Menjaga Hak Perempuan, Menjaga Marwah Peradilan
Tulisan dari Yana Karyana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa jadinya ketika seorang perempuan baru mengetahui bahwa dirinya telah menjadi pihak dalam perkara perceraian setelah putusan pengadilan dijatuhkan berbulan-bulan sebelumnya?
Pertanyaan itu bukan lagi sekadar hipotetis. Kasus Ita Hartati di Karawang menjadi perhatian publik setelah kisahnya viral di media sosial dan diberitakan luas pada Agustus 2026. Pada 11–12 Agustus 2026, pemberitaan mengungkap pengakuan Ita bahwa dirinya tidak pernah mengajukan gugatan cerai, tidak pernah memberikan kuasa kepada advokat, dan tidak pernah menghadiri persidangan. Ia mengaku baru mengetahui adanya putusan setelah memperoleh salinan putusan pada 30 Desember 2025, sementara putusan perceraian disebut telah dijatuhkan pada Juni 2025.
Dalam perkara tersebut, nama Ita disebut tercantum sebagai penggugat dan terdapat nama advokat sebagai kuasa hukum. Ita kemudian menyampaikan pengaduan terkait dugaan penggunaan identitas dan proses pengajuan perkara tersebut. Organisasi profesi advokat juga disebut melakukan penanganan dugaan pelanggaran etik terhadap advokat yang namanya tercantum dalam perkara.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Agama Karawang menyatakan bahwa secara prosedural perkara telah diperiksa berdasarkan berkas yang diterima majelis hakim dan proses persidangannya dinyatakan sesuai prosedur formal. Pengadilan juga membuka ruang pemeriksaan apabila kemudian ditemukan persoalan seperti pemalsuan data atau identitas.
Perbedaan antara pengakuan pihak dan penjelasan institusi inilah yang justru harus diperiksa secara objektif.
Sebab, perkara ini bukan hanya soal siapa yang benar dan siapa yang salah.
Di dalamnya terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana memastikan hak seorang perempuan terlindungi ketika proses hukum yang menyangkut perkawinannya ternyata dipersoalkan?
Lebih jauh lagi, bagaimana dengan hak anak yang ikut berada dalam akibat hukum perceraian?
Di sinilah hukum tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen. Ia harus kembali kepada tujuan paling mendasarnya: menghadirkan keadilan.
Verstek Bukan Pembenaran Mengabaikan Hak
Hukum acara perdata mengenal mekanisme verstek. Mekanisme ini diperlukan agar suatu perkara tidak dapat dihentikan hanya karena tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Namun, verstek bukan berarti tergugat otomatis kalah.
Putusan verstek dapat dijatuhkan ketika tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah. Karena itu, kualitas pemanggilan merupakan bagian penting dari proses peradilan.
Dalam perkara perceraian, ketidakhadiran pihak juga tidak menghapus kewajiban pembuktian. Rumusan hukum Kamar Agama dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 menegaskan bahwa perkara perceraian yang diperiksa secara verstek tetap harus melalui proses pembuktian.
Dengan demikian, verstek bukan jalan pintas untuk mengabaikan hak pihak yang tidak hadir.
Namun, kasus Karawang yang mencuat pada Agustus 2026 memiliki dimensi yang perlu diperiksa lebih jauh. Berdasarkan pengakuan Ita yang diberitakan media, persoalannya bukan semata ia tidak hadir sebagai tergugat, tetapi ia mengaku tidak pernah mengajukan gugatan dan tidak pernah memberikan kuasa kepada advokat.
Jika pengakuan tersebut terbukti, maka pertanyaannya menjadi lebih mendasar: bagaimana perkara tersebut dapat didaftarkan atas namanya, bagaimana identitasnya diverifikasi, bagaimana surat kuasa diperoleh, dan bagaimana seluruh rangkaian administrasi tersebut sampai menjadi dasar pemeriksaan hakim?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif.
Hak Perempuan adalah Hak Konstitusional
Perlindungan perempuan ketika berhadapan dengan hukum bukan sekadar persoalan sensitivitas sosial.
Ia merupakan bagian dari hak konstitusional.
UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Konstitusi juga memberikan jaminan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif.
Mahkamah Agung bahkan telah menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Artinya, perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak boleh diposisikan sekadar sebagai nama dalam dokumen perkara.
Ia adalah subjek hukum yang memiliki hak.
Dalam perkara keluarga, hak tersebut dapat menyentuh persoalan nafkah, harta bersama, pengasuhan anak, serta berbagai akibat hukum lain dari putusnya perkawinan.
