Konten dari Pengguna

Ketika Hukum Memasuki Ruang Pesantren

Penggeledahan Polisi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, dianggap melecehkan martabat perempuan dan Pesantren. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Penggeledahan Polisi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, dianggap melecehkan martabat perempuan dan Pesantren. (Foto: Dok. Istimewa)

Menegakkan hukum memang membutuhkan ketegasan. Namun, ketegasan tidak berarti negara dapat mengabaikan kepekaan terhadap ruang sosial yang dimasukinya. Sebab, ketika hukum memasuki ruang pesantren, yang dihadapi bukan semata bangunan atau tempat yang berkaitan dengan suatu perkara, melainkan juga kehidupan para santri, proses pendidikan, serta lingkungan yang memiliki tata nilai dan kehormatan tersendiri.

Peristiwa penggeledahan di lokasi yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB, menghadirkan pertanyaan penting tentang bagaimana kewenangan aparat dijalankan. Terlebih, penggeledahan berlangsung ketika para santriwati sedang beristirahat. Persoalannya bukan hanya menyangkut prosedur hukum, tetapi juga sensitivitas gender, perlindungan anak, dan penghormatan terhadap martabat mereka yang berada di dalamnya.

Di satu sisi, kepolisian memiliki kewajiban mengusut dugaan tindak pidana dan memastikan proses hukum berjalan. Namun, di sisi lain, setiap tindakan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Di sinilah penegakan hukum diuji: bukan hanya pada keberanian bertindak, tetapi juga pada kemampuan mengendalikan kewenangan.

Sebab, hukum yang kuat bukanlah hukum yang sekadar mampu memasuki setiap ruang, melainkan hukum yang tahu bagaimana menjalankan kewenangannya secara adil, manusiawi, dan bertanggung jawab.

Jangan Sampai Kewenangan Mengalahkan Prosedur

Penggeledahan merupakan salah satu instrumen penting dalam proses penegakan hukum. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut diperlukan untuk menemukan barang bukti, mengungkap perkara, dan memastikan proses penyidikan berjalan efektif. Namun, karena penggeledahan bersentuhan langsung dengan ruang privat dan hak warga negara, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, telah memberikan kerangka mengenai tindakan penggeledahan. Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 mengatur objek, persyaratan, serta tata cara pelaksanaannya. Pada prinsipnya, penggeledahan memerlukan izin ketua pengadilan negeri. Dalam keadaan mendesak, terdapat pengecualian dengan kewajiban meminta persetujuan pengadilan paling lambat 2 x 24 jam setelah tindakan dilakukan.

Selain itu, aparat wajib menunjukkan surat tugas dan izin penggeledahan, menghadirkan saksi sesuai ketentuan, serta membuat berita acara. Rangkaian prosedur tersebut bukan formalitas administratif belaka. Ia merupakan mekanisme pengawasan agar kewenangan negara tidak melampaui batas.

Dalam kasus Sukoharjo, kepolisian menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara pembakaran dan perusakan warung. Aparat juga menyebut telah mengantongi izin pengadilan dan sedang mencari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Sementara itu, pihak yayasan menyampaikan keberatan atas cara penggeledahan dan sejumlah tindakan yang mereka nilai tidak patut.

Perbedaan keterangan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan yang terbuka dan objektif. Keberadaan izin pengadilan merupakan aspek penting, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai cara pelaksanaan penggeledahan. Apakah prosedur dijalankan sebagaimana mestinya? Apakah tindakan yang dilakukan sebanding dengan kebutuhan penyidikan? Apakah barang yang disita benar-benar memiliki relevansi dengan perkara?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab secara transparan. Sebab, seseorang yang berada di lokasi penggeledahan tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai pihak yang bersalah. Asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak setiap orang harus tetap menjadi pegangan.

Prosedur bukan penghambat penegakan hukum, melainkan pagar agar kekuasaan tidak melampaui batas.

