Konten dari Pengguna

4 PK Bapas Wonosari Diterjunkan Lakukan Pendampingan 4 ABH di Polsek Banguntapan

BAPAS WONOSARI
Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari Jln. Mgr. Soegiyopranoto No.37, Wonosari, Gunungkidul Media publikasi dan informasi yang menyajikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas Wonosari
15 Juli 2022 11:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari BAPAS WONOSARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PK Muda Agus Sugiyadi mendampingi ABH dalam pemeriksaan BAP di Polsek Banguntapan (Dok: Humas Bapas Wonosari)
zoom-in-whitePerbesar
PK Muda Agus Sugiyadi mendampingi ABH dalam pemeriksaan BAP di Polsek Banguntapan (Dok: Humas Bapas Wonosari)
ADVERTISEMENT
Wonosari - Empat orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari diterjunkan untuk melakukan pendampingan penyidikan terhadap empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Selasa (12/7). Kegiatan berlangsung di Polsek Banguntapan, Bantul.
ADVERTISEMENT
Adapun 4 PK yang mendampingi 4 ABH tersebut 1 orang PK Muda Agus Sugiyadi, dan 3 orang PK Pertama yakni Muhtriyono, Rismawan Agung dan Tri Rahayu. Kegiatan dihadiri oleh Anak pelaku, penyidik, para orang tua, dan Penasehat Hukum.
PK Muda Agus Sugiyadi berkomitmen untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Agus juga memberikan nasehat kepada ABH agar menjalani proses hukum dengan baik. Begitu juga dengan saran kepada orang tua, agar menghadapi kasus yang menimpa anaknya dengan tabah, dan mengikuti proses hukum selanjutnya.
PK Pertama Tri Rahayu mendampingi ABH dalam pemeriksaan BAP (Dok: Humas Bapas Wonosari)
Senada dengan PK Agus, PK Tri Rahayu juga menyampaikan kepada ABH yang didampinginya untuk dapat mengambil hikmah atas kejadian yang terjadi dan menjadi pembelajaran berharga agar ke depan menjadi anak yang bermanfaat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Bapas Kelas II Wonosari, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, mengungkapkan agar PK dalam menjalankan tugas selalu mengupayakan kepentingan terbaik bagi Anak. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat ABH tersebut dilakukan penahanan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Selanjutnya pihak penyidik akan memintakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) kepada pihak Balai Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti oleh para PK.
(HUMAS BAPAS WONOSARI)
ADVERTISEMENT