Konten dari Pengguna

Ijazah Gibran dan Paradoks Pendidikan dalam Putusan MK

Wapres Gibran dalam kegiatan kenegaraan di tengah polemik ijazah dan MK. (Generated by AI)
zoom-in-whitePerbesar
Wapres Gibran dalam kegiatan kenegaraan di tengah polemik ijazah dan MK. (Generated by AI)

Ada sesuatu yang menarik dari polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Perdebatan bermula dari sesuatu yang tampak sederhana: ijazah dan riwayat pendidikan. Namun, ketika dokumen pendidikan itu bersentuhan dengan jabatan politik, persoalannya segera menjadi lebih besar.

Ia tidak lagi sekadar bertanya apakah sebuah dokumen pendidikan sah. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana negara mampu menjamin bahwa persyaratan pendidikan bagi jabatan publik ditentukan, diperiksa, dan diterapkan dengan standar yang jelas serta setara?

Di sinilah perkara tersebut penting dibaca. Bukan untuk menghakimi Gibran sebagai pribadi, apalagi menarik kesimpulan yang tidak diputuskan secara hukum. Yang patut diperiksa justru cara negara bekerja ketika pendidikan lintas negara bertemu dengan hukum, administrasi, dan kekuasaan.

Sebab, di tengah mobilitas pendidikan yang semakin terbuka, persoalan semacam ini sangat mungkin terjadi lagi.

Antara Putusan dan Persepsi

Putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 perlu ditempatkan secara proporsional. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). MK juga tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi atau menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.

Pembedaan ini penting. Dalam perkara hukum, apa yang diputuskan pengadilan tidak dapat begitu saja diperluas menjadi kesimpulan yang tidak terdapat dalam putusan.

Namun, di luar persoalan tersebut, perkara ini meninggalkan pertanyaan kebijakan yang patut dijawab negara: bagaimana pendidikan luar negeri diverifikasi ketika kualifikasinya digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik?

Pertanyaan ini lebih luas daripada perkara Gibran. Ia menyangkut sistem.

Sebab, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menyelesaikan sengketa setelah persoalan terjadi. Hukum yang baik semestinya juga mampu mencegah sengketa melalui aturan yang terang dan prosedur yang dapat dipahami sejak awal.

Ketika Ijazah Menjadi Persoalan Politik

Ijazah pada dasarnya merupakan dokumen administratif. Ia membuktikan seseorang telah menempuh pendidikan tertentu.

Tetapi dokumen yang sama memperoleh makna berbeda ketika ditempatkan dalam arena politik. Pendidikan menjadi salah satu syarat untuk menentukan siapa yang berhak mencalonkan diri, siapa yang dapat dipilih, dan siapa yang pada akhirnya memegang kekuasaan.

Karena itu, verifikasi pendidikan untuk kepentingan jabatan publik tidak boleh diperlakukan sebagai urusan administratif biasa.

Ia menyangkut legitimasi.

Persoalannya kemudian bukan hanya apakah dokumen tersebut dapat diverifikasi, tetapi apakah semua orang yang berada dalam posisi yang sama diperiksa dengan ukuran yang sama.

Demokrasi membutuhkan kompetisi. Namun kompetisi yang sehat membutuhkan kesetaraan aturan. Ketika standar administratif tidak jelas, persoalan yang seharusnya selesai sebelum kontestasi dapat muncul kembali setelah hasil politik ditetapkan.

Pada titik itu, administrasi ikut terseret menjadi pertarungan legitimasi.

Di sinilah negara seharusnya belajar: kepastian administratif tidak boleh datang terlambat.

Pendidikan Tidak Selalu Berbentuk Sama

Kita juga perlu berhati-hati agar tidak melihat pendidikan hanya melalui bentuk ijazah.

Dunia pendidikan telah bergerak melampaui batas-batas negara. Seorang warga Indonesia dapat menempuh pendidikan dasar di satu negara, pendidikan menengah di negara lain, kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di tempat berbeda.

Sistem pendidikan pun beragam. Ada foundation programme, pathway programme, transfer kredit, pendidikan modular, hingga berbagai bentuk pendidikan lintas negara.

Karena itu, pendidikan luar negeri tidak selalu dapat dibaca dengan kacamata sistem pendidikan Indonesia secara sederhana.

Yang perlu dilihat bukan semata bentuk dokumen, melainkan legalitas lembaga, proses pendidikan, jenjang yang ditempuh, capaian pembelajaran, serta bukti bahwa seseorang benar-benar menyelesaikan program pendidikan tersebut.

Dalam persidangan, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukanlah penerbitan ijazah Indonesia. Pemerintah melakukan penilaian terhadap dokumen dan hasil belajar dari sistem pendidikan asing untuk menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional.

Secara prinsip, pendekatan ini dapat dipahami.

Namun, dari sudut pandang warga negara, masih ada pertanyaan yang tidak kalah penting: apa saja kriterianya, siapa yang berwenang menilai, berapa lama prosesnya, dan bagaimana seseorang dapat mengajukan keberatan apabila hasil penilaian dianggap tidak tepat?

Di sinilah administrasi negara diuji bukan hanya dari kemampuannya memeriksa, tetapi juga dari kemampuannya memberikan kepastian.

Jangan Sampai Pendidikan Global Berhadapan dengan Birokrasi Lokal

Persoalan pendidikan luar negeri sebenarnya jauh lebih luas daripada perkara pejabat publik.

