Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Badan Advokasi & Bantuan Hukum FSKN Keraton Kasepuhan Cirebon Dikukuhkan
12 Februari 2018 10:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
Tulisan dari wonderfulcirebon admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cirebon www.wonderfulcirebon.com - Ketua Umum Forum Silaturahim Keraton Nusantara (FKSN) Sultan Sepuh XIV, P.R.A. Arief Natadiningrat, mengukuhkan dan melantik Badan Advokasi & Bantuan Hukum FSKN Periode 2018-2022, di Keraton Kasepuhan Cirebon, Minggu (11/2/2018).
ADVERTISEMENT

“Badan Advokasi & Bantuan Hukum FSKN juga harus berperan sebagai organisasi yang tangguh dan tanggap dalam mengemban cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945 dalam bingkai NKRI,” tegas Tubagus yang didampingi Sekjen, KMS Herman.
Tubagus mengungkapkan, Badan Advokasi & Bantuan Hukum FSKN harus responsive dan antisipatif terhadap perkembangan yang terus bergulir serta wajib menjaga dan membela panji-panji FSKN serta memberikan bantuan hukum terhadap anggota dan masyarakat yang membutuhkan.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan No.003/DPP-FKSN/II/2018, dihadiri Pengurus Pusat FSKN, Dewan Pakar serta Dewan Kraton FSKN.
Ketua Umum Badan Advokasi & Bantuan Hukum FSKN, Tubagus Amri Wardhana mengatakan, dibentuknya forum ini agar bias berperan serta secara aktif dalam penegakan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT