Konten dari Pengguna

Ditjen Pesantren: Naik Kelas, Jangan Berhenti pada Struktur

Menteri Agama melantik Direktur Jenderal Pesantren dan Pejabat lainnya (Sumber: Kementerian Agama)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama melantik Direktur Jenderal Pesantren dan Pejabat lainnya (Sumber: Kementerian Agama)

Pesantren sedang memasuki fase penting dalam sejarahnya. Lembaga yang selama berabad-abad tumbuh dari masyarakat, mengandalkan keteladanan kiai, tradisi keilmuan, dan kemandirian komunitas, kini semakin mendapatkan tempat dalam tata kelola negara.

Perubahan itu bukan perkara kecil. Pesantren yang dahulu kerap dipandang sebagai bagian pendidikan keagamaan di luar arus utama, kini memperoleh pengakuan hukum dan ruang kelembagaan yang semakin kuat. Negara tidak lagi hanya melihat pesantren sebagai mitra sosial-keagamaan, tetapi sebagai bagian dari ekosistem pendidikan nasional.

Dalam konteks itulah pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama sebagai unit setingkat eselon I menjadi penting. Dr. H. Basnang Said, M.Ag. dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren pertama pada 15 September 2026.

Pesantren boleh disebut naik kelas secara kelembagaan. Tetapi kenaikan kelas selalu membawa pertanyaan: apa yang berubah setelahnya?

Sebab, pesantren bukan sekadar struktur administratif. Di baliknya ada santri, para kiai dan ustaz, keluarga, masyarakat, tradisi keilmuan, serta pesantren-pesantren kecil yang masih berjuang dengan keterbatasannya.

Karena itu, tantangan Ditjen Pesantren bukan sekadar membangun birokrasi baru, melainkan memastikan bahwa perubahan struktur negara benar-benar menghadirkan perubahan dalam kehidupan pesantren.

Jangan Seragamkan Pesantren

Kehadiran negara tentu diperlukan. Pesantren membutuhkan regulasi yang jelas, dukungan pembiayaan, peningkatan mutu, perlindungan santri, dan akses yang adil terhadap berbagai program pemerintah.

Namun, dukungan tidak boleh berubah menjadi penyeragaman.

Pesantren memiliki karakter yang berbeda dengan sekolah umum. Ada pengajian turats, kehidupan berasrama, relasi kiai-santri, pembiasaan ibadah, pendidikan akhlak, serta tradisi keilmuan yang tidak selalu dapat diukur dengan instrumen sekolah formal.

Karena itu, kebijakan untuk pesantren harus memahami karakter kelembagaannya. Dalam pendekatan institutional theory, kebijakan akan lebih efektif jika disusun sesuai dengan karakter institusi yang hendak diatur.

Pesantren bukan sekolah umum yang diberi tambahan pelajaran agama. Ia merupakan institusi pendidikan dengan sejarah dan kultur sendiri.

Maka, Ditjen Pesantren mempunyai pekerjaan penting: memastikan pesantren memperoleh posisi yang setara tanpa harus kehilangan kekhasannya.

Data Harus Diperkuat

Pekerjaan berikutnya terdengar sederhana, tetapi sangat menentukan: data.

Kementerian Agama sebenarnya telah memiliki EMIS, sistem informasi yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan data pendidikan keagamaan.

Persoalannya bukan sekadar apakah EMIS tersedia. Pertanyaannya adalah seberapa akurat data pesantren yang ada di dalamnya.

Berapa pesantren yang benar-benar aktif? Berapa jumlah santrinya? Bagaimana kondisi bangunannya? Apakah tersedia sanitasi dan air bersih? Bagaimana akses listrik dan internet? Berapa jumlah ustaz dan tenaga kependidikan?

Data semacam itu penting karena kebutuhan setiap pesantren tidak sama.

Pesantren besar mungkin memiliki kemampuan administrasi dan sumber daya yang relatif kuat. Sebaliknya, pesantren kecil di daerah tertentu bisa menghadapi persoalan dasar yang jauh lebih serius.

Jika data tidak kuat, kebijakan bisa salah sasaran.