Ada banyak warga Indonesia yang belajar di luar negeri. Mereka kembali membawa pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi yang semestinya dapat berkontribusi bagi masyarakat.

Tetapi ketika kembali ke Indonesia, sebagian harus berhadapan dengan kebutuhan pengakuan administratif: untuk melanjutkan pendidikan, bekerja, mengikuti profesi, atau memenuhi persyaratan tertentu.

Negara tentu harus memastikan bahwa lembaga pendidikan asing yang diakui memang sah dan program yang ditempuh memenuhi standar.

Namun, kehati-hatian tidak seharusnya berubah menjadi kerumitan yang tidak perlu.

Negara harus mampu membedakan antara pendidikan yang tidak memenuhi syarat dan pendidikan yang sah tetapi menggunakan sistem yang berbeda.

Di sinilah gagasan tentang learning outcomes atau hasil belajar menjadi relevan.

Ijazah tetap penting. Tetapi ijazah sesungguhnya merupakan alat untuk membuktikan proses dan hasil pendidikan. Yang lebih substantif adalah apa yang dipelajari seseorang, jenjang apa yang diselesaikan, dan kompetensi apa yang diperolehnya.

Negara Tidak Boleh Membuat Warga Menjadi Ahli Birokrasi

Pembagian kewenangan antar-kementerian dalam bidang pendidikan merupakan sesuatu yang wajar. Pendidikan dasar dan menengah berada dalam lingkup Kemendikdasmen, sementara pendidikan tinggi berada dalam kewenangan Kemdiktisaintek.

Masalah muncul ketika perjalanan pendidikan seorang warga melintasi negara dan jenjang, sementara sistem pelayanan negara tetap berjalan dalam sekat-sekat kelembagaan.

Warga akhirnya harus memahami sendiri ke mana harus mengurus, dokumen apa yang dibutuhkan, dan lembaga mana yang berwenang.

Padahal, negara dibentuk antara lain untuk menyederhanakan urusan warga.

Kelembagaan boleh terbagi, tetapi pelayanan semestinya tetap terintegrasi.

Karena itu, pengakuan pendidikan luar negeri membutuhkan standar yang kompatibel, sistem data yang terhubung, dan mekanisme rujukan yang jelas. Warga tidak seharusnya menjadi korban dari batas-batas birokrasi yang sebenarnya dapat dijembatani oleh negara.

Pelajaran dari Polemik

Polemik Gibran semestinya tidak berhenti sebagai perdebatan politik. Ia dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pendidikan dan administrasi negara.

Pertama, pemerintah perlu memiliki standar nasional yang jelas mengenai pengakuan pendidikan luar negeri, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Kedua, sistem verifikasi perlu semakin terdigitalisasi dan terintegrasi agar legalitas lembaga, program pendidikan, serta dokumen lulusan dapat diperiksa melalui kanal resmi.

Ketiga, prosedur harus transparan. Warga perlu mengetahui apa yang diperiksa, siapa yang memutuskan, berapa lama prosesnya, dan apa alasan ketika permohonan tidak disetujui.

Keempat, perlu tersedia mekanisme keberatan dan pengawasan yang memungkinkan keputusan administratif dikoreksi.

Kelima, khusus untuk persyaratan jabatan publik, verifikasi pendidikan seharusnya dituntaskan sebelum pencalonan. Jangan sampai sesuatu yang dapat diselesaikan secara administratif sejak awal berubah menjadi sengketa politik setelah kontestasi selesai.

Semua itu bermuara pada satu prinsip: kepastian harus dibangun sebelum sengketa muncul.

Antara Hukum, Pendidikan, dan Kepercayaan Publik

Pada akhirnya, perkara Gibran bukan semata-mata perkara tentang ijazah.

Ia memperlihatkan pertemuan tiga hal yang semakin sulit dipisahkan dalam negara modern: pendidikan, hukum, dan politik.

Pendidikan bergerak melampaui batas negara. Politik membutuhkan kepastian mengenai syarat dan legitimasi. Hukum dituntut mampu menjembatani keduanya.

Di tengah perubahan itu, negara tidak cukup hanya memiliki aturan. Negara juga membutuhkan sistem yang mampu menerjemahkan aturan menjadi pelayanan yang konsisten.

Sebab kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui putusan pengadilan. Ia juga dibangun melalui kepastian bahwa aturan diterapkan dengan ukuran yang sama.

Karena itu, pelajaran terpenting dari polemik ini bukanlah bagaimana memenangkan perdebatan tentang ijazah Gibran. Pelajarannya adalah bagaimana negara memastikan persoalan serupa tidak terus berulang kepada siapa pun.

Anak-anak Indonesia akan semakin banyak belajar di luar negeri. Sistem pendidikan akan semakin beragam. Mobilitas manusia akan semakin tinggi.

Dalam keadaan seperti itu, negara harus mampu mengatakan dengan jelas: pendidikan yang sah akan diakui secara adil, pendidikan yang tidak memenuhi syarat akan ditolak secara terukur, dan setiap orang akan diperiksa dengan standar yang sama.

Itulah kepastian yang seharusnya hadir sebelum kekuasaan diperebutkan.

Sebab pada akhirnya, yang paling penting bukan siapa yang membawa ijazah ke ruang politik.

Yang lebih penting adalah apakah negara mampu memastikan bahwa aturan tentang ijazah tetap adil ketika nama yang tertulis di atasnya berbeda.