Konten dari Pengguna

Bahar bin Smith, Residivisme, dan Ujian Konsistensi Hukum

Bahar bin Smith, Tersangka Kasus Pengeroyokan kader Banser Kota Tangerang. (Ilustrasi dibuat AI))
zoom-in-whitePerbesar
Bahar bin Smith, Tersangka Kasus Pengeroyokan kader Banser Kota Tangerang. (Ilustrasi dibuat AI))

Dinamika hukum Indonesia kembali berada pada titik uji. Kasus pengeroyokan terhadap kader Banser, yang melibatkan Bahar bin Smith di Cipondoh, Tangerang, tidak bisa dibaca sekadar sebagai peristiwa kriminal biasa. Ia hadir sebagai cermin atas konsistensi penegakan hukum nasional, terutama di tengah transisi besar menuju berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.

Publik kini menimbang: sejauh mana asas equality before the law benar-benar menjadi napas konstitusional, dan bukan sekadar slogan normatif yang melemah ketika berhadapan dengan figur publik.

Antara Fakta Kekerasan dan Narasi Kemanusiaan

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengeroyokan terhadap anggota Banser di Cipondoh bukanlah tindakan spontan tanpa kesadaran. Luka robek, gigi patah, hingga bekas sundutan rokok menunjukkan adanya unsur mens rea-niat jahat yang tidak sederhana.

Namun perdebatan publik justru bergeser pada isu penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan maupun status sebagai tulang punggung keluarga. Di sinilah problem etik dan yuridis mengemuka.

Pemikiran Gustav Radbruch relevan untuk diletakkan sebagai kerangka refleksi. Radbruch menegaskan bahwa hukum harus memadukan tiga nilai dasar: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketika pertimbangan kemanusiaan diterapkan secara selektif, nilai keadilan berisiko tereduksi, dan kepastian hukum menjadi relatif. Pada titik itu, hukum kehilangan keseimbangannya.

Batas Tegas Restorative Justice

Dalam konstruksi hukum acara pidana terbaru, ruang restorative justice (RJ) telah diatur dengan batasan ketat. UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru menegaskan bahwa RJ tidak dapat diterapkan kepada pelaku pengulangan tindak pidana atau residivis. Pasal 80 ayat (1) huruf c secara eksplisit mengatur larangan tersebut.

Selain itu, Pasal 82 huruf a menempatkan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagai pengecualian absolut dari mekanisme RJ. Pengeroyokan, dalam perspektif sosiologis, bukan hanya melukai individu, tetapi juga mengganggu rasa aman publik. Karena itu, penyelesaian di luar proses peradilan bukanlah pilihan yang tersedia secara normatif.

Pendekatan ini sejalan dengan teori penjeraan (deterrence theory), yang menekankan bahwa pengulangan tindak pidana harus dijawab dengan konsekuensi yang lebih berat demi menjaga efek jera dan stabilitas sosial.

Residivisme dan Pemberatan Pidana

Status residivis dalam perkara ini menjadi aspek krusial. Jika tindak pidana dilakukan kembali dalam rentang waktu kurang dari lima tahun sejak bebas, maka ketentuan residivisme umum sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2023 menjadi relevan. Konsekuensinya, Pasal 59 membuka ruang pemberatan pidana hingga sepertiga dari ancaman maksimal.

Dalam perspektif positivisme hukum, aturan tertulis harus ditegakkan secara konsisten. Diskresi memang dikenal dalam hukum acara, tetapi diskresi yang mengabaikan fakta residivisme berisiko menciptakan kontradiksi normatif. Syarat subjektif penangguhan penahanan mensyaratkan keyakinan bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara residivisme justru menunjukkan kecenderungan pengulangan.

Di sinilah dilema itu mengeras.

Otoritas Moral dan Tanggung Jawab Publik

Status sebagai tokoh agama sering kali dipandang sebagai faktor yang meringankan. Namun secara filosofis, posisi tersebut justru memuat tanggung jawab moral yang lebih besar. Otoritas spiritual membawa konsekuensi keteladanan.

Gagasan integritas hukum dari Ronald Dworkin menempatkan hukum sebagai satu kesatuan moral yang koheren. Jika seorang figur publik yang memiliki otoritas moral melakukan kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap hukum positif, melainkan juga legitimasi moral di ruang publik. Dalam konteks ini, standar etik yang lebih tinggi justru menjadi relevan, bukan sebaliknya.

Menjaga Marwah Negara Hukum

Ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum terhadap figur publik berpotensi melahirkan sikap skeptis masyarakat terhadap keadilan institusi hukum. Persepsi “tajam ke bawah, tumpul ke atas” akan menggerus kepercayaan yang selama ini dibangun.

Padahal, kepercayaan publik adalah fondasi legitimasi negara hukum. Tanpa itu, supremasi hukum akan berubah menjadi sekadar prosedur administratif tanpa daya ikat moral.

Prinsip fiat justitia ruat caelum-hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh-bukan sekadar retorika klasik. Ia adalah pengingat bahwa keadilan tidak boleh dinegosiasikan oleh pengaruh sosial, simbol religius, maupun tekanan massa.

Kasus ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada privilese. Keselamatan rakyat dan kepastian hukum tetaplah hukum tertinggi-salus populi suprema lex esto. Di titik itulah marwah negara hukum dipertaruhkan.