Ketegasan Aparat, Kerentanan yang Terabaikan

Ada dimensi lain yang perlu mendapat perhatian, yakni karakter ruang yang menjadi sasaran penggeledahan. Lingkungan asrama santri, terutama yang dihuni perempuan dan anak-anak, memiliki tingkat kerentanan tersendiri. Ruang tersebut bukan sekadar tempat tinggal, melainkan juga ruang privat yang berkaitan dengan rasa aman, kehormatan, dan kehidupan sehari-hari para penghuninya.

Penggeledahan yang berlangsung pada dini hari tentu menimbulkan persoalan sensitivitas yang tidak sederhana. Para santriwati yang sedang beristirahat dapat mengalami keterkejutan, ketakutan, atau tekanan psikologis ketika berhadapan dengan situasi yang tidak mereka pahami. Karena itu, aparat perlu mempertimbangkan waktu, cara berkomunikasi, penggunaan kekuatan, serta perlindungan terhadap penghuni yang tidak berkaitan langsung dengan perkara.

Kepolisian menyampaikan bahwa dalam proses tersebut telah melibatkan polisi wanita (Polwan) dan pendampingan unit perlindungan perempuan dan anak. Keterlibatan petugas perempuan serta pendamping yang kompeten tentu merupakan langkah penting. Namun, perlindungan tidak cukup diukur dari kehadiran petugas perempuan semata. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana seluruh tindakan dilakukan, apakah privasi penghuni dihormati, dan apakah anak-anak memperoleh penjelasan serta pendampingan yang sesuai dengan usia dan kondisi psikologis mereka.

Dalam konteks ini, prinsip perlindungan anak harus menjadi perhatian utama. Anak-anak tidak boleh ditempatkan dalam situasi yang membuat mereka merasa terancam atau diperlakukan seolah-olah bertanggung jawab atas dugaan perbuatan orang lain. Mereka harus dipandang sebagai pihak yang perlu dilindungi, bukan sekadar bagian dari lingkungan tempat aparat menjalankan operasi.

Gagasan hukum responsif yang dikembangkan Philippe Nonet dan Philip Selznick relevan untuk dibicarakan. Hukum tidak cukup hanya bekerja berdasarkan kewenangan dan prosedur formal, tetapi juga harus peka terhadap kebutuhan masyarakat serta dampak dari tindakan negara. Ketegasan aparat justru akan memperoleh legitimasi ketika berjalan beriringan dengan kepekaan sosial.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata seberapa cepat atau keras aparat bertindak, melainkan juga seberapa baik mereka melindungi warga yang rentan selama proses tersebut berlangsung.

Negara Tidak Boleh Melampaui Batas

Pesantren memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ia bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan, melainkan juga ruang pembentukan karakter, transmisi pengetahuan, dan penguatan nilai-nilai sosial. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengakui fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan pesantren.

Namun, pengakuan terhadap peran pesantren tidak berarti menjadikannya ruang yang kebal terhadap hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada lembaga atau kelompok masyarakat yang menempatkan dirinya di atas hukum.

Pada saat yang sama, kewenangan negara juga memiliki batas. Penegakan hukum harus membedakan antara orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana dan orang-orang lain yang kebetulan berada di lingkungan yang sama. Tidak tepat jika seluruh penghuni, apalagi para santri yang masih anak-anak, menanggung beban sosial maupun psikologis akibat dugaan perbuatan individu tertentu.

Dalam kasus Sukoharjo, pemerintah daerah dan Kementerian Agama setempat menyampaikan bahwa lokasi tersebut tidak tercatat sebagai pesantren resmi dan tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an yang berada di Jombang. Keterangan ini penting untuk menjernihkan status kelembagaan dan menghindari kesimpangsiuran informasi di ruang publik.

