Konten dari Pengguna

Kesenjangan Upah Perempuan di Indonesia

Putri Regina Ayu Wulansari
Bachelor of International Relations-Universitas Islam Indonesia Hi, I am Putri Regina. Menulis adalah salah satu hobiku, semoga kamu suka membaca tulisanku ya Sob, selamat membaca.
12 November 2022 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putri Regina Ayu Wulansari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Foto: Seorang Perempuan Menerima Upah atau Gaji yang tidak setara. Foto.Dok: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Foto: Seorang Perempuan Menerima Upah atau Gaji yang tidak setara. Foto.Dok: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di Era yang dikatakan sudah modern, posisi perempuan masih kurang menguntungkan di kehidupan sosial serta perannya di kehidupan bermasyarakat. Pada era globalisasi sekarang, terdapat banyak perempuan yang memperjuangkan hak-haknya, tidak terkecuali haknya saat bekerja. Dalam beberapa aspek, perempuan dapat melakukan pekerjaan yang hasil kerjanya sama maupun lebih dari laki-laki, namun dalam segi apresiasi dan gaji yang didapatkan masih kurang. kenyataannya di negara maju maupun di negara berkembang, masih banyak perusahaan di negara maju maupun di negara berkembang, tidak menyetarakan gaji antara perempuan dan laki-laki dengan beban dan jam kerja yang sama. .
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri menurut BPS (Badan Pusat Statistik) pada 2021 kesenjangan upah pada jasa yang dipakai antara perempuan dan laki-laki adalah 43%. Hal tersebut menandai bahwasanya upah laki-laki lebih besar 43%, meskipun ada peningkatan upah, karena di tahun 2020 perbandingannya mencapai 45,57% namun jarak upah antara perempuan dan laki-laki masih terlampau tinggi. Dilansir dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak pada 2019, hal-hal yang tidak adil di tempat kerja bagi perempuan juga tidak hanya mengenai upah, tetapi sebagai pekerja yang rawan di PHK, usia pensiun yang lebih dini tanpa persetujuan (bisa disebabkan juga karena menikah maupun mempunyai anak), jarang mendapat kesempatan saat mengikuti promosi dan pelatihan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak juga mendirikan RP3 (Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan) untuk melindungi hak-hak perempuan, upaya tersebut telah ditandatangani dan disetujui di 5 kota industri yaitu Cakung, Karawang, Cilegon, Pasuruan dan Bintan. Contoh disekitar masyarakat yang sering ditemui adalah buruh tani maupun buruh pabrik, pegawai kantor, dimana kerja tersebut dilakukan dengan potensi kecerdasan dan durasi jam yang sama namun tidak mendapatkan apresiasi yang sama dan gaji yang berbeda. Meskipun telah banyak kampanye, ungkapan di media mengenai kesetaraan, namun jika nilai-nilai dasarnya tidak diimplementasikan di kehidupan sehari-hari maka hal tersebut hanya wacana, tolak ukur kemampuan seseorang dalam perannya di tempat kerja seharusnya terdapat pada hasil kerjanya, dimana jika pengerjaan dengan jam dan keahlian atau kemampuan yang sama tentu apresiasi dan gaji yang diberikan harus sama rata terlepas dari gendernya.
ADVERTISEMENT
Pembahasan ini mengajak kita untuk lebih sadar dengan sekitar, menjunjung hak-hak perempuan terlepas dari pekerjaan, peka terhadap ketidakadilan yang dirasakan para perempuan, serta berani bersuara. Ketidakadilan mengenai soal upah hanya salah satu kejadian dari banyaknya ketidakadilan yang dialami oleh perempuan, bahkan tanpa disadari kita mewajarkan hal tersebut. Dengan adanya upaya pemerintah harapan kedepannya dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam masalah tersebut, serta semakin banyak RP3 (Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan) di kota-kota besar di Indonesia, bahkan bila perlu seluruh Indonesia serta kita dapat menjadi salah satu orang yang andil menyuarakan dalam masalah ketidakadilan pada perempuan.