Ketika Nilai Pesantren Dicederai dari Dalam

ASN Kementerian Agama RI, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Persaudaraan dan Kemitraan Pesantren (PK-Tren) Indonesia, Wakil Ketua PCNU Kota Tangerang dan Dosen PTS. Tulisan merupakan pendapat sendiri, tidak mewakili tempat tugas maupun organisasi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Yana Karyana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Yang membuat publik marah bukan hanya karena terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pesantren, tetapi karena tindakan itu dilakukan di tempat yang selama ini dipercaya sebagai ruang pembentukan akhlak dan penjaga moral bangsa. Ketika pesantren yang identik dengan adab, keteladanan, dan nilai-nilai keislaman justru terseret dalam kasus kekerasan, yang terluka bukan hanya korban, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap salah satu warisan peradaban terbesar Indonesia. Di titik inilah pesantren sedang menghadapi ujian paling berat: menjaga marwahnya agar tidak runtuh oleh ulah segelintir oknum dari dalam.
Pesantren bukan sekadar institusi pendidikan keagamaan. Ia adalah ruang lahirnya tradisi intelektual Islam Nusantara yang telah mengakar jauh sebelum Indonesia merdeka. Dari rahim pesantren lahir ulama, pejuang, pemikir, hingga negarawan yang ikut membentuk arah perjalanan bangsa.
Hari ini, dunia pesantren memang tengah menghadapi ujian serius. Sejumlah kasus kekerasan seksual, perundungan, hingga tindakan tidak manusiawi di beberapa lembaga pendidikan menjadi perhatian publik. Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Negara harus hadir, masyarakat harus peduli, dan pesantren sendiri harus berani melakukan evaluasi menyeluruh.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa kekerasan bukanlah wajah pesantren. Tindakan tersebut justru sangat bertentangan dengan nilai dasar kepesantrenan dan ajaran Islam. Pesantren dibangun di atas fondasi adab, kasih sayang, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Ketika ada tindakan kekerasan, maka sesungguhnya yang terjadi adalah penyimpangan terhadap ruh pesantren itu sendiri.
Dalam teori pendidikan humanistik Abraham Maslow dan Carl Rogers, pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi pertumbuhan manusia secara utuh. Pendidikan tidak boleh melahirkan rasa takut, trauma, atau kekerasan. Pendidikan harus menjadi ruang berkembangnya moral, intelektual, dan kemanusiaan peserta didik. Nilai seperti ini sesungguhnya telah lama hidup dalam tradisi pesantren Nusantara.
Karena itu, publik tidak boleh tergesa-gesa menggeneralisasi pesantren hanya karena ulah segelintir oknum. Sebab, pesantren memiliki sejarah panjang dalam membangun bangsa ini. Dari pesantren lahir tokoh-tokoh besar seperti KH. Hasyim Asy’ari, H.O.S. Tjokroaminoto, KH. Agus Salim, hingga Presiden keempat RI KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, pesantren Nusantara telah melahirkan ulama-ulama berkelas dunia. Nama seperti Syekh Nawawi al-Bantani dikenal luas sebagai ulama besar di Masjidil Haram yang karya-karyanya menjadi rujukan dunia Islam hingga hari ini. Begitu pula Syekh Kholil Bangkalan yang menjadi mahaguru para ulama Nusantara.
Ada pula Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi dan Syekh Mahfudz at-Tarmasi yang reputasi keilmuannya diakui dunia internasional. Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa pesantren Indonesia sejak dahulu adalah pusat lahirnya intelektual Islam kelas dunia.
Hari ini, pesantren juga terus berkembang mengikuti zaman. Jika dahulu pesantren hanya dipandang sebagai pusat pendidikan agama, kini pesantren telah berkembang menjadi lembaga pendidikan modern yang memadukan ilmu agama, ilmu umum, teknologi, hingga kewirausahaan.
Tidak sedikit lulusan pesantren yang kini mampu menembus kampus-kampus luar negeri di Timur Tengah, Eropa, Amerika, hingga Asia. Banyak santri Indonesia mampu bersaing di universitas internasional dan membuktikan bahwa pesantren mampu melahirkan generasi unggul secara intelektual sekaligus kuat secara moral.
Ini menunjukkan bahwa pesantren bukan lembaga pendidikan yang tertinggal oleh perkembangan zaman. Pesantren justru mampu berdinamika dan beradaptasi dengan perubahan sosial serta perkembangan teknologi tanpa kehilangan identitas keislaman dan keindonesiaannya.
Dalam perspektif teori modal sosial Robert Putnam, pesantren memiliki kekuatan sosial yang besar karena dibangun di atas kepercayaan, solidaritas, dan jaringan sosial masyarakat. Modal sosial inilah yang membuat pesantren mampu bertahan lintas generasi dan tetap relevan di tengah perubahan zaman.
Karena itu, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 menjadi langkah penting yang patut diapresiasi. Kehadiran Ditjen Pesantren menunjukkan bahwa negara hadir untuk memperkuat pesantren sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional.
Namun, tantangan Ditjen Pesantren tidak ringan. Bukan hanya mengembangkan pesantren, tetapi juga menjaga marwah pesantren dari praktik-praktik yang mencederai nilai kepesantrenan. Dalam konteks ini, langkah responsif dan tegas Kementerian Agama dalam menangani berbagai kasus yang muncul perlu diapresiasi.
Ketegasan negara terhadap lembaga atau oknum yang terbukti melakukan pelanggaran bukan berarti negara memusuhi pesantren. Sebaliknya, itu adalah upaya menjaga kehormatan pesantren agar tidak dirusak oleh pihak-pihak yang menyimpang dari nilai dasarnya.
Pada akhirnya, pesantren bukan sekadar bangunan asrama atau tempat belajar kitab kuning. Pesantren adalah rumah peradaban yang selama berabad-abad menjaga akhlak, ilmu, dan identitas bangsa Indonesia. Jika nilai-nilai pesantren dicederai dari dalam dan dibiarkan tanpa pembenahan, maka yang runtuh bukan hanya nama baik sebuah lembaga, melainkan juga kepercayaan terhadap warisan moral bangsa ini. Karena itu, menjaga pesantren sesungguhnya bukan hanya tentang menyelamatkan lembaga pendidikan, tetapi menjaga harapan Indonesia agar tetap memiliki generasi yang berilmu, berakhlak, dan berperadaban.
