Konten dari Pengguna

Menunaikan Kewajiban, Kepatuhan Warga Negara Menjaga Kedaulatan Bangsa

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kinanti Bintang Aginda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Kalau bisa lapor setiap bulan, saya lapor. Saking gampangnya, saya heran kenapa masih ada orang yang merasa terbebani hanya untuk melapor setahun sekali?”

Pernyataan tersebut datang dari seorang pegawai negeri yang telah rutin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama bertahun-tahun. Baginya, pelaporan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang digaji oleh negara.

Namun realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Di tengah kemudahan sistem pelaporan daring yang terus dikembangkan, masih banyak wajib pajak yang ragu, bingung, bahkan memilih tidak melaporkan SPT tahunan mereka. Alasan yang muncul pun beragam—mulai dari ketidaktahuan, ketakutan salah mengisi, hingga ketidakpercayaan terhadap pengelolaan pajak.

Perbedaan sikap inilah yang kemudian memunculkan satu pertanyaan mendasar: mengapa kewajiban yang sama dapat dipersepsikan secara berbeda oleh setiap warga negara?

Kepatuhan pajak ternyata tidak sesederhana menekan tombol lapor di laman DJP Online—yang kini beralih ke Coretax. Di balik satu kewajiban yang sama, setiap wajib pajak membawa latar belakang, pemahaman, dan pengalaman yang berbeda.

Perbedaan cara pandang inilah yang kemudian membentuk sikap wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Dari mereka yang patuh dan terbiasa, mereka yang ragu karena minim informasi, hingga pekerja mandiri yang harus berhadapan dengan ketidakpastian penghasilan. Di sisi lain, petugas pajak terus berupaya menjembatani jarak tersebut melalui penyuluhan dan pendampingan agar kepatuhan tidak berhenti pada aturan, tetapi tumbuh dari kesadaran.

Bagi mereka yang patuh, pelaporan SPT Tahunan bukanlah sesuatu yang perlu ditunda atau dipermasalahkan. Contohnya adalah salah satu pegawai negeri yang sudah melaporkan SPT secara mandiri sejak tahun 2016, ia memilih untuk menjalankan kewajiban tersebut tanpa bergantung kepada pihak lain.

“Ini kewajiban pribadi, sampai kapan mau mengandalkan orang lain untuk mengurusi hal-hal pribadi?” ujarnya. Ia mengaku justru merasa heran melihat masih banyak orang yang menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu, padahal prosesnya dinilai sederhana dan tidak menyita banyak waktu.

Kebiasaan tertib administrasi membuatnya terbiasa melaporkan SPT jauh sebelum batas waktu 31 Maret. Ia menyiasati kendala sistem yang kerap muncul menjelang tenggat dengan melapor lebih awal. Baginya, budaya menunda justru menjadi penyebab utama munculnya berbagai masalah teknis.

Menariknya, kepatuhan tersebut tidak berhenti pada dirinya sendiri. Di lingkungan kerjanya, ia kerap berperan sebagai pengingat bagi rekan-rekannya. Ia bahkan membuat daftar sederhana untuk memastikan siapa saja yang telah melaporkan SPT. Bukan untuk mengawasi atau menggurui, melainkan sebagai upaya menyadarkan rekannya untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara—terlebih mereka merupakan pegawai yang mendapatkan penghasilan bersumber dari negara.

Namun, tidak semua wajib pajak memiliki pengalaman dan pemahaman yang sama dalam memaknai kewajiban pelaporan SPT tahunan. Kepatuhan yang tumbuh dari kesadaran pribadi seperti itu nyatanya belum menjadi pengalaman setiap warga negara.

Seorang pegawai yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mengaku belum pernah melaporkan SPT tahunan selama beberapa tahun terakhir. Bukan karena keengganan, melainkan karena anggapan bahwa kewajiban tersebut telah otomatis diurus oleh kantor tempatnya bekerja. “Saya kira karena sudah dipotong pajaknya otomatis dilaporkan,” ujarnya singkat.

Sumber: dokumentasi pribadi penulis

Pemahaman tersebut membuatnya merasa tidak perlu melakukan pelaporan secara mandiri. Pajak penghasilannya telah dipotong setiap bulan, bukti potong pun ia terima. Namun ia tidak mengetahui bahwa pelaporan SPT tetap menjadi tanggung jawab pribadi setiap wajib pajak, terlepas dari pemotongan pajak oleh pemberi kerja.

Selain ketidaktahuan, minimnya pemahaman mengenai alur pelaporan turut memperkuat keraguannya. Ia mengaku pernah berniat melapor, tetapi mengurungkan niat tersebut karena tidak mengetahui caranya. Baginya, pelaporan pajak terasa rumit dan membingungkan.

Keraguan itu kemudian bercampur dengan rasa skeptis. Ia mempertanyakan manfaat dari pajak yang selama ini dibayarkan. Menurutnya, banyak masyarakat tidak merasakan secara langsung manfaat dari uang pajak yang mereka bayarkan. Persepsi tersebut membuat kewajiban pelaporan terasa semakin berat dan tidak menjadi prioritas. Toh, mau lapor pajak atau tidak sama saja, masih banyak orang-orang yang hidup dalam kesulitan, seolah menunggu kehadiran negara yang tak kunjung terasa.

