Ketika Intoleransi Melukai Wajah Pancasila

ASN Kementerian Agama RI, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Persaudaraan dan Kemitraan Pesantren (PK-Tren) Indonesia, Wakil Ketua PCNU Kota Tangerang dan Dosen PTS. Tulisan merupakan pendapat sendiri, tidak mewakili tempat tugas maupun organisasi.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Yana Karyana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dulu, orang datang ke tempat ibadah untuk mencari ketenangan. Di tengah hidup yang makin bising dan melelahkan, rumah ibadah menjadi tempat paling aman untuk menaruh keresahan dan berharap kepada Tuhan. Namun belakangan, rasa aman itu terasa makin mahal. Orang kini bukan hanya memikirkan kekhusyukan saat berdoa, tetapi juga apakah ibadahnya akan dipersoalkan, dibubarkan, atau dianggap mengganggu lingkungan sekitar. Situasi inilah yang membuat kita prihatin: di negeri yang berdiri di atas Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, sebagian orang justru mulai merasa takut untuk menjalankan keyakinannya sendiri.
Perasaan itulah yang terasa dalam peristiwa di Padukuhan Glugo, Sewon, Bantul, Minggu, 24 Mei 2026 lalu. Saat jemaat Gereja Misi Sejahtera sedang beribadah, sekelompok massa datang membubarkan kegiatan mereka. Ancaman pembakaran terlontar. Anak-anak pulang membawa ketakutan. Alasannya klasik: rumah ibadah dianggap belum memiliki izin resmi dan belum meminta persetujuan lingkungan sekitar.
Pertanyaannya sederhana: sejak kapan beribadah harus dilakukan dengan rasa waswas?
Jika membuka catatan beberapa tahun terakhir, kasus Bantul hanyalah satu dari sekian banyak peristiwa serupa. April 2026, rumah doa jemaat POUK Tesalonika di Kabupaten Tangerang disegel aparat setelah mendapat tekanan massa. Alasannya soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal proses pengajuan izin sudah dilakukan sejak 2023. Sebelumnya, September 2025, pelarangan ibadah di Tangerang bahkan disertai ancaman pencabutan KTP bagi warga yang dianggap mendukung.
Kasus lain tidak kalah menyedihkan. Mei 2024, mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang sedang doa rosario di Cisauk dibubarkan dan mengalami kekerasan. Juni 2025, retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, berujung perusakan vila oleh massa. Komunitas Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan, mengalami penyegelan situs ibadah dan makam adat. Di Padang, rumah doa GKSI Anugerah dirusak massa saat anak-anak sekolah minggu sedang beribadah.
Melihat pola ini, teori Segitiga Kekerasan Johan Galtung menjadi relevan. Menurut Galtung, kekerasan yang tampak di permukaan hanyalah puncak gunung es. Pembubaran ibadah dan perusakan tempat ibadah adalah bentuk direct violence atau kekerasan langsung. Namun di bawahnya ada structural violence, yakni birokrasi diskriminatif, pembiaran aparat, atau aturan yang sering digunakan untuk menghambat kelompok tertentu. Ada pula cultural violence, yaitu cara pandang yang menormalisasi kebencian dan menganggap kelompok lain sebagai ancaman.
Kekerasan kultural ini tumbuh lewat ceramah eksklusif, stigma “sesat”, atau klaim kebenaran tunggal yang terus dipelihara. Ironisnya, situasi itu kini tidak hanya terjadi antaragama, tetapi juga di internal agama sendiri. Sesama kelompok seiman bisa saling menyerang hanya karena berbeda mazhab, organisasi, atau cara berpakaian. Pengajian dibubarkan, kelompok lain dicap menyimpang, lalu kekerasan dianggap wajar demi menjaga “kemurnian” ajaran.
Kalau situasi ini terus dibiarkan, kita sebenarnya sedang menumpuk bara konflik sosial sedikit demi sedikit.
Sayangnya, negara sering kali baru bergerak setelah konflik membesar. Negara sibuk menjadi pemadam kebakaran, tetapi lupa membenahi sumber apinya. Padahal, akar persoalan intoleransi harus diputus sejak hulu, yakni dari pendidikan dan cara masyarakat memandang perbedaan.
Di titik ini, sekolah memiliki peran penting. Kementerian Agama sebenarnya telah memperkenalkan Kurikulum Berbasis Cinta sebagai upaya menjadikan agama sebagai sumber kasih sayang, bukan kebencian. Gagasan ini penting karena pendidikan agama semestinya tidak hanya mengajarkan hafalan dan hukum, tetapi juga empati, penghormatan, dan kemanusiaan.
