Konten dari Pengguna

Tujuan Kawin

Yahya Cholil Staquf

Yahya Cholil Staqufverified-green

Katib 'Aam PBNU & Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin. Mantan Juru Bicara Presiden KH. Abdurrahman Wahid.

clock
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yahya Cholil Staquf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Frog (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Frog (Foto: Pixabay)

Di dalam masyarakat misoginis seperti di Timur Tengah dan sejumlah kawasan lainnya di zaman dahulu, sudah biasa terjadi perkawinan yang diatur tanpa melibatkan calon-calon pengantinnya. Sehingga lazim saja si pengantin baru bertemu dengan isteri atau suaminya untuk pertama kali sesudah akad nikah.

Middle East (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Middle East (Foto: Pixabay)

Sedemikian lumrahnya praktik semacam itu, sehingga dalam kitab-kitab fiqih klasik ada fasal yang membahas “kriteria cacat” pada isteri atau suami yang dapat dijadikan alasan sah untuk membatalkan pernikahan atas dasar “wan-prestasi”.

Kriteria yang dibahas itu pada umumnya menunjuk kekurangan-kekurangan fisik yang dapat meniadakan fungsi seksual.

Sexuality (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Sexuality (Foto: Pixabay)

Imam Asy-Sya’bi (Abu ‘Amr ‘Amir bin Syarahil bin ‘Abdi Dzi Kibar Al Humairi), salah seorang ulama tabi’in (lahir sekitar tahun ke-17 H), didatangi seseorang yang minta fatwa terkait perkawinan yang telah terlanjur diterimanya.

“Sesudah akad nikah, baru saya tahu kalau isteri saya itu pincang. Bolehkah saya mengembalikannya kepada orang tuanya?”

“Boleh”, Asy-Sya’bi menjawab tandas, “kalau memang engkau mengawininya untuk kau ajak balapan lari”.

Applause (Foto: Giphy)
zoom-in-whitePerbesar
Applause (Foto: Giphy)