Hukum untuk Pelaku KDRT di Pontianak

Mahasiswa UIN Syarif Hidaayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum Jurusan Hukum Pidana Islam
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hummam Wisanggeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Siang itu di Pontianak Barat, seorang bocah laki-laki mengambil keputusan nekat yang mengubah segalanya. Bersama sahabatnya, ia menempuh perjalanan berjalan kaki sejauh 2 kilometer menuju kantor polisi demi menyelamatkan sang ibu yang diduga sedang disekap dan disiksa oleh ayahnya sendiri. Aksi cepatnya berhasil membuat polisi mendatangi rumah mereka dan mengamankan sang ibu yang mengalami luka lebam.
Alih-alih diam dalam ketakutan, ia memilih melangkah. Bersama sahabatnya, ia menapaki jalanan sejauh 2 kilometer dengan berjalan kaki demi satu tujuan mendesak: mencari kantor polisi dan menyelamatkan sang ibu.
Pandangan Hukum Pidana pada Kasus ini
Aksi heroik ini viral dan menuai banyak pujian. Namun, di balik rasa haru atas keberanian bocah tersebut, ada sebuah alarm darurat yang menjerit keras tentang gelapnya realitas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di sekitar kita. Dari sudut pandang hukum pidana, apa yang terjadi di rumah itu bukan sekadar "urusan keluarga", melainkan kejahatan serius yang menuntut keadilan mutlak.
Sebagai pembaca yang peduli, kita perlu melihat kasus ini bukan sekadar sebagai berita kriminal kilat, melainkan sebuah refleksi tentang bagaimana hukum harus hadir tanpa kompromi.
Hukuman untuk Pelaku KDRT
Pertama-tama, tindakan sang ayah jelas menabrak pagar hukum terdepan dalam perlindungan keluarga, yakni Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ketika seorang suami tega mencekik dan menyiksa istrinya hingga lebam, jeratan Pasal 44 UU PKDRT dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara adalah harga yang mutlak. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang ibu justru berubah menjadi ruang penyiksaan yang mengerikan.
Belum lagi jika kita menengok durasi penyekapan yang berlangsung hingga semalaman. Dalam hukum pidana kita, tindakan mengunci atau merampas kebebasan gerak seseorang secara melawan hukum diatur tegas dalam Pasal 333 KUHP. Perampasan kemerdekaan ini membawa ancaman pidana hingga 8 tahun penjara, dan bisa bertambah berat jika menimbulkan luka fisik yang serius.
Hukum VS Urusan Keluarga
Artinya, penegak hukum memiliki instrumen pasal berlapis yang sangat kuat untuk memproses pelaku. Tidak ada ruang toleransi untuk alasan "cekcok rumah tangga" jika sudah menyangkut penyiksaan fisik dan penyekapan yang merampas hak asasi manusia seseorang.
Namun, di luar sanksi pidana yang menanti sang ayah, ada sisi lain yang membuat hati kita bergeming: mental sang anak. Menyaksikan kekerasan secara langsung (exposure to domestic violence) meninggalkan trauma psikologis yang mendalam. Di sinilah negara, melalui lembaga perlindungan anak, harus hadir memastikan bahwa bocah pemberani ini tidak berjalan sendirian dalam memulihkan mentalnya pasca-kejadian.
Aksi bocah 2 kilometer itu telah membuka mata kita bahwa kejahatan di balik tembok rumah sering kali luput dari pandangan tetangga, sampai akhirnya keberanian kecil bersuara. Sudah saatnya penegakan hukum memberikan sanksi yang setimpal, agar jerat hukum ini menjadi pesan tegas bahwa rumah tangga bukanlah tempat untuk melakukan impunitas atas nama kekerasan.