Dalam konsep evidence-based policy, data dan bukti menjadi dasar penting dalam merumuskan kebijakan. Karena itu, penguatan EMIS harus menjadi salah satu pekerjaan awal Ditjen Pesantren.

Data perlu dimutakhirkan, diverifikasi, dan dikaitkan dengan kondisi nyata di lapangan. EMIS jangan berhenti sebagai sistem pelaporan administratif. Ia harus menjadi peta untuk mengetahui wajah pesantren Indonesia.

Dengan data yang baik, pemerintah bisa menentukan prioritas dengan lebih rasional. Anggaran dapat diarahkan berdasarkan kebutuhan, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang paling siap membuat proposal.

Sebelum menentukan siapa yang harus dibantu, negara harus tahu lebih dahulu siapa yang paling membutuhkan.

Pesantren Jangan Hanya Diajak Sosialisasi

Persoalan berikutnya adalah masa depan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Jika UU Sisdiknas diperbarui, pesantren perlu dilibatkan sejak awal. Bukan hanya datang ketika rancangan sudah selesai, lalu diminta memberikan tanggapan.

Pesantren harus ikut berbicara ketika desain kebijakan sedang dirumuskan.

Alasannya jelas. Sistem pendidikan pesantren tidak sepenuhnya sama dengan sekolah umum.

Kurikulum, pengajian kitab, metode pembelajaran, kehidupan berasrama, pendidikan akhlak, relasi kiai-santri, dan tradisi keilmuan merupakan satu kesatuan.

Karena itu, memasukkan pesantren secara memadai dalam UU Sisdiknas bukan sekadar persoalan istilah hukum. Ini menyangkut pengakuan bahwa pendidikan nasional Indonesia memang memiliki keragaman.

Prinsip legal pluralism dapat menjadi salah satu pendekatan. Hukum nasional tidak harus menyeragamkan semua bentuk pendidikan, tetapi menyediakan kerangka yang memungkinkan berbagai model pendidikan berkembang dengan hak dan tanggung jawab yang jelas.

Pengasuh pesantren, organisasi pesantren, pendidik, akademisi, santri, alumni, dan pemerintah daerah perlu memperoleh ruang dalam proses tersebut.

Jangan sampai regulasi terlihat sempurna di atas kertas, tetapi sulit diterapkan di pesantren.

Melindungi Santri

Kehadiran Ditjen Pesantren juga akan diuji dalam persoalan perlindungan santri.

Pesantren bukan hanya sekolah. Bagi banyak santri, pesantren adalah tempat tinggal sekaligus ruang pengasuhan.

Karena itu, keamanan santri harus menjadi bagian dari tata kelola pesantren. Kekerasan, perundungan, eksploitasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal yang selesai hanya dengan mekanisme informal.

Namun, perlindungan juga tidak berarti negara harus mencurigai pesantren.

Kultur takzim kepada kiai dan ustaz merupakan bagian penting dari tradisi pesantren. Penghormatan tersebut harus tetap terjaga. Tetapi penghormatan tidak boleh menghilangkan tanggung jawab.

Konsep duty of care menegaskan bahwa lembaga yang menerima tanggung jawab mendidik dan mengasuh anak juga memiliki kewajiban menjaga keselamatan mereka.

Karena itu, pesantren membutuhkan mekanisme pengaduan yang aman, perlindungan bagi pelapor, prosedur penanganan yang jelas, dan akses terhadap layanan kesehatan maupun hukum.

Negara tidak perlu mengambil alih pesantren. Negara perlu memastikan otoritas pendidikan berjalan bersama tanggung jawab perlindungan.

Modern, tetapi Tetap Berakar

Tantangan pesantren ke depan tidak hanya soal anggaran dan infrastruktur.

Ada perubahan teknologi yang jauh lebih cepat.

Kecerdasan artifisial, digitalisasi, ekonomi digital, perubahan dunia kerja, dan perkembangan ilmu pengetahuan akan memengaruhi masa depan santri.

Pesantren tentu tidak bisa menghindari perubahan tersebut. Tetapi modernisasi tidak berarti meninggalkan tradisi.