Jika seseorang tidak mengetahui proses yang sedang berlangsung, bagaimana ia dapat menggunakan haknya?
Di sinilah keadilan prosedural mendapatkan makna substantif.
Prosedur bukan sekadar rangkaian tahapan administratif. Prosedur adalah instrumen agar seseorang memperoleh kesempatan yang layak untuk mengetahui, hadir, menjelaskan, dan mempertahankan haknya.
Anak Jangan Menjadi Korban Kedua
Dari persoalan ini, ada satu pihak yang sering kali paling sedikit memiliki suara: anak.
Anak mungkin tidak pernah datang ke ruang sidang. Ia tidak memahami verstek. Ia tidak mengetahui bagaimana gugatan didaftarkan atau bagaimana putusan dibuat.
Tetapi ia dapat menjadi pihak yang paling lama merasakan akibatnya.
Dalam pemberitaan mengenai kasus Ita, ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa proses perceraian tersebut membuat dirinya kehilangan kesempatan memperjuangkan hak-hak keperdataan anaknya.
Di sinilah perkara perceraian tidak boleh dibaca hanya sebagai persoalan dua orang dewasa.
Ada kepentingan anak yang harus diperhitungkan.
Pengasuhan, nafkah, pendidikan, tempat tinggal, dan hubungan anak dengan kedua orang tuanya merupakan bagian dari konsekuensi yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Dalam perspektif maqashid syariah, menjaga keturunan (hifz al-nasl) merupakan salah satu tujuan penting syariat.
Perlindungan terhadap anak dengan demikian bukan tambahan di luar hukum keluarga Islam. Ia merupakan bagian dari tujuan hukum itu sendiri.
Begitu pula persoalan harta berkaitan dengan hifz al-mal, yakni perlindungan terhadap hak kepemilikan dan kepentingan ekonomi.
Karena itu, apabila proses perceraian berlangsung tanpa kesempatan yang layak bagi salah satu pihak untuk memperjuangkan kepentingan dirinya dan anaknya, persoalan tersebut patut dibaca dari perspektif kemaslahatan yang lebih luas.
Maqashid Syariah dan Amanah Peradilan
Maqashid syariah mengingatkan bahwa hukum tidak berhenti pada bentuk formal.
Di balik norma terdapat tujuan: menghadirkan maslahat dan mencegah mafsadat.
Karena itu, sahnya sebuah prosedur secara formal tidak boleh membuat kita berhenti bertanya apakah proses tersebut telah dijalankan dengan kecermatan yang memadai.
Dalam tradisi fiqh al-qadha, prinsip tatsabbut—memastikan informasi sebelum menjadikannya dasar keputusan—memiliki relevansi kuat dengan praktik peradilan modern.
Ketika sebuah keputusan akan mengubah status perkawinan dan kehidupan anak, kehati-hatian bukan hambatan bagi keadilan.
Kehati-hatian justru merupakan bagian dari keadilan.
Karena itu, bagi peradilan agama, maqashid syariah semestinya tidak hanya menjadi konsep yang dibahas di ruang akademik. Ia harus menjadi orientasi etik dalam menjalankan kewenangan.
Hakim memang harus berpegang pada hukum acara. Tetapi hukum acara tidak boleh kehilangan tujuan moralnya.
Ketika Prosedur Menjadi Formalitas
Prosedur hukum sangat penting. Tanpa prosedur, kekuasaan dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Namun, prosedur juga kehilangan ruhnya ketika ia hanya dipahami sebagai formalitas.
Mencatat identitas tidak otomatis berarti identitas telah diverifikasi secara memadai.
Mencatat surat kuasa tidak otomatis menghilangkan pertanyaan mengenai keabsahan pemberian kuasa.
Mendaftarkan perkara secara elektronik tidak otomatis menjamin bahwa orang yang namanya tercantum benar-benar mengetahui dan menyetujui proses tersebut.
Jika kemudian terbukti terdapat keteledoran atau ketidakcermatan dalam rantai administrasi perkara, persoalan tersebut tidak boleh dianggap remeh.
Keteledoran dalam sebuah dokumen mungkin terlihat kecil bagi orang yang mengurusnya.
Tetapi bagi seorang perempuan, kesalahan itu dapat berarti berubahnya status perkawinan.
Bagi anak, akibatnya dapat berlangsung bertahun-tahun.
Karena itu, peradilan harus memiliki budaya hukum yang tidak hanya bertanya, “Apakah prosedurnya sudah dijalankan?”
