Bayi 28 Hari Meninggal Cekok Telur Mentah: Ini Sanksi Hukum Pengasuh Lalai

Mahasiswa UIN Syarif Hidaayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum Jurusan Hukum Pidana Islam
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Hummam Wisanggeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kisah tragis menimpa bayi berusia 28 hari bernama Alena di Surabaya yang meninggal dunia usai diduga dicekoki telur mentah oleh nenek kandungnya sendiri dengan alasan untuk menurunkan demam. Peristiwa yang viral dari unggahan akun Threads @calisthaarisha ini dibenarkan oleh pihak RSUD Dr. Soetomo Surabaya, di mana korban sempat berjuang dalam kondisi kritis sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Meskipun kerap dianggap sebagai insiden ketidaktahuan atau "musibah keluarga", dalam kacamata hukum pidana Indonesia, kelalaian dalam pengasuhan anak yang berdampak fatal tidak lepas dari pertanggungjawaban hukum.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah:
Sejauh mana hukum pidana dapat menjerat orang tua atau pengasuh yang dianggap gagal/lalai mengasuh anaknya hingga berujung kematian?
1. Jerat Pasal Kelalaian yang Menyebabkan Kematian (Culpa)
Dalam hukum pidana, suatu tindak pidana tidak hanya terjadi karena unsur kesengajaan (dolus), tetapi juga karena kealpaan atau kelalaian (culpa).
Pasal 359 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama)
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun."
Pasal 474 UU No. 1/2023 (KUHP Baru)
Menegaskan hal serupa, di mana setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain diancam dengan sanksi pidana penjara atau pidana denda.
Dalam kasus pemberian bahan berbahaya/tidak layak seperti telur mentah pada bayi 28 hari, penyidik dapat menilai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur culpa lata (kelalaian berat) karena pengasuh/orang tua tidak melakukan kehati-hatian wajar yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum.
2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Selain KUHP, Indonesia memiliki regulasi khusus (lex specialis) terkait perlindungan dan hak-hak anak.
Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak
Setiap orang dilarang menempatkan, melakukan, membiarkan, melakukan kekerasan, atau memperlakukan anak secara salah. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan anak meninggal dunia, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Pemberatan Hukuman
Jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang tua atau pengasuh anak sendiri, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ketentuan pidana pokok.
Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Perlindungan Anak (Penelantaran Anak)
Jika kelalaian tersebut masuk dalam kategori penelantaran yang menempatkan anak dalam situasi berbahaya hingga mengancam jiwanya, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
3. Tanggung Jawab Hukum Orang Tua vs Pengasuh/Anggota Keluarga Lain
Dalam hukum pidana berlaku asas pertanggungjawaban pidana individual (geen straf zonder schuld - tidak ada pidana tanpa kesalahan):
Pengasuh/Pelaku Langsung (Misal: Nenek/Anggota Keluarga)
Pihak yang secara fisik memberikan bahan mentah/berbahaya tersebut adalah pihak utama yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana atas kealpaannya secara langsung.
Orang Tua Kandung
Orang tua memiliki kewajiban hukum (legal duty) untuk melindungi dan mengasuh anak (Pasal 26 UU Perlindungan Anak). Apabila orang tua terbukti membiarkan (omissie) tindakan berbahaya tersebut padahal mengetahui atau memiliki kesempatan untuk mencegahnya, orang tua juga dapat terseret dalam persangkaan membiarkan anak dalam bahaya atau penelantaran.
4. Dilema Penegakan Hukum: Pertimbangan Keadilan dan Sisi Humanis
Meskipun secara norma hukum pidana perbuatan kelalaian yang menyebabkan kematian dapat diproses secara hukum, dalam praktiknya aparat penegak hukum acap kali menghadapi dilema moral dan hukum (restorative justice):
Ketiadaan Niat Jahat (Mens Rea)
Pelaku sering kali bertindak atas dasar ketidaktahuan/mitos tanpa ada niat sedikit pun untuk menyakiti anak/cucu.
Duka Mendalam Keluarga
Orang tua atau anggota keluarga sudah mengalami hukuman psikologis yang berat atas kehilangan anak.
Proses Hukum Berdasarkan Delik Biasa
Perlu dicatat bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) bukan delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, polisi dapat melakukan penyelidikan/penyidikan tanpa perlu laporan dari pihak keluarga jika ditemukan indikasi tindak pidana.
Kesimpulan
Kasus kelalaian pengasuhan anak yang berdampak kematian merupakan peringatan keras bahwa ketidaktahuan atau kepatuhan pada mitos tradisional tidak serta-merta menghapuskan sifat melawan hukum suatu perbuatan. Secara yuridis, orang tua maupun pengasuh yang lalai menjaga keselamatan anak dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP maupun UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.