Kajian turats dapat memanfaatkan teknologi digital. Santri dapat diperkuat dengan literasi teknologi dan kewirausahaan. Sains dan teknologi dapat dikembangkan tanpa mengorbankan pendidikan akhlak.

Dalam perspektif Pierre Bourdieu, pesantren memiliki modal sosial dan kultural yang khas. Modal tersebut justru dapat menjadi kekuatan untuk menghadapi perubahan.

Tradisi tidak harus menjadi lawan modernisasi.

Yang dibutuhkan adalah kemampuan pesantren untuk mengolah tradisi menjadi kekuatan menghadapi zaman.

Jangan Lupakan Pesantren Kecil

Ada persoalan lain yang tidak boleh hilang dalam agenda besar Ditjen Pesantren: kesenjangan.

Tidak semua pesantren memiliki kondisi yang sama.

Ada pesantren yang sudah memiliki gedung memadai, jaringan internet, manajemen profesional, dan akses pembiayaan. Tetapi ada pula pesantren yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar seperti ruang belajar, sanitasi, air bersih, listrik, dan konektivitas.

Karena itu, kebijakan afirmatif diperlukan.

Dalam perspektif John Rawls tentang justice as fairness, kebijakan publik perlu memberi perhatian kepada mereka yang berada dalam posisi paling kurang beruntung.

Dalam konteks pesantren, prinsip itu dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang tidak hanya melihat kemampuan administratif, tetapi juga tingkat kebutuhan.

Pesantren yang paling kuat mengajukan proposal belum tentu pesantren yang paling membutuhkan bantuan.

Di sinilah data EMIS menjadi penting. Data yang kuat dapat membantu pemerintah menentukan prioritas secara lebih objektif.

Pekerjaan tersebut juga tidak mungkin dilakukan Kementerian Agama sendirian. Masalah air bersih, sanitasi, kesehatan, infrastruktur, internet, pemberdayaan ekonomi, hingga akses kerja membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Pesantren harus masuk dalam agenda pembangunan nasional dan daerah, bukan berdiri sebagai sektor yang berjalan sendiri.

Eselon I Bukan Tujuan Akhir

Pembentukan Ditjen Pesantren akhirnya harus dipandang sebagai awal, bukan tujuan akhir.

Struktur baru ini harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan pesantren. Bukan hanya bertambahnya regulasi dan rapat koordinasi, tetapi kebijakan yang lebih tepat sasaran, data yang lebih kuat, perlindungan santri yang lebih baik, pemerataan infrastruktur, peningkatan kapasitas pendidik, serta akses yang lebih luas bagi lulusan pesantren.

Lebih dari itu, pesantren harus tetap memiliki ruang untuk berkembang sesuai karakter dan tradisinya.

Sebab ada risiko yang selalu mengikuti setiap perluasan peran negara: semakin banyak aturan, semakin besar pula kemungkinan lembaga masyarakat dibaca hanya melalui ukuran birokrasi.

Pesantren tidak membutuhkan negara untuk mengambil alih rumahnya.

Pesantren membutuhkan negara untuk memastikan rumah itu memiliki ruang yang adil dalam rumah besar pendidikan nasional.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Ditjen Pesantren bukanlah seberapa tinggi posisinya dalam struktur birokrasi. Ukurannya adalah apakah pesantren kecil mulai lebih terlihat, apakah santri lebih terlindungi, apakah pendidik lebih dihargai, apakah kebijakan lebih tepat sasaran, dan apakah pesantren tetap mampu menjaga jati dirinya.

Maka, naik kelas bagi pesantren bukan sekadar naiknya posisi dalam struktur negara. Ia harus menjadi naiknya kualitas kehidupan pesantren itu sendiri.

Dan pada akhirnya, babak baru ini akan benar-benar bermakna ketika negara tidak hanya mampu mengatur pesantren, tetapi terlebih dahulu mampu memahami pesantren; tidak hanya hadir dengan regulasi, tetapi juga hadir dengan kebijakan yang menjawab kebutuhan nyata; serta tidak hanya membangun struktur, tetapi membangun masa depan.