Konten dari Pengguna

Penguasa Harta Pusaka: Benarkah Perempuan Minang Absolut?

Muhammad Ridho

Muhammad Ridho

Saya adalah mahasiswa di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Ridho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perempuan Minang. Foto: Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan Minang. Foto: Gemini AI

Jika di beberapa daerah di Indonesia kaum perempuan masih harus berjuang keras menuntut kesetaraan dalam hak waris adat, tanah Minangkabau menyajikan potret yang jauh berbeda. Di saat sistem patrilineal mendominasi sebagian besar hukum adat nusantara—di mana garis keturunan dan harta kerap kali menjadi privilese anak laki-laki—adat Minangkabau justru meletakkan fondasi eksistensinya di atas pundak perempuan melalui sistem kekerabatan matrilineal (garis keturunan ibu).

Namun, benarkah posisi istimewa ini menempatkan perempuan Minang dalam pusaran kekuasaan absolut tanpa cela? Ataukah, di balik sebutan luhur sebagai Limpapeh Rumah Nan Gadang, tersimpan beban tanggung jawab yang berat, sekaligus dinamika benturan dengan hukum waris Islam?

Perempuan sebagai 'Amban Paruak'

Dalam filosofi adat Minangkabau, perempuan tidak sekadar dihormati secara simbolis, tetapi juga memegang otoritas penuh terhadap keberlangsungan ekonomi kaumnya. Garis keturunan dan suku anak secara otomatis mengikuti sang ibu. Lebih dari itu, hak atas Harato Pusako Tinggi—seperti rumah gadang, tanah ulayat, sawah, dan ladang yang turun-temurun—hanya diwariskan kepada anak perempuan.

Perempuan Minang dijuluki sebagai Amban Paruak Aluang Bunian, sang pemegang kunci gudang harta kaum. Hak ini diberikan bukan tanpa alasan historis yang logis. Secara adat, perempuan dianggap sebagai pihak yang perlu dilindungi dan dipastikan kesejahteraannya agar klan atau suku tersebut tidak punah (punah kapupuran). Sementara itu, laki-laki Minang dituntut untuk merantau (marantau), mandiri, dan bertanggung jawab mencari nafkah dengan kekuatannya sendiri.

Ilustrasi laki-laki dan perempuan Minangkabau. Foto: Shutterstock

Jika seorang pria Minang meninggal dunia, anak dan istrinya tidak berhak mewarisi harta pusaka tinggi milik kaum pria tersebut. Harta itu akan tetap tinggal di kaumnya dan dikelola oleh kemenakannya (anak dari saudara perempuannya).

Titik Temu dan Ketegangan: Adat vs Faraidh

Keunikan ini memunculkan diskursus menarik ketika dipertemukan dengan prinsip keagamaan. Masyarakat Minangkabau memegang teguh dictumAdat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (Adat bersendikan hukum Islam, hukum Islam bersendikan Al-Qur'an).

Secara sekilas, ada kontradiksi nyata: hukum waris Islam (Faraidh) menentukan bahwa anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar daripada anak perempuan (2:1). Sementara hukum adat Minang justru menyerahkan kepemilikan harta pusaka tinggi sepenuhnya kepada perempuan.

Bagaimana masyarakat Minang menyelesaikannya? Di sinilah kedewasaan hukum adat diuji. Masyarakat Minangkabau membagi harta menjadi dua kategori demi menjembatani dualisme ini.

Ilustrasi adat Minangkabau. Foto: Shutterstock

Harato Pusako Tinggi (Harta Pusaka Tinggi): Harta kolektif kaum yang didapat turun-temurun. Harta ini tidak boleh diperjualbelikan atau digadaikan, kecuali untuk alasan yang sangat mendesak (seperti memelihara rumah gadang atau menikahkan gadis yang belum bersuami). Harta ini mutlak berada di bawah penguasaan perempuan demi menjaga stabilitas komunal suku.

Harato Pusako Randah (Harta Pusaka Rendah): Harta yang diperoleh dari hasil pencarian atau usaha sendiri orang tua selama ikatan pernikahan (harta bersama). Terhadap harta jenis inilah hukum Faraidh Islam atau kesepakatan musyawarah keluarga diterapkan secara murni, di mana anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan hak individualnya secara adil menurut syariat.

Tantangan Zaman dan Pergeseran Nilai

Meskipun sistem ini menempatkan perempuan pada posisi ekonomi yang kuat, realitas sosiologis modern membawa tantangan baru. Hak perempuan atas harta pusaka tinggi sebenarnya bukanlah hak milik mutlak untuk dikuasai secara individual (personal property), melainkan hak untuk memanfaatkan dan memelihara demi kepentingan keluarga besar (communal property).

Dalam praktiknya, kepemimpinan atau kepengurusan formal (fungsionaris adat) atas harta tersebut tetap berada di tangan laki-laki tertua dalam kaum, yang disebut sebagai Mamak Kepala Waris. Di sinilah kerap muncul riak sengketa.

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Ketika terjadi sengketa tanah ulayat, gugatan di pengadilan sering kali tidak dapat diterima jika tidak diajukan atau disetujui oleh Mamak Kepala Waris. Relasi kuasa antara perempuan (sebagai pemilik hak kelola) dan Mamak (sebagai pengawas hukum) memerlukan harmonisasi agar tidak terjadi eksploitasi sepihak.

Selain itu, arus urbanisasi dan perubahan gaya hidup membuat banyak keluarga Minang beralih dari pola hidup komunal rumah gadang menuju keluarga inti (nuclear family). Pergeseran ini secara perlahan meningkatkan kecenderungan masyarakat untuk lebih fokus pada pembagian harta pusaka rendah secara individual, yang dinilai lebih praktis dalam kehidupan modern.

Kesimpulan

Menakar nasib perempuan Minang di hadapan hukum waris adat adalah melihat bagaimana sebuah peradaban lokal mampu mendesentralisasi kesejahteraan ekonomi ke tangan perempuan demi menjaga ketahanan sosial.

Sistem matrilineal Minangkabau membuktikan bahwa hukum adat tidak selalu harus memojokkan perempuan. Alih-alih menjadi objek yang terpinggirkan, perempuan Minang adalah subjek hukum yang berdaulat atas tanah dan identitasnya. Tugas generasi hari ini adalah memastikan bahwa kedaulatan tersebut tidak tergerus oleh egoisme zaman, dan tetap berjalan beriringan dengan napas syariat Islam yang menjadi ruh bumi Ranah Minang.