Konten dari Pengguna

Bapas Wonosari Gandeng LKBH Sang Surya Gelar Bimbingan Kepribadian Bidang Hukum

BAPAS WONOSARI
Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari Jln. Mgr. Soegiyopranoto No.37, Wonosari, Gunungkidul Media publikasi dan informasi yang menyajikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas Wonosari
15 Juli 2022 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari BAPAS WONOSARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Wakija mewakili Kabapas membuka kegiatan bimbingan kepribadian bidang hukum (Dok: Humas Bapas Wonosari)
zoom-in-whitePerbesar
Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Wakija mewakili Kabapas membuka kegiatan bimbingan kepribadian bidang hukum (Dok: Humas Bapas Wonosari)
ADVERTISEMENT
Wonosari - Maraknya kasus tindak pidana terjadi karena berbagai faktor multidimensional. Indonesia sebagai negara hukum menganut supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam rangka mewujudkan klien pemasyarakatan yang cerdas hukum, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari, Kanwil Kemenkumham DIY kembali menggandeng Pokmas LKBH Sang Surya menggelar bimbingan kepribadian di bidang hukum, Rabu (13/7). Acara digelar di Aula Bapas Wonosari dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
ADVERTISEMENT
Acara dibuka oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Wakija mewakili Kabapas. Dalam sambutannya, Wakija mengatakan bahwa terselenggaranya bimbingan bidang hukum bersama Pokmas LKBH Sang Surya merupakan langkah Bapas Wonosari dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman klien tentang hukum. Adapun tema yang diambil yakni "Mewujudkan Klien Pemasyarakatan Cerdas Hukum"
Narasumber dari Pokmas LKBH Sang Surya memberikan materi hukum kepada klien (Dok: Humas Bapas Wonosari)
Materi yang disajikan oleh narasumber dari LKBH Sang Surya yakni tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sidiq menjelaskan substansi penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP. Sedangkan Mustaqim menjelaskan mengenai penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP. Kedua narasumber menjelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien melalui contoh kasus yang terjadi di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Salah satu PK yang mendampingi bimbingan, Rahmat Mulya mengatakan bahwa klien pemasyarakatan membutuhkan bimbingan yang tidak monoton, dengan adanya kerja sama dalam pembimbingan yang melibatkan Pokmas merupakan bentuk keterlibatan positif dari masyarakat.
(Humas Bapas Wonosari)