Keraguan dalam melaporkan SPT tidak hanya dialami oleh pegawai dengan penghasilan tetap. Tantangan yang berbeda justru dihadapi oleh wajib pajak non-karyawan, seperti pekerja jasa rias pengantin yang menggantungkan penghasilan dari setiap pekerjaan yang datang.

Seorang make up artist mengaku telah menjalani profesinya selama kurang lebih delapan tahun. Namun, ia baru membuat NPWP sekitar empat tahun terakhir, ketika penghasilannya mulai terasa lebih jelas. Tidak adanya gaji tetap membuatnya sempat ragu apakah dirinya sudah termasuk wajib pajak atau belum.

Berbeda dengan pegawai yang pajaknya dipotong langsung oleh pemberi kerja, ia harus mencatat dan menghitung sendiri seluruh penghasilan yang diperoleh selama setahun. Pengalaman pertama melaporkan SPT pun diakuinya cukup membingungkan. Ia harus mengingat kembali pekerjaan yang pernah diambil, dengan nilai jasa yang berbeda-beda di setiap kesempatan.

“Yang paling sulit itu mencatat penghasilan setahun penuh,” ujarnya. Ketidakrapian pencatatan membuat proses pelaporan terasa lebih rumit. Selain itu, istilah-istilah dalam dunia perpajakan juga menjadi tantangan tersendiri yang harus ia pahami secara perlahan.

Minimnya sosialisasi secara langsung turut menjadi catatan baginya. Informasi mengenai pelaporan pajak lebih banyak ia peroleh melalui media sosial, tanpa adanya pengingat atau pendampingan khusus. Menurutnya, panduan yang lebih sederhana dan contoh yang sesuai dengan kondisi pekerja jasa seperti dirinya akan sangat membantu meningkatkan kepatuhan.

Beragam pengalaman wajib pajak tersebut pada akhirnya bermuara pada satu persoalan yang sama: kesenjangan antara aturan dan pemahaman. Di sinilah peran petugas pajak menjadi krusial, bukan sekadar sebagai pengawas, tetapi sebagai jembatan antara negara dan warga negara.

Seorang penyuluh pajak menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan SPT sebenarnya menunjukkan tren peningkatan. Namun, ia mengakui bahwa masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya. Hal itu tercermin dari masih diterbitkannya Surat Tagihan Pajak sebagai pengingat atas kewajiban yang terlewat.

Menurutnya, alasan wajib pajak tidak melaporkan SPT sangat beragam. Ada yang tidak tahu dan tidak mengerti, ada pula yang tahu tetapi takut salah. Sebagian lainnya merasa proses pelaporan terlalu rumit, sementara ada juga yang sengaja menunda karena lupa atau kecewa terhadap pemerintah. Keragaman alasan tersebut menunjukkan bahwa ketidakpatuhan tidak selalu berangkat dari niat untuk menghindar.

“Kalau tidak tahu tapi mau, maka penyuluhan menjadi kunci,” ujarnya. Penyuluhan dipandang sebagai langkah awal untuk menutup celah informasi yang belum sampai kepada masyarakat. Sementara bagi wajib pajak yang sudah tahu dan memahami kewajibannya, pengawasan menjadi pendekatan yang dilakukan.

Upaya penyuluhan pun dilakukan melalui berbagai cara. Mulai dari layanan tatap muka, media sosial, hingga kunjungan langsung ke komunitas dan asosiasi profesi. Pendekatan tersebut disesuaikan dengan karakteristik wajib pajak. Bagi masyarakat di daerah dengan keterbatasan akses, pendampingan secara langsung dinilai lebih efektif dibandingkan kanal daring.

Selain penyuluhan, perbaikan sistem dan penegakan hukum juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan. Namun menurut penyuluh tersebut, tantangan terbesar tetap terletak pada upaya menumbuhkan kepercayaan masyarakat. “Kalau sudah percaya, kesadaran akan ikut tumbuh,” katanya.

Ia menekankan bahwa membangun kepercayaan tidak hanya soal aturan dan sanksi, tetapi juga soal empati dan keterbukaan. Petugas pajak dituntut untuk mampu mendengarkan keluhan wajib pajak, meluruskan informasi yang keliru, serta memberikan solusi yang mudah dipahami. Dengan demikian, pelaporan SPT tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari peran warga negara dalam kehidupan berbangsa.

Dari rangkaian pengalaman tersebut, kepatuhan pajak tidak semata lahir dari kemudahan sistem atau ancaman sanksi. Ia tumbuh dari proses memahami, mempercayai, dan menyadari peran diri sebagai bagian dari negara. Dari pegawai yang menjadikan pelaporan SPT sebagai rutinitas, warga yang sempat ragu karena minim informasi dan kepercayaan, hingga pekerja mandiri yang berusaha patuh di tengah ketidakpastian, semuanya menunjukkan bahwa kepatuhan adalah perjalanan, bukan titik akhir.

Di sinilah peran negara dan petugas pajak menjadi penting—hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi sebagai pendamping yang menjembatani keraguan dan membuka ruang dialog. Ketika kesadaran dan kepercayaan mulai tumbuh, pelaporan SPT tidak lagi dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai wujud partisipasi warga negara.

Menunaikan kewajiban pajak berarti ikut menjaga keberlangsungan negara. Dari pelaporan sederhana, tersimpan kontribusi untuk menopang kehidupan bersama dalam menjaga kedaulatan bangsa.

Penulis:

Kinanti Bintang Aginda