Konten dari Pengguna

Ketika Pengadilan Menceraikan Orang yang Tak Pernah Menggugat

Keadilan tak boleh lahir dari kuasa palsu dan berkas semata. (Generated by AI)
zoom-in-whitePerbesar
Keadilan tak boleh lahir dari kuasa palsu dan berkas semata. (Generated by AI)

Tidak ada yang lebih mengerikan dalam sebuah negara hukum selain kehilangan status hukum tanpa pernah menghendakinya. Itulah yang dialami IH, seorang ibu rumah tangga di Karawang, yang mendapati dirinya telah resmi bercerai melalui putusan Pengadilan Agama, padahal ia tidak pernah mengajukan gugatan, tidak pernah menandatangani surat kuasa, bahkan tidak pernah menghadiri persidangan. Namanya dicatut sebagai penggugat, lengkap dengan kuasa hukum yang tidak pernah dikenalnya, hingga sebuah putusan berkekuatan hukum lahir atas kehendak yang bukan miliknya.

Peristiwa ini bukan sekadar kasus pemalsuan dokumen. Ia menggugat fondasi paling mendasar dari sistem peradilan kita: bagaimana mungkin sebuah pengadilan memutus nasib seseorang tanpa pernah memastikan bahwa orang tersebut benar-benar menghendaki proses hukum itu? Jika identitas dapat dipalsukan, kuasa dapat direkayasa, dan perceraian dapat diputus tanpa kehadiran pemilik nama, maka yang sedang kita hadapi bukan hanya kelalaian administratif, melainkan krisis kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.

Formalisme yang Mengalahkan Keadilan

Filosof hukum Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum tidak boleh hanya mengejar kepastian, tetapi juga harus menjaga keadilan. Ketika prosedur diterapkan secara kaku hingga menghasilkan ketidakadilan yang nyata, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya.

Kasus di Karawang memperlihatkan bagaimana formalisme bekerja secara ekstrem. Seluruh prosedur tampak berjalan: gugatan terdaftar, kuasa hukum tercatat, persidangan berlangsung, hingga putusan dijatuhkan. Namun, fondasi paling mendasar dari seluruh proses itu ternyata palsu, yakni kehendak pihak yang disebut sebagai penggugat.

Dalam hukum perdata, pemberian kuasa harus lahir dari persetujuan yang sah. Apabila suatu perkara diawali oleh pencatutan identitas atau pemalsuan tanda tangan, maka sejak awal terdapat cacat mendasar yang menggugurkan legitimasi proses hukum tersebut. Verifikasi yang hanya berfokus pada kelengkapan berkas, bukan pada keaslian kehendak para pihak, menjadikan pengadilan rentan diretas dari dalam.

Akibatnya, korban tidak hanya kehilangan hak, tetapi juga dipaksa menanggung beban untuk memulihkannya. Ia harus melapor ke kepolisian, mengumpulkan bukti, menyewa bantuan hukum, hingga menempuh Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Negara yang gagal melindungi justru meminta korban membuktikan bahwa ia adalah korban.

Peradilan Agama dan Hak Perempuan

Dalam perspektif hukum keluarga Islam, persoalan ini bahkan lebih serius. Al-Qur’an menyebut perkawinan sebagai mitsaqan ghalizhan-perjanjian yang kokoh dan sarat tanggung jawab moral. Karena itu, pembubarannya pun harus berlangsung melalui proses yang jujur, terbuka, dan bebas dari tipu daya.

Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam secara sadar mempersulit perceraian. Mediasi di depan sidang Pengadilan Agama bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme untuk memastikan bahwa perceraian benar-benar merupakan jalan terakhir.

Ketika gugatan diajukan melalui kuasa palsu, seluruh mekanisme itu kehilangan makna. Mediasi berubah menjadi ritual administratif, sementara putusan kehilangan legitimasi moralnya. Yang tersisa hanyalah prosedur yang berjalan di atas kehendak yang tidak pernah ada.

Dampaknya sangat nyata bagi perempuan. Pencatutan identitas sebagai penggugat dapat berakibat pada hilangnya hak atas nafkah iddah, nafkah mut’ah, bagian harta bersama, hingga posisi tawar dalam sengketa hak asuh anak. Pemalsuan identitas bukan hanya kejahatan administratif, melainkan juga cara merampas hak perempuan melalui legitimasi hukum yang semu.

Digitalisasi dan Tanggung Jawab Advokat

Kasus ini juga menyingkap paradoks modernisasi peradilan. Mahkamah Agung selama beberapa tahun terakhir mendorong transformasi digital melalui sistem e-Court. Digitalisasi memang mempercepat proses administrasi, tetapi teknologi tidak pernah otomatis menghadirkan keadilan.

Sistem digital hanya akan sekuat mekanisme verifikasi yang menopangnya. Selama identitas dapat dicatut dan surat kuasa dapat direkayasa, digitalisasi hanya mempercepat proses administratif tanpa benar-benar memperkuat perlindungan hukum.

Di sisi lain, perkara ini membuka pertanyaan serius mengenai integritas profesi advokat. Sulit diterima secara etis bahwa seorang advokat dapat menerima kuasa, mengajukan gugatan, dan menjalankan persidangan tanpa pernah memverifikasi identitas kliennya. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka ruang penyalahgunaan akan terus terbuka dan kepercayaan publik terhadap profesi hukum akan semakin terkikis.

Reformasi yang Mendesak

Kasus Karawang harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perkara keluarga di lingkungan Peradilan Agama. Reformasi tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku pemalsuan, tetapi harus menyentuh akar kelemahan sistem.

Mahkamah Agung perlu mengintegrasikan e-Court dengan basis data kependudukan yang dilengkapi verifikasi biometrik atau verifikasi langsung terhadap para pihak sebelum perkara diregister. Selain itu, perlu dibentuk mekanisme pembatalan administratif cepat terhadap putusan yang secara nyata lahir dari pemalsuan identitas, sehingga korban tidak dipaksa menempuh proses hukum yang panjang hanya untuk mengembalikan status hukumnya.

Pengadilan bukan sekadar tempat memproduksi putusan. Pengadilan adalah institusi yang memproduksi kepercayaan. Putusan pengadilan memperoleh kewibawaannya karena masyarakat percaya bahwa ia lahir dari proses yang adil, jujur, dan menghormati hak setiap orang untuk didengar.

Pengadilan Agama adalah benteng terakhir bagi keadilan dalam ruang domestik dan keluarga. Benteng itu tidak boleh dijebol oleh kelicikan administrasi. Pengadilan yang dapat menceraikan orang yang tak pernah menggugat sedang mengingatkan kita bahwa hukum bisa kehilangan jiwanya ketika terlalu sibuk menjaga prosedur dan lupa menjaga manusia.