Dermatologi, Venereologi dan Estetika), ya tentunya akan berpraktik di klinik utama. Kalau klinik Pratama itu kita menyebutnya, biasanya adalah dokter. Istilahnya sekarang kalau dulu kita bilang dokter umum.

Bedanya, dokter spesialis bisa melakukan bedah dan operasi untuk mengubah bentuk dan mempercantik. Sementara dokter umum, hanya boleh melakukan tindakan perawatan kecantikan non-bedah, seperti suntik botox dan menarik kerutan.

Jadi nggak ada izin khusus kalau kita bicara izin klinik kecantikan, tapi kita masuk dalam perizinan yang diberikan untuk klinik utama atau klinik pratama.

instagram embed

Mengapa klinik Jeni di Riau bisa beroperasi sampai enam tahun meski tanpa ada izin?

Kalau dilihat, saat ini pertumbuhan klinik kecantikan memang cukup pesat. Tidak hanya di kota besar tapi juga bahkan di kota kabupaten atau di kota-kota di second tier.

Kami melihat, barangkali ada keterbatasan dari regulator atau pengawas. Mungkin karena cukup masifnya, barangkali cukup sulit untuk menjangkau atau mengawasi.