Miskonsepsi Pajak Warisan: Kenyataan, Perbandingan Global, dan Prospeknya

Student at PKN STAN, D-IV in Public Financial Management
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Yadira Pradnya Eksanta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah Anda mendengar bahwa setelah peristiwa pembagian harta warisan, ahli waris memiliki tanggung jawab untuk memenuhi pajak atas harta warisan yang diterimanya? Hal ini sering disalahartikan sebagai pembebanan pajak atas harta warisan yang dibagikan. Faktanya, Indonesia tidak memiliki Pajak Warisan seperti yang diterapkan di beberapa negara maju. Namun, terdapat mekanisme serupa pembebanan pajak yang perlu diketahui atas harta warisan, terutama jika harta warisan tersebut melibatkan tanah dan/atau bangunan. Artikel ini akan membahas kenyataan pembebanan pajak atas harta warisan dalam bentuk tertentu di Indonesia, penerapan Pajak Warisan di lingkup global, serta prospek penerapan Pajak Warisan di Indonesia.
Kenyataan Pajak Warisan di Indonesia
Harta warisan dapat dinilai sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh ahli waris, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan ahli waris yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Penilaian demikian menjadikan harta warisan memenuhi kriteria sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sehingga ahli waris berstatus sebagai Wajib Pajak yang dibebani Pajak Penghasilan atas harta warisan yang diterimanya.
Namun, penilaian tersebut dibantah oleh aturan dalam UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak. Pengecualian ini juga berlaku spesifik untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam aturan teknisnya, Pasal 200 ayat (1d) PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang menyatakan adanya pembebasan PPh Final untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
Secara spesifik, Direktorat Jenderal Pajak (2020) menjelaskan kewajiban yang timbul atas harta warisan berdasarkan status pembagiannya dibagi menjadi dua kondisi, yaitu belum dibagikan dan sudah dibagikan.
Pertama, warisan belum dibagikan. Kondisi ini berarti harta warisan masih atas nama pewaris. Pewaris yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak dan melaporkan hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan diwakili oleh ahli waris.
Kedua, warisan sudah dibagikan. Harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris bukan merupakan objek pajak lagi sehingga tidak dibebani kewajiban membayar pajak atas harta warisan tersebut.
Dua kondisi tersebut menggambarkan bahwa selama harta waris masih atas nama pewaris, pewaris (lewat ahli waris) wajib melaporkan harta tersebut di SPT Tahunan. Setelah dibagikan dan dibalik nama ke ahli waris, harta warisan tersebut menjadi harta milik ahli waris dan harus dilaporkan di SPT Tahunan ahli waris. Dengan kata lain, jika harta warisan masih memiliki tanggungan pajak yang belum lunas—misalnya utang PPh milik pewaris—maka ahli waris berkewajiban untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Akan tetapi, khusus harta warisan berupa tanah dan/atau bangunan, akan dikenakan kewajiban pembayaran berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada ahli waris ketika pembagian harta warisan telah dilakukan.
BPHTB bukan merupakan Pajak Warisan murni, melainkan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. BPHTB berfungsi sebagai penerimaan daerah guna mempercepat dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi di sektor daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai BPHTB diatur dalam Paragraf 9 Bab II UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Penghitungan BPHTB dilakukan dengan mengalikan tarif BPHTB sebesar 5% dengan nilai aset setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Di tengah kewajiban pembayaran BPHTB yang timbul setelah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan bagi ahli waris, Pasal 200 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024 memberikan solusi bagi Wajib Pajak agar dapat dikecualikan dari pemungutan PPh, yaitu dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. DDTC (2025) menyatakan bahwa SKB PPh merupakan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Wajib Pajak dapat memperoleh SKB PPh dengan mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau mengajukan secara daring melalui Coretax System.
Pajak Warisan di Negara Lain
Jika di Indonesia beban ahli waris hanya sebatas BPHTB apabila harta warisan berupa tanah dan/atau bangunan, mari kita menilik bagaimana penerapan Pajak Warisan murni di beberapa negara maju berikut ini.
