Konten dari Pengguna

Pergaulan Bebas: Dapat Merugikan Diri Sendiri

Muhammad Adzka Imani
Mahasiswa program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
3 Desember 2024 12:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Adzka Imani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pergaulan bebas, merupakan tindakan yang sangat dibenci baik dalam Agama, masyarakat dan orang disekitar kita.
ADVERTISEMENT
Tetapi masih banyak juga remaja di zaman modern ini yang malah lebih banyak melakukan tindakan atau kegiatan negatif, yang pada akhirnya malah akan menjerumuskan mereka pada tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain disekitarnya.
https://pixabay.com/id/photos/rakyat-siswa-universitas-kampus-6027028/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/rakyat-siswa-universitas-kampus-6027028/
Contoh yang dapat saya ambil ialah maraknya hubungan seksual diluar nikah atau yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan "HS", yang pada akhirnya malah menyebabkan dampak negatif pada dirinya sendiri dan orang lain, seperti hamil diluar nikah dan penyakit menular.  Padahal sudah jelas hubungan seksual diluar nikah ini sudah dilarang dalam agama Islam, dikutip dari peraturan pemerintah no 28 tahun 2024 terkait pelaksanaan undang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pemerintah Indonesia malah mengusulkan untuk penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dikarnakan sudah banyakanya kejadian atau kasus hubungan seksual diluar nikah, yang menyebabkan banyak dampak negatif, dan pada akhirnya menimbulkan banyak kontroversi pada semua kalangan masyarakat. Dalam Islam sendiri, jika ada pelaku hubungan seksual diluar nikah akan dikenakan hukuman cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun dan ada juga hukuman mati yang biasa disebut rajam (dilempari batu). berikut adalah dalil surat Al-Isra ayat 32 dan surat Al-Furqan ayat 69 yang menegasakan tentang perbuatan zina:
ADVERTISEMENT
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ۝٣٢
"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."(QS. Al-Isra:32)
يُّضٰعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهٖ مُهَانًاۙ ۝٦
"Baginya akan dilipatgandakan azab pada hari Kiamat dan dia kekal dengan azab itu dalam kehinaan."(QS. Al-Furqan:69) Dari dalil tersebut saja, zina sudah sangat dilarang oleh agama dan tugas kita sebagai sesama umat muslim ialah untuk mengingatkan sesama teman atau kerabat kita yang tertarik akan tindakan tersebut, dan jangan kita normalisasikan tindakan yang sangat tidak terpuji ini.  Terdapat dua jenis zina yang perlu kita ketahui, yaitu: 1. Zina Muhsan Zina muhsan adalah seseorang pelaku zina yang berstatus suami, istri, duda, atau janda. Dalam syariat Islam, hukuman yang diganjar bagi pelaku zina muhsan ialah dirajam yang berarti akan dilempari batu hingga meninggal. 2. Zina Ghairu Muhsan Zina ghairu muhsan adalah pelaku zina yang belum pernah menikah secara sah dan tidak sedang dalam hubungan pernikahan. Pelaku zina ghairu muhsan akan disanksi dengan cambukan sebanyak seratus kali. Dampak dari perbuatan zina: *Dampak Psikologis, mulai dari rasa bersalah dan penyesalan yang mendalam, kehilangan harga diri dan diri, depresi dan trauma. *Dampak Sosial, rusaknya hubungan dengan keluarga dan orang terdekat, memicu konflik di dalam keluarga, dan hilangnya status sosial dalam masyarakat. *Dampak Kesehatan, hubungan seks diluar nikah ini berisiko tinggi  tertular penyakit seperti HIV dan AIDS, kehamilan yang tidak direncanakan dan pada akhirnya memutuskan untuk aborsi, masalah kesehatan reproduksi jangka panjang. Cara penjegahan yang dapat dilakukan untuk menjauhi diri dari perbuatan zina: *Menutup aurat dengan benar *Jauhi pergaulan bebas dan dekati pergaulan positif  *Tingkatkan nilai moral dan agama sejak kecil  *Perkuat ikatan dengan keluarga dan komunikasi yang terbuka
ADVERTISEMENT
Referensi:  https://quran.nu.or.id/
https://youtu.be/9gYzhhk7O3Y?si=bWk0JjArrGNSPNJJ
https://news.detik.com/berita/d-7475147/kontroversi-aturan-penyediaan-alat-kontrasepsi-untuk-pelajar