28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Indonesia Tanpa Korupsi, Mimpi atau Keniscayaan?

Wahyu Wulandari
Peneliti di Center of Muslim Politics and World Society (COMPOSE) Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Mahasiswa S2 Ilmu Politik, Universitas Islam Internasional Indonesia
28 Februari 2025 18:18 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wahyu Wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Pixabay (Ilustrasi Korupsi)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Pixabay (Ilustrasi Korupsi)
ADVERTISEMENT
Klasemen Liga Korupsi Indonesia, begitu sebuah istilah yang marak beredar belakangan ini. Istilah yang biasanya disematkan pada permainan sepak bola, sekarang justru tampak cocok pada kasus korupsi yang menimpa negara Indonesia. Penyematan istilah ini seperti memberikan gambaran “kegeraman” masyarakat terhadap kondisi baru-baru ini. Pasalnya, belum senyap soal demo “Indonesia Gelap” beberapa waktu yang lalu, sekarang bukannya bertambah terang, justru sebaliknya kondisi Indonesia diperparah dengan munculnya kembali kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang oleh pejabat PT Pertamina Patra Niaga.
ADVERTISEMENT
Dalam klasemen di atas, korupsi yang dilakukan oleh petinggi Pertamina disinyalir menjadi korupsi yang menempati posisi peringkat pertama, mengalahkan kasus korupsi 300T PT Timah yang baru saja memenuhi hiruk pikuk media. Korupsi PT Timah saja membuat kita geleng kepala dan mengelus dada, lalu bagaimana dengan kasus Pertamina?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan korupsi PT Pertamina menyebabkan kerugian negara Rp 193,7 triliun pada 2023. Namun, kasus itu berlangsung dari 2018-2023, sehingga total kerugian tersebut berpeluang meningkat hingga mencapai Rp 968,5 triliun, mendekati Rp 1 kuadriliun, angka yang fantastis, bukan? Di sisi lain, disebutkan komponen yang menimbulkan kerugian negara tidak hanya satu, tetapi terdapat beberapa, seperti kerugian terhadap ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor BBM melalui broker, pemberian kompensasi, serta pemberian subsidi.
ADVERTISEMENT
Komponen di atas menunjukkan bahwa korupsi ini tampak sebagai tindakan kolektif dan terstruktur, yang melibatkan lebih dari satu orang serta berlangsung dalam jangka waktu yang tidak sebentar. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Padahal, jika dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum, pendidikan, atau kesehatan, anak-anak di berbagai daerah dapat bersekolah dengan nyaman, dan masyarakat Indonesia dapat menikmati fasilitas umum yang layak dari negara.
Di tengah berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia, budaya korupsi yang dilakukan oleh para pejabat dan elite politik tampak semakin mengakar dan sulit diberantas. Tidak heran jika muncul pertanyaan, mengapa praktik korupsi begitu masif terjadi di negara yang masih tertinggal dalam banyak aspek ini?
Kita dapat melihat perbandingan dengan negara-negara maju seperti Korea Selatan, Jepang, atau China, yang memiliki budaya malu ketika seseorang atau pejabat negara melakukan pelanggaran. Bahkan, sistem hukum di negara-negara tersebut diterapkan dengan tegas tanpa pandang bulu. Hal ini sangat berbeda dengan Indonesia, di mana lemahnya penegakan hukum tampak menjadi salah satu faktor utama maraknya kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Kelemahan dalam substansi hukum dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti aturan yang diskriminatif dan tidak adil, perumusan kebijakan yang tidak jelas sehingga memunculkan multitafsir, serta kontradiksi dan tumpang tindih dengan regulasi lain, baik yang setara maupun yang lebih tinggi. Selain itu, sanksi yang tidak sebanding dengan tingkat pelanggaran semakin memperburuk keadaan. Celah-celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi tanpa rasa takut akan konsekuensi yang berarti.
Di sisi lain, jika banyak dari kita mengatakan bahwa “gaji rendah memberi peluang seseorang untuk korupsi”, sayangnya hal tersebut tampak tidak berlaku dalam kasus ini. Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga mencatat bahwa kompensasi untuk manajemen kunci, termasuk Dewan Direksi dan Komisaris, mencapai 19,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 312 miliar. Pada tahun tersebut, perusahaan memiliki tujuh anggota Dewan Komisaris dan tujuh anggota Dewan Direksi. Jika angka kompensasi ini dibagi rata, setiap individu diperkirakan menerima sekitar 1,36 juta dollar AS atau setara Rp 21,8 miliar per tahun (asumsi kurs Rp 16.000 per dollar AS), dan jika angka tersebut dibagi dalam 12 bulan, maka estimasi gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga per bulan mencapai Rp 1,816 miliar. Meskipun kompensasi yang diterima para petinggi perusahaan sudah sangat besar, kasus korupsi tetap terjadi, seolah menunjukkan bahwa besaran gaji bukan satu-satunya faktor penentu integritas seseorang.
ADVERTISEMENT
Teringat kembali pada argumen yang pernah disampaikan oleh Prof. Salim Said, yang tampaknya masih relevan hingga sekarang dalam menggambarkan kondisi bangsa ini. Ia menyoroti bagaimana maraknya korupsi di kalangan pejabat menjadi penghambat utama kemajuan Indonesia. Menurutnya, Indonesia tidak pernah maju karena terlalu banyak pejabatnya ditangkap karena makan uang negara. Ia lalu menambahkan “Indonesia tidak akan mampu menjadi negara maju selama para pejabatnya tidak lagi memiliki rasa takut kepada Tuhan”.
Oleh karenanya, kita tidak bisa melihat permasalahan ini sebagai suatu hal yang sepele. Melihat permasalahan korupsi berarti siap melihat masalah secara komprehensif dan mengakar. Mengatasi permasalahan korupsi diperlukan solusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada reformasi sistem yang menyeluruh. Penguatan hukum idealnya harus diimbangi dengan perbaikan dalam substansi regulasi agar tidak lagi memberikan celah bagi pelaku. Di sisi lain, perlu adanya sistem pengawasan yang lebih ketat serta penerapan sanksi yang benar-benar memberikan efek jera, karena pada kenyataannya, tanpa pengawasan dan hukum yang tegas tindakan korupsi terlihat seperti hal biasa, padahal korupsi seperti istilahnya 'corruptio' berarti merusak atau menghancurkan. Menghancurkan siapa? Tentu saja negara dan seisinya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, membangun budaya integritas sejak dini melalui pendidikan antikorupsi serta menanamkan nilai-nilai moral dan etika dalam birokrasi harus menjadi agenda utama. Jika tidak ada perubahan mendasar dalam sistem dan mentalitas pejabat, maka istilah “Klasemen Liga Korupsi Indonesia” akan terus relevan, bukan sebagai satire, tetapi sebagai cermin kelam dari wajah bangsa ini.