Reformasi PPh: Dampak UU HPP pada Generasi Muda dan Ekonomi Kreatif

Mahasiswa di Universitas Pamulang
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Rode Aryantafati Mendrofa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menurut saya, reformasi pajak tidak hanya soal menaikkan penerimaan negara, tetapi juga bagaimana kebijakan itu bisa berpihak pada generasi muda yang sedang membangun ekonomi kreatif. Di tengah percepatan transformasi digital dan ekonomi kreatif, generasi muda Indonesia yang menjadi tulang punggung inovasi dan kreativitas dihadapkan pada kebijakan pajak baru melalui UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Reformasi perpajakan ini memang bertujuan mulia yaitu memperkuat penerimaan negara, memperluas basis pajak, serta menjamin keadilan fiskal. Namun, penting untuk menelaah bagaimana kebijakan ini berdampak secara konkret terhadap generasi muda dan sektor ekonomi kreatif yang selama ini tumbuh pesat dan dinamis.
Wajah Baru Reformasi Pajak dan Potensi Dampaknya
UU HPP disahkan pada 29 Oktober 2021 sebagai payung hukum baru dalam reformasi sistem perpajakan di Indonesia. Beberapa poin penting yaitu tarif PPN akan dinaikkan, pengaturan PPh disusun ulang, dan basis wajib pajak diperluas. Bagi generasi muda dan pelaku ekonomi kreatif, reformasi pajak ini membuka dua sisi yaitu peluang dari sistem yang lebih tertib dan adil, dan tantangan dari beban tambahan yang mungkin muncul melalui tarif atau kepatuhan yang lebih ketat.
Dampak Terhadap Generasi Muda
Generasi muda Indonesia kini hidup di tengah dunia digital dan pola konsumsi daring yang semakin mendominasi kehidupan sehari-hari. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 212,9 juta pada Januari 2023, dan 98,3% pengguna internet memakai telepon genggam. Ketika pajak turut "menyentuh" aktivitas digital dan konsumsi, maka generasi muda menjadi salah satu kelompok yang akan "terpapar" secara langsung.
Sebuah kajian dari Kemenkeu Learning Center (2023) menunjukkan bahwa sebagian besar generasi muda masih menganggap pajak sebagai pengurang penghasilan, bukan kontribusi untuk pembangunan negara. Ini menunjukkan bahwa pemahaman pajak di kalangan generasi muda masih belum optimal, dan kebijakan baru bisa memicu perubahan sikap baik positif maupun negatif.
Perubahan pada tarif atau mekanisme pajak — seperti PPh atas penghasilan kreatif, royalti, atau perdagangan elektronik (e-commerce) — menuntut generasi muda untuk beradaptasi agar tetap patuh sekaligus produktif. Tanpa adaptasi, beban tambahan ini berpotensi menghambat aktivitas kreatif atau bahkan mendorong mereka beralih ke sektor informal yang sulit terpantau. Setelah memahami bagaimana reformasi pajak berdampak langsung pada perilaku dan daya beli generasi muda, kini penting melihat sisi lain yang tak kalah strategis — sektor ekonomi kreatif — yang justru menjadi ruang utama bagi generasi ini berinovasi dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Dampak Terhadap Ekonomi Kreatif
Sektor ekonomi kreatif di Indonesia sudah mendapat perhatian pemerintah melalui regulasi seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur perkembangan ekonomi kreatif dari hulu ke hilir. Namun sektor ini memiliki karakter khusus, di mana banyak pelakunya adalah generasi muda, pekerja lepas (freelancer), serta pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka seringkali menghadapi penghasilan yang fluktuatif, dan belum tentu memiliki sistem pembukuan atau pelaporan pajak yang rapi.
Dalam artikel dari Direktorat Jenderal Pajak disebut bahwa pelaku ekonomi kreatif (yang juga banyak overlap dengan ekonomi kreatif) dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh berdasarkan UU HPP. Ini adalah kabar baik: ada ruang fiskal untuk pelaku kreatif kecil agar tumbuh tanpa beban pajak berat. Namun, ketika mereka tumbuh dan memasuki skala yang lebih besar, beban pajak yang baru bisa muncul. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (2023), penerimaan dari sektor ekonomi digital meningkat signifikan pasca penerapan UU HPP (pajak.go.id)
Jika sistem pajak tidak fleksibel atau beban pajak terlalu tinggi, maka potensi pertumbuhan ekonomi kreatif berisiko melambat. Misalnya, kenaikan PPN bisa memengaruhi konsumsi generasi muda terhadap produk kreatif, yang secara tak langsung memengaruhi pelaku kreatif. Sebuah laporan menunjukkan bahwa rencana kenaikan PPN 12% akan menambahkan pengeluaran sebesar Rp 1.748.264/tahun bagi Gen Z, yang tentu memengaruhi kemampuan mereka membeli produk atau jasa kreatif.
Peluang dan Rekomendasi
Melihat konteks di atas, berikut beberapa poin rekomendasi agar reformasi pajak benar-benar memberi manfaat bagi generasi muda dan ekonomi kreatif:
Edukasi pajak yang relevan untuk generasi muda: karena mindset generasi muda terhadap pajak masih belum positif, perlu pendekatan yang komunikatif dan sesuai gaya mereka.
Insentif pajak bagi pelaku ekonomi kreatif kecil: keberadaan aturan yang membebaskan PPh bagi pelaku kecil (omzet ≤ Rp 500 juta) adalah langkah positif. Pemerintah bisa memperluas ruang insentif ini atau memberikan transisi yang adil ketika mereka naik skala.
Fleksibilitas pelaporan dan sistem digital pajak: generasi muda dan pelaku kreatif cenderung bergerak dinamis, oleh karena itu sistem perpajakan yang mudah, transparan, berbasis digital, akan sangat membantu.
Kebijakan pajak yang memperhatikan daya beli generasi muda: ketika tarif seperti PPN naik atau beban pajak semakin terasa, ini bisa menggerus konsumsi generasi muda terhadap produk kreatif dan jasa digital. Kebijakan perlu mempertimbangkan dampak sosial.
Transparansi dan keadilan dalam pemungutan dan pengelolaan pajak: agar generasi muda merasa bahwa membayar pajak bukan beban yang sia-sia, tetapi bagian dari kontribusi yang memberi manfaat nyata.
Kesimpulan
Reformasi pajak melalui UU HPP adalah langkah penting untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Namun, agar tujuan besar itu tidak justru menekan generasi muda dan menggoyang fondasi ekonomi kreatif, maka kebijakan pajak harus dirancang dengan cermat. Generasi muda bukan hanya objek pajak, tetapi juga agen inovasi dan motor ekonomi kreatif. Pajak untuk generasi muda harus menjadi motivator, bukan hambatan.
Dengan pengaturan yang bijak, sistem insentif yang tepat, dan edukasi yang menyentuh, maka generasi muda dan pelaku ekonomi kreatif akan dapat tumbuh — dan bersama-sama membangun pajak yang tidak hanya “diambil”, tetapi juga “dikembalikan” kepada mereka dalam bentuk kesempatan, pertumbuhan, dan inovasi. Pemerintah, generasi muda, dan pelaku kreatif — semua harus bergerak simultan. Pajak bukan akhir dari cerita, tetapi bagian dari gerakan pembangunan bersama. Reformasi pajak bukan sekadar urusan fiskal, melainkan juga cermin keberpihakan negara terhadap masa depan kreatif generasi mudanya.
