Representasi dan Afirmasi Politik Perempuan (I)

Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Pamulang, serta Peneliti dan Manager Riset Advokasi Publik Netfid Indonesia
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Imron Wasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Partai politik sebagai peserta pemilu sudah semestinya memiliki kepedulian terhadap representasi politik perempuan di lembaga parlemen, terlebih kehadiran perempuan dalam lembaga parlemen sangat dibutuhkan untuk menciptakan pengambilan keputusan yang inklusif dan ramah perempuan serta anak.
Secara historis, pemerintah sedari awal sudah memberikan ruang politik tersebut dengan keberadaan afirmasi politik perempuan sebesar 30 persen, termasuk di partai politik dan parlemen.
Hal tersebut terekam dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang terletak pada Pasal 173 Ayat (2) Huruf e dan Pasal 245 yang mengatur terkait kepengurusan partai politik dan daftar bakal calon perempuan paling sedikit 30 persen.
Namun, keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya dilakukan oleh partai politik secara substansial. Hal ini ditengarai karena partai politik cenderung menggunakan pola pragmatisme politik, hanya sekadar untuk memenuhi ketentuan yang diprasyaratkan, termasuk ketiadaan punishment terhadap partai politik yang tidak memenuhi kebijakan afirmatif tersebut, sehingga hal ini mengakibatkan masih belum terpenuhinya kuota sebesar 30 persen.
Hal ini terlihat pada kompetisi elektoral tersebut, seperti pada Pemilihan Legislatif 2014, di mana terdapat 97 perempuan yang terpilih dari total 560 kursi. Sementara itu, pada periode 2019 berhasil mengalami peningkatan, yaitu menjadi 118.
Meski demikian, hal ini bersamaan dengan meningkatnya jumlah kuota yang tersedia sebesar 575 kursi. Sementara itu, pada Pemilihan Legislatif 2024 juga meningkat menjadi 127 kandidat perempuan yang terpilih dari total 580 kursi.
Meskipun mengalami peningkatan secara kuantitas, kuota afirmatif belum sepenuhnya dapat diperoleh. Hal ini juga yang bisa memengaruhi formulasi kebijakan di parlemen, terlebih juga di alat kelengkapan dewan.
Padahal, Heywood (2007) mengatakan bahwa dalam politik, representasi bisa dimaknai sebagai sesuatu yang menunjukkan keterlibatan individu maupun kelompok yang merepresentasikan atau mengatasnamakan kumpulan orang yang lebih besar.
Dalam kaitan tersebut, representasi bukanlah prosedural semata, melainkan juga harus diikuti dengan kualitas individu yang memadai, dan kualitas ini bisa diciptakan melalui proses pendidikan politik yang sistemik.
Dengan kata lain, perlu adanya kaderisasi yang substantif, berkelanjutan, dan holistik, sekaligus bisa menghadirkan representasi politik perempuan sebagai aktor pengambilan keputusan agar lebih ideal.
Secara faktual, kandidat perempuan sering kali menerima stereotipe yang menempatkan mereka pada posisi second line position. Meski demikian, pandangan tersebut tampaknya mulai teralienasi dengan meningkatkan representasi politik perempuan di parlemen.
Meskipun belum mencapai kebijakan afirmasi, hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran sosial yang semakin terbuka dari khalayak publik, bahwa perempuan bisa tampil dalam arena politik.
Sebelumnya, persepsi sosial menampilkan bahwa parlemen di Indonesia dipenuhi maskulinitas dan bias gender.
Karena itu, partai politik perlu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang mutakhir, terutama yang telah dibacakan pada Senin (25/5/2026) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
Hadirnya putusan MK tersebut menghasilkan kans lebih besar bagi kandidat perempuan untuk berlaga dalam kompetisi elektoral di parlemen. Sebab, putusan tersebut menekankan bahwa partai politik harus memenuhi kuota 30 persen. Pada saat yang sama, jika tidak memenuhi, tentu saja akan ada implikasi politiknya, terutama berpotensi dicoret kepesertaannya dalam pemilu.
Selama ini, pengamatan penulis selama melakukan riset dan wawancara terhadap politisi perempuan menunjukkan bahwa memang tidak mudah bagi mereka untuk bisa terlibat secara intensif dalam ranah politik praktis. Oleh karena itu, dukungan regulasi bisa menjadi pembuka bagi kehadiran perempuan di ruang-ruang politik. Dalam bahasa lain, ada garansi secara politik.
Pada umumnya, secara faktual, partai politik cenderung akan menunjuk atau memilih perempuan tertentu untuk bisa melenggang dalam arena politik.
Hal ini tampaknya hanya sekadar untuk memenuhi kebijakan afirmatif. Namun, karena sebelumnya tidak ada sanksi yang diberikan, partai politik secara reguler selalu sibuk menjelang proses elektoral akan bergulir.
Karena itu, putusan MK tersebut membuka struktur peluang politik perempuan. Selain itu, partai politik sudah seharusnya membenahi dan mengoptimalkan kaderisasi dan pendidikan politik, terutama kepada figur perempuan, agar bisa memaklumi dinamika dan tata kelola pemerintahan.
Keputusan MK perlu dijalankan secara konsisten dan persisten oleh partai politik, dengan membawa transformasi dalam pelembagaan kepartaian melalui pendidikan politik.
