Konten dari Pengguna

Mengungkap Sejarah Amnesti dan Abolisi di Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Munawwir Al Ihsani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

                               Sumber: Dihasilkan oleh Artificial Intelligence (AI)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dihasilkan oleh Artificial Intelligence (AI)

Dalam konstitusi negara Indonesia, ada empat kewenangan presiden dalam hal yudikatif. Empat kewenangan yang menaungi hak yudikatif presiden yaitu pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi. Hal tersebut tertuang jelas dalam pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 dan merupakan hak eksklusif yang melekat pada diri seorang presiden. Walaupun hak eksklusif presiden, presiden juga harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam hal ini, penulis ingin memfokuskan pada pemberian Amnesti dan abolisi dengan menilik secara historis, bagaiamana pemberian amnesti dan abolisi dalam sejarah Indonesia dari presiden kesatu Soekarno sampai presiden Prabowo. Apakah amnesti dan abolisi bisa memperluas kewenangan dalam hal yudisial.

Sebelum Reformasi, presiden Soekarno memberikan amnesti kepada para pemberontak Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Sumatera Barat dan Manado adapun juga Amnesti ini diberikan untuk mereka yang sudah menyerah dan juga memberikan amnesti kepada orang-orang yang tersangkut pemberontakan DII/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Amnesti diberikan lantaran para pemberontak dinilai telah insyaf dan mau kembali ke NKRI dan memberikan amnesti kepada para pemberontak DI/TII Aceh di bawah pimpinan Daud Beureu, semua pemberian amnesti itu di berikan Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 449 Tahun 1961 Tentang Pemberian Amnesti Dan Abolisi Kepada Orang-Orang Yang Tersangkut dengan Pemberontakan.

Pemberian amnesti dan abolisi di jaman presiden Soeharto juga dilakukan yaitu kepada para pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur. Amnesti ini dikeluarkan Soeharto lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 63 Tahun 1977 Tentang Pemberian Amnesti Umum Dan Abolisi Kepada Para Pengikut Gerakan Fretelin Di Timor Timur.

Pasca Reformasi Pemberian amnesti dan abolisi terjadi pada masa Presiden BJ Habibie, Bj Habibie Memberikan amnesti kepada 18 tahanan politik kasus demo di Timor Timur. Ke-18 orang itu dulunya ditangkap karena telah menghina Presiden Soeharto. Dan memberikan amnesti kepada dua aktivis pro-demokrasi, yakni Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan. Keduanya sempat ditahan di masa Orde Baru lantaran sering mengkritik pemerintah, Presiden Bj Habibie memberikan pengampunan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesi (Keppres) 123 Tahun 1998.

Pemberian amnesti pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) , Gus Dur memberikan amnesti kepada mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD), Budiman Sudjatmiko. Budiman Sudjatmiko dipenjara pada masa Orde Baru atas tuduhan menjadi dalang kerusuhan peristiwa 27 Juli 1996. Dan memberikan amnesti kepada sejumlah anggota GAM yang sedang menjalani hukuman pidana maker yakni Amir Syam SH, Ir Ridwan Ibbas, Drs Abdullah Husen dan M Thaher Daud, Pada saat itu Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 1999 Tentang Memberikan Amnesti Kepada Beberapa Terpidana.

Di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, tercatat tidak pernah mengeluarkan amnesti namun, pada 2001 muncul wacana bahwa Megawati akan memberikan Abolisi terhadap Mantan Presiden Soeharto terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana tujuh yayasan dan tidak dapat diproses di pengadilan karena yang bersakutan dinyatakan sakit keras. Namun hingga masa akhir jabatannya rencana tersebut tidak terlaksana.

Presiden Sosilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti kepada seluruh orang yang pernah terlibat dalam aktivitas GAM maupun para tahanan dan narapidana politik (tapol/napol). Pada 2006, SBY pernah berencana memberikan amnesti dan abolisi untuk mantan Presiden Suharto. Namun rencana itu tak ada kabarnya hingga Soeharto wafat pada 2012.

Pemberian amnesti dimasa Presiden Joko widodo, pada tahun 2016 pemerintah sepakat memberikan amnesti kepada mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh Timur yakni Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompoknya setelah sebelumnya dilakukan upaya pendekatan oleh Kepala BIN saat itu Letjen TNI (Purn) Sutiyoso. Presiden Jokowi memastikan segera memproses pemberian amnesti terhadap terpidana, Baiq Nuril Maknun. Jokowi mengatakan surat persetujuan amnesti dari DPR sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara. Setelah Menjalani beberapa proses akhirnya Baiq Nuril menerima Amnesti yang diberikan oleh Presiden Jokowi dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Amnesti, melalui proses pertimbangan dari Dewan Perwakilaan Rakyat.

Lalu pada masa presiden Prabowo saat ini, melalui Kepres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian amnesti, dan Kepres nomor 18 tahun 2025 tentang pemberian abolisi. Dalam kepres yang disebutkan diatas presiden prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana termasuk Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP) dan memberikan Abolisi kepada eks menteri perdagangan Thomas Trikasih lembong atau biasa di sapa Tom Lembong yang di duga melakukan tindak pidana korupsi gula.

Dari analisi diatas bisa kita tarik konklusi bahwa dalam sejarah, amnesti dan abolisi diberikan hanya untuk kejahatan politik semata. Bisa kita lihat dari masa presiden Soekarno sampai pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Akan tetapi sedikit bergeser pada masa presiden Jokowi dan Presiden Prabowo, karena bisa kita lihat di era Jokowi dan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada terpidana kasus korupsi yang mana itu merupakan kasus hukum. Oleh karenanya penulis memandang bahwa hal ini memperluas kewenangan presiden dalam hal yudikatif.