Tetapi juga bertanya:
“Apakah prosedur itu telah dijalankan dengan ketelitian dan tanggung jawab yang layak ketika hak manusia sedang dipertaruhkan?”
Teknologi Tidak Menggantikan Amanah
Transformasi digital peradilan patut diapresiasi. e-Court, e-Summons, dan berbagai layanan elektronik Mahkamah Agung merupakan bagian dari modernisasi peradilan.
Tetapi teknologi bukan pengganti tanggung jawab.
Sistem hanya bekerja berdasarkan data yang dimasukkan.
Jika data benar, teknologi membantu mempercepat layanan.
Jika data keliru, teknologi dapat mempercepat kesalahan.
Karena itu, modernisasi peradilan harus berjalan bersama penguatan verifikasi, audit trail, dan tanggung jawab manusia.
Jika diperlukan, integrasi dengan data kependudukan dapat dipertimbangkan untuk memperkuat verifikasi, tentu dengan memperhatikan dasar hukum, kewenangan lembaga, dan perlindungan data pribadi.
Kita membutuhkan peradilan yang cepat.
Tetapi lebih dari itu, kita membutuhkan peradilan yang cepat sekaligus cermat.
Komisi Yudisial dan Marwah Peradilan
Kasus yang viral pada Agustus 2026 ini juga menjadi momentum untuk melihat kembali pentingnya pengawasan terhadap perilaku hakim.
Komisi Yudisial memang bukan lembaga banding. KY tidak berwenang membatalkan atau mengubah putusan pengadilan.
Namun, Pasal 24B UUD 1945 memberikan mandat kepada KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Karena itu, apabila dalam pemeriksaan kemudian ditemukan dugaan persoalan etik atau perilaku hakim, pengawasan harus berjalan secara objektif sesuai kewenangan.
Pengawasan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim.
Justru pengawasan etik diperlukan untuk memastikan independensi berjalan bersama akuntabilitas.
Marwah peradilan tidak akan runtuh karena kritik.
Sebaliknya, marwah peradilan justru akan semakin kuat ketika institusi berani membuka ruang pemeriksaan, menerima koreksi, dan memperbaiki kelemahan.
Karena itu, pengawasan tidak seharusnya hanya hadir setelah sebuah perkara menjadi viral.
Jika ditemukan kelemahan dalam proses administrasi, pemanggilan, pemeriksaan, atau perilaku aparatur yang berkaitan dengan proses peradilan, evaluasi harus dilakukan sebelum persoalan serupa kembali menimpa masyarakat lain.
Menjaga Perempuan, Menjaga Marwah Peradilan
Kasus Ita Hartati yang menjadi viral pada Agustus 2026 semestinya tidak berhenti sebagai tontonan media sosial atau kontroversi sesaat.
Ia harus menjadi cermin bagi peradilan.
Bukan untuk menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai. Bukan pula untuk menyimpulkan bahwa seluruh sistem peradilan agama bermasalah.
Tetapi untuk bertanya apakah sistem yang kita bangun sudah cukup kuat melindungi mereka yang paling rentan.
Perempuan yang berhadapan dengan hukum membutuhkan perlindungan, bukan sekadar formalitas.
Anak membutuhkan kepastian dan masa depan, bukan menjadi korban kedua dari persoalan orang dewasa.
Hakim membutuhkan independensi, tetapi juga integritas dan pengawasan etik.
Dan masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa ketika mereka datang ke pengadilan, negara benar-benar mendengar.
Konstitusi menuntut kepastian hukum yang adil.
Maqashid syariah menuntut kemaslahatan.
Etika peradilan menuntut amanah.
Ketiganya bertemu dalam satu pesan: jangan biarkan perempuan dan anak kehilangan hak karena hukum gagal memastikan mereka didengar.
Sebab, menjaga hak perempuan bukan berarti melemahkan kewibawaan peradilan.
Justru sebaliknya.
Semakin kuat peradilan melindungi hak perempuan dan anak, semakin kuat pula marwahnya di mata masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan peradilan bukan hanya berapa banyak perkara yang selesai diputus.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah sebelum sebuah putusan mengubah kehidupan seseorang, seluruh proses telah dijalankan dengan benar, cermat, dan berkeadilan.
Sebab keadilan bukan sekadar perkara sampai pada putusan.
Keadilan adalah ketika manusia yang haknya dipertaruhkan benar-benar diberi kesempatan untuk didengar.
Dan di situlah sesungguhnya marwah peradilan diuji.

