Ketika Komite Madrasah Dipersoalkan
Tulisan dari Yana Karyana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap menjelang tahun ajaran baru, perbincangan mengenai biaya pendidikan kembali mengemuka di ruang publik. Media sosial dipenuhi keluhan orang tua, mulai dari besaran iuran hingga polemik dana komite. Dalam situasi seperti itu, garis batas antara kebutuhan operasional sekolah dan dugaan penyimpangan kerap menjadi kabur, sehingga memunculkan dua arus penilaian yang saling berseberangan.
Situasi ini kembali menguat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar tanpa membebani peserta didik. Namun, di saat yang sama, putusan tersebut juga ikut menyeret kembali perdebatan lama mengenai komite madrasah, seolah setiap bentuk partisipasi masyarakat otomatis identik dengan pungutan yang harus dihindari.
Padahal, persoalan ini tidak cukup dibaca sebagai isu iuran atau tata kelola komite semata. Di balik perdebatan yang berulang setiap tahun itu, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni perbedaan struktur pendanaan antara sekolah umum dan madrasah dalam sistem pendidikan nasional.
Perbedaan Struktur Pendanaan
Sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperoleh dukungan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema ini sejalan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam sistem pendidikan nasional.
Pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pendidikan menengah berada di bawah pemerintah provinsi. Kewenangan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan berbagai kebijakan pendidikan, termasuk program sekolah gratis di sejumlah wilayah.
Berbeda dengan itu, madrasah berada di bawah Kementerian Agama sebagai instansi vertikal. Sumber pembiayaannya terutama berasal dari APBN. Pada saat yang sama, anggaran pendidikan keagamaan tidak hanya digunakan untuk madrasah, tetapi juga untuk pesantren dan lembaga pendidikan lainnya. Di sisi lain, ruang dukungan pemerintah daerah tidak selalu dapat berjalan optimal karena perbedaan kewenangan administratif.
Perdebatan “Sekolah Gratis”
Dalam praktiknya, janji “sekolah gratis” kerap menjadi bagian dari agenda politik di tingkat nasional maupun daerah. Namun, implementasinya lebih banyak menyasar sekolah umum yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan sering berada di luar jangkauan kebijakan tersebut. Bantuan dari pemerintah daerah memang ada di sejumlah wilayah, tetapi umumnya bersifat hibah dan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah, belum menjadi sistem yang mapan.
Dalam konteks ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 perlu dipahami sebagai penguatan hak atas pendidikan tanpa diskriminasi, bukan penyamarataan teknis pembiayaan antar lembaga pendidikan yang memiliki struktur berbeda.
Keadilan dan Modal Sosial
Dari perspektif kebijakan publik, perbedaan ini dapat dibaca melalui gagasan keadilan distributif John Rawls. Ia menekankan bahwa kebijakan publik seharusnya memberi perhatian pada kelompok yang paling membutuhkan serta menjamin kesempatan yang setara. Dalam konteks pendidikan, hal ini mengandaikan adanya distribusi anggaran yang lebih seimbang antar satuan pendidikan.
Landasan normatif sistem pendidikan nasional juga telah mengatur hal tersebut, antara lain melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 17 Tahun 2010 jo. PP Nomor 66 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Keterbatasan ruang fiskal inilah yang kemudian mendorong madrasah melibatkan partisipasi masyarakat melalui komite. Secara sosial, hal ini dapat dipahami melalui konsep modal sosial James Coleman, yakni kepercayaan dan jejaring sosial yang membantu keberlangsungan layanan pendidikan.
Karena itu, tidak tepat jika seluruh bentuk partisipasi masyarakat langsung disamakan dengan pungutan liar. Yang perlu dibedakan adalah antara partisipasi yang bersifat sukarela, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan praktik yang bersifat memaksa atau tidak sesuai aturan.
Mencari Titik Keseimbangan
Penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan memperdebatkan komite di tingkat satuan pendidikan.
Pertama, diperlukan harmonisasi kebijakan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama agar dukungan pemerintah daerah terhadap madrasah memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan lebih konsisten.
Kedua, pemerintah perlu meninjau kembali formula pendanaan pendidikan agar lebih mencerminkan prinsip keadilan, terutama dalam melihat beban pengelolaan pendidikan keagamaan yang lebih luas.
Ketiga, satuan pendidikan bersama komite perlu terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam setiap bentuk partisipasi masyarakat, agar tidak menimbulkan salah persepsi di ruang publik.
Penutup
Pada akhirnya, perdebatan mengenai komite madrasah tidak semestinya berhenti pada soal setuju atau menolak partisipasi masyarakat. Yang lebih penting adalah kemampuan negara melihat ulang bagaimana sistem pendidikan dirancang dan dibiayai secara lebih adil.
Selama perbedaan struktur pendanaan antara sekolah umum dan madrasah masih berlangsung, perdebatan serupa akan terus berulang setiap awal tahun ajaran. Di titik inilah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 perlu dibaca sebagai pengingat bahwa jaminan hak atas pendidikan tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus benar-benar dirasakan tanpa perbedaan kelembagaan.
Keadilan pendidikan, pada akhirnya, tidak hanya diukur dari hilangnya pungutan, tetapi dari sejauh mana negara mampu memastikan setiap anak-di sekolah umum maupun madrasah-memiliki kesempatan yang setara untuk belajar dalam sistem yang layak dan bermartabat.

