Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bagaimana Penerapan Manajemen Kinerja di Komisi Pemberantasan Korupsi?
22 Juni 2021 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:07 WIB
Tulisan dari Muhammad Abdul Latif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terwujudnya SDM aparatur yang profesional melalui pengelolaan kinerja individu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Salah satu pengelolaan manajemen SDM yang terintegrasi dapat dilakukan melalui sistem penilaian kinerja pegawai yang terukur dalam mendukung capaian organisasi. Pegawai dalam hal ini diartikan sebagai aset bagi organisasi, sehingga perlu dikelola dan dibina secara tepat untuk menghasilkan kinerja yang dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi.
ADVERTISEMENT
Sistem pengelolaan kinerja di beberapa instansi pemerintah telah dibangun secara mandiri dengan tujuan meningkatkan kualitas pencapaian kinerja pegawai dalam menyelenggarakan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun hal tersebut, belum dilaksanakan secara menyeluruh di setiap instansi pemerintah. Beberapa instansi pemerintah yang telah melaksanakan pengelolaan kinerja adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Surabaya.
Pada artikel kali ini akan membahas mengenai bagaimana model perhitungan kinerja yang diterapkan oleh instansi pemerintahan khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mana berdampak kepada pola pemberian insentif tersebut terhadap motivasi pegawai sehingga mereka lebih produktif dan efisien dalam bekerja, yang pada akhirnya dapat berkorelasi langsung dengan capaian kinerja organisasi itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu instansi pemerintah yang telah menerapkan pemberian kompensasi berdasarkan penilaian kinerja. Sebagai lembaga pemerintah yang independen, KPK dinilai memiliki citra positif di mata masyarakat terutama dalam mengungkap dan memberantas kasus-kasus korupsi. Penerapan manajemen kinerja di KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Manajemen SDM KPK, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Model penilaian kinerja yang berbasis output dilaksanakan oleh masing-masing pegawai sesuai dengan tugas dan jabatan yang diembannya.
Output kinerja adalah target yang ditetapkan melalui cascading dari visi, misi dan rencana strategis KPK. Target tersebut dituangkan dalam kontrak kinerja yang ditandatangani oleh setiap individu. Dengan demikian target kinerja individu berkaitan langsung dengan target kinerja organisasi atau kinerja unit, dan merupakan elaborasi dari pencapaian visi dan misi organisasi
ADVERTISEMENT
Pencapaian target kinerja diukur dengan menggunakan aplikasi actuate untuk mengukur kinerja corporate (unit organisasi) dan aplikasi performance management system untuk mengukur kinerja individu (pegawai) dimana pencapaian target organisasi ditampilkan dalam bentuk matriks yang selalu di-review setiap tiga bulan (triwulanan) untuk memonitor capaian realisasi sampai dengan akhir tahun.
Untuk memudahkan monitoring, tampilan diberikan gradasi warna yang memiliki arti berikut: warna hijau tua (capaian kinerja 90-100%), hijau (capaian 80-89%), kuning (70-79%), merah (60-69%), dan merah tua(<60%). Pengelolaan aplikasi actuate ini dilakukan oleh Bagian Organisasi dan Renstra, Biro Perencanaan Keuangan KPK. Sedangkan pencapaian target kinerja individu menggunakan aplikasi performance management system dengan komposisi penilaian 50% atasan langsung dan 50% dari atasan yang berada pada dua tingkat di atasnya (atasan dari atasan langsung).
ADVERTISEMENT
Capaian target individu menjadi dasar besaran insentif tetap dan insentif tahunan yang diterima oleh setiap pegawai KPK untuk kurun waktu satu tahun di tahun berikutnya. Target kinerja individu yang disusun merupakan cascading dari target kinerja corporate di mana monitoringnya dilakukan melalui pengisian basic daily activitiy sheet (laporan kerja harian). Dalam hal ini, pegawai harus membuat rencana kerja harian yang kemudian akan disetujui oleh atasannya apabila melaporkan hasil kegiatan dengan bukti-bukti yang diperlukan. Pengelolaan aplikasi performance management system dilakukan oleh Biro SDM KPK.