Akan tetapi, status administratif sebuah lembaga tidak menghapus hak dasar orang-orang yang berada di dalamnya. Apakah suatu tempat telah terdaftar sebagai pesantren, rumah tahfiz, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya, setiap orang yang berada di sana tetap berhak memperoleh perlindungan hukum, rasa aman, dan perlakuan yang manusiawi.

Di sinilah pentingnya membedakan persoalan kelembagaan dari persoalan perlindungan warga. Pemerintah dapat melakukan pembinaan dan penertiban administrasi sesuai aturan. Aparat dapat mengusut dugaan tindak pidana. Namun, keduanya tidak boleh mengabaikan hak para penghuni, terutama anak-anak dan perempuan.

Pesantren tidak membutuhkan kekebalan hukum. Yang dibutuhkan adalah perlakuan yang adil dan penghormatan terhadap martabatnya.

Siapa Mengawasi Kewenangan Aparat?

Peristiwa ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara pihak yang merasa dirugikan dan aparat yang menyatakan telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Justru, perbedaan keterangan tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang independen dan akuntabel.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta agar dugaan pelanggaran prosedur dan penggunaan kekuatan berlebihan diperiksa secara independen. Komnas HAM juga menyoroti pentingnya pemulihan psikologis bagi para santriwati, ustazah, dan anak-anak yang terdampak. Sementara itu, Polri menyatakan akan mendalami keluhan yang disampaikan masyarakat.

Langkah pemeriksaan perlu diarahkan pada sejumlah hal mendasar: keabsahan dan pelaksanaan izin penggeledahan, kesesuaian tindakan dengan kebutuhan penyidikan, penggunaan kekuatan, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta relevansi barang-barang yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.

Jika terdapat barang yang tidak berkaitan dengan perkara, pengembaliannya harus dilakukan sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau tindakan berlebihan, harus ada konsekuensi yang jelas. Sebaliknya, apabila aparat terbukti telah bertindak sesuai hukum, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang prasangka yang merugikan institusi kepolisian.

Akuntabilitas bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat. Justru, mekanisme pengawasan yang berjalan baik akan memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Institusi yang berwibawa bukanlah institusi yang menutup diri dari kritik, melainkan yang bersedia mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan anggotanya.

Di sisi lain, pemulihan bagi para penghuni yang terdampak juga tidak boleh diabaikan. Anak-anak yang mengalami ketakutan atau tekanan perlu memperoleh pendampingan yang memadai. Pemulihan psikologis bukan sekadar pelengkap setelah proses hukum selesai, tetapi bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi warga.

Jangan Korbankan Kepercayaan Publik

Hubungan antara pesantren dan negara semestinya dibangun di atas semangat saling menghormati. Pesantren memiliki kontribusi besar dalam pendidikan dan pembentukan karakter bangsa, sementara aparat kepolisian memegang mandat untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Keduanya memiliki peran yang berbeda, tetapi sama-sama penting bagi kehidupan masyarakat.

Karena itu, peristiwa di Sukoharjo perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai dugaan pelanggaran oleh individu melahirkan stigma terhadap pesantren secara keseluruhan. Sebaliknya, penghormatan terhadap pesantren juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi proses hukum. Yang harus dijaga adalah keadilan bagi semua pihak.

Kita tentu menginginkan pesantren yang taat hukum dan aparat yang tegas dalam menegakkan hukum. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan. Justru, negara hukum yang matang adalah negara yang mampu menjaga keduanya secara bersamaan.

Pada akhirnya, pesantren bukanlah ruang yang kebal terhadap hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan. Namun, penegakan hukum tidak boleh kehilangan pertimbangan kemanusiaan, terlebih ketika tindakan aparat bersentuhan dengan anak-anak, perempuan, dan lingkungan pendidikan.

Sebab, ketika hukum memasuki ruang pesantren, yang sedang diuji bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, melainkan juga kualitas kemanusiaan dalam menjalankan kekuasaan. Hukum harus tetap tegak, tetapi martabat manusia tidak boleh runtuh karenanya.