1. Korea Selatan
Korea Selatan mengatur kebijakan mengenai pajak atas harta warisan dan hibah/hadiah dalam The Inheritance and Gift Tax Law. Menurut Sabnita (2022), tarif pajak harta warisan di Korea Selatan diterapkan secara progresif mulai dari 10% hingga 50% terhadap basis pajaknya, yaitu nilai harta warisan setelah dikurangi pengurangan, tanpa mengikutsertakan PPh daerah. Tarif ini merupakan salah satu tarif Pajak Warisan tertinggi di dunia, di bawah Jepang, yang tarifnya mencapai 55% untuk harta warisan bernilai tinggi.
Salah satu contoh yang menggambarkan betapa fantastisnya pajak warisan di Korea Selatan adalah kasus meninggalnya Lee Kun-Hee, seorang Chairman Samsung Electronics dan konglomerat Korea Selatan pada tahun 2020. DDTC (2021) menyatakan bahwa para ahli warisnya dihadapkan dengan kewajiban membayar Pajak Warisan sebesar ₩12 triliun atau setara Rp145.36 triliun. Kasus ini menunjukkan bahwa di Korea Selatan, pengenaan Pajak Warisan berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan untuk mencegah akumulasi aset pada dinasti keluarga tertentu, sekaligus alat bagi pemerintah untuk memastikan pemerataan pendapatan dan keadilan bagi masyarakat.
2. Swedia
Berbeda dengan Korea Selatan, Pajak Warisan di Swedia justru memberikan pelajaran yang menarik. Negara ini pernah menerapkan Pajak Warisan dengan tarif yang sangat tinggi, yaitu mencapai 70%. Tarif Pajak Warisan yang tinggi membuat masyarakat kewalahan. Kasus paling ekstrem menimpa Sally Kistner, pewaris perusahaan farmasi Astra, pada tahun 1984. Besarnya kewajiban pajak yang terutang memaksanya untuk menjual saham Astra secara massal. Akibatnya, harga saham anjlok dan nilai perusahaan rusak parah, bahkan sebelum pajak terbayar lunas. Atas penderitaan rakyatnya, pada tahun 2004, Parlemen Swedia (Riksdag) memutuskan untuk mencabut total pemberlakuan Pajak Hadiah dan Warisan.
Umumnya, harta pemilik bisnis tertanam pada aset perusahaan yang tidak likuid. Perusahaan sering terpaksa menjual aset tersebut demi melunasi Pajak Warisan. Ironisnya, langkah ini justru menambah beban finansial PPh lagi.
Menurut Ydstedt dan Wollstad (2015), pengorbanan tersebut tidak sebanding dengan hasilnya. Kontribusi Pajak Hadiah dan Warisan terhadap kas negara sebenarnya sangat minim—tercatat kurang dari 0.2% pada tahun 2004. Pajak Warisan justru menjadi distraksi. Para pemilik bisnis menghabiskan lebih banyak waktunya untuk mengurus administrasi pajak daripada membesarkan usaha mereka. Akibatnya, banyak pengusaha sukses dengan modal mereka memilih kabur (capital flight) dari Swedia, yang berdampak fatal pada berkurangnya lapangan pekerjaan, serta penggerusan pendapatan pajak negara secara total.
Prospek Penerapan Pajak Warisan di Indonesia
Berkaca dari perbandingan dua negara di atas, Indonesia memiliki tantangan tersendiri apabila berkeinginan untuk menerapkan Pajak Warisan. Di satu sisi, ketimpangan kekayaan di Indonesia masih menjadi masalah utama. Berdasarkan DDTC (2019), Pajak Warisan secara teori dapat menjadi instrumen untuk menekan ketimpangan tersebut dengan memitigasi ketimpangan dan melakukan redistribusi harta antargenerasi.
Di sisi lain, penerapan Pajak Warisan membutuhkan prasyarat administrasi yang matang, terutama validitas data aset tunggal yang terintegrasi. Tanpa infrastruktur data yang kuat, penerapan Pajak Warisan berisiko memicu penghindaran pajak sebagaimana yang dialami Swedia. Selain itu, adanya aspek sosiologis masyarakat Indonesia yang memandang warisan sebagai kewajiban moral orang tua—bukan transaksi ekonomi—juga menjadi tantangan tersendiri.
Oleh karena itu, langkah pemerintah saat ini dapat berfokus pada optimalisasi kepatuhan pajak yang sudah ada terlebih dahulu, seperti PPh dan BPHTB, serta pembaruan sistem administrasi yang optimal melalui Coretax System. Langkah-langkah ini dinilai sebagai langkah paling realistis sebelum merencanakan penerapan Pajak Warisan murni di masa depan.