Namun persoalannya, pendidikan agama kita masih terlalu sering berhenti pada aspek kognitif. Siswa sibuk mengejar nilai, tetapi kurang diajak memahami cara hidup bersama di tengah perbedaan. Kurikulum toleransi akhirnya indah di atas kertas, tetapi belum benar-benar hidup dalam praktik pendidikan sehari-hari.
Karena itu, pendidikan toleransi tidak boleh hanya dibebankan kepada Kementerian Agama. Kementerian Pendidikan juga harus mendorong sekolah-sekolah umum membangun ruang perjumpaan lintas iman. Anak-anak perlu dipertemukan, diajak berdialog, dan belajar mengenal satu sama lain secara langsung.
Di sinilah Hipotesis Kontak Gordon Allport menjadi penting. Allport menjelaskan bahwa prasangka bisa berkurang ketika kelompok yang berbeda saling bertemu dan berinteraksi secara setara. Artinya, toleransi tidak cukup diajarkan lewat teori, tetapi harus dihidupkan melalui pengalaman sosial.
Program dialog lintas agama, kunjungan rumah ibadah, atau kemah lintas pelajar perlu diperbanyak. Ketika siswa Muslim masuk ke gereja atau pura untuk berdialog, dan siswa non-Muslim datang ke masjid untuk mengenal tradisi Islam secara langsung, mereka belajar melihat manusia, bukan sekadar identitas.
Anak-anak yang memasak bersama, mendirikan tenda bersama, dan bercakap di sekitar api unggun akan lebih sulit tumbuh menjadi generasi yang mudah membenci.
Ironisnya, di tengah maraknya kasus intoleransi, negara sebenarnya memiliki banyak instrumen untuk merawat kebangsaan. Salah satunya melalui sosialisasi Empat Pilar MPR RI: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Namun pertanyaannya, sejauh mana implementasi sosialisasi itu benar-benar menyentuh akar persoalan di masyarakat?
Jangan-jangan, sebagian agenda sosialisasi kebangsaan selama ini lebih sering berhenti sebagai kegiatan seremonial dan simbolis. Spanduk dipasang, seminar digelar, materi dibacakan, foto dokumentasi diunggah, tetapi nilai-nilai yang dibicarakan belum benar-benar hidup dalam perilaku sosial sehari-hari. Pancasila ramai diucapkan di podium, tetapi masih sunyi dalam praktik kehidupan publik.
Padahal, benih intoleransi tumbuh bukan hanya karena minimnya aturan, melainkan karena gagalnya ruang-ruang sosial menanamkan empati, dialog, dan penghormatan terhadap perbedaan sejak dini. Jika sosialisasi Empat Pilar hanya berhenti pada hafalan normatif tanpa menyentuh realitas diskriminasi di lapangan, maka yang lahir hanyalah kebanggaan simbolik, bukan kesadaran kebangsaan yang substantif.
Karena itu, implementasi Empat Pilar semestinya tidak hanya berbentuk ceramah formal di hotel atau ruang seminar, tetapi harus hadir dalam program nyata yang menyentuh masyarakat akar rumput. Misalnya melalui dialog lintas iman di sekolah, program pertukaran pelajar lintas agama, kunjungan rumah ibadah, hingga forum kebudayaan yang mempertemukan kelompok berbeda dalam ruang perjumpaan yang sehat.
Sebab ukuran keberhasilan Empat Pilar bukanlah seberapa banyak seminar diselenggarakan, melainkan seberapa jauh masyarakat merasa aman hidup dalam perbedaan. Ketika orang masih takut beribadah, rumah doa masih dibubarkan, dan kebencian masih mudah dipelihara atas nama keyakinan, maka ada pekerjaan rumah besar yang belum benar-benar selesai dalam implementasi nilai-nilai kebangsaan kita.
Pada akhirnya, persoalan intoleransi bukan sekadar tentang rumah ibadah yang dibubarkan atau izin yang dipersulit. Yang sedang dipertaruhkan sesungguhnya adalah wajah Indonesia itu sendiri. Sebab negeri ini dibangun bukan untuk menjadi rumah bagi satu golongan, melainkan ruang bersama bagi setiap warga yang berbeda keyakinan, budaya, dan latar belakang.
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika seharusnya tidak berhenti menjadi slogan yang ramai diucapkan dalam seminar atau seremoni kebangsaan. Nilai-nilainya harus benar-benar hidup dalam kebijakan, pendidikan, dan perilaku sosial sehari-hari. Sebab ketika orang mulai takut berdoa, anak-anak pulang dari tempat ibadah dengan trauma, dan kebencian terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, yang sesungguhnya sedang terluka bukan hanya toleransi kita, tetapi juga jati diri Indonesia sebagai bangsa Pancasila.
