Konten dari Pengguna

“No Viral, No Justice”: Cermin Rapuhnya Supremasi Hukum

Yana Karyana

Yana Karyana

ASN Kementerian Agama RI, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Persaudaraan dan Kemitraan Pesantren (PK-Tren) Indonesia, Wakil Ketua PCNU Kota Tangerang dan Dosen PTS. Tulisan merupakan pendapat sendiri, tidak mewakili tempat tugas maupun organisasi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yana Karyana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“No Viral, No Justice”: Ketika Hukum Baru Bergerak Setelah Viral (Ilustrasi AI)
zoom-in-whitePerbesar
“No Viral, No Justice”: Ketika Hukum Baru Bergerak Setelah Viral (Ilustrasi AI)

Dunia hukum Indonesia tengah berada di persimpangan yang mengkhawatirkan. Di satu sisi, kita mengidealkan supremasi hukum yang imparsial dan tegak tanpa pandang bulu. Namun di sisi lain, realitas memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum kerap bergerak lebih cepat setelah muncul tekanan publik di media sosial. Fenomena “No Viral, No Justice” bukan sekadar istilah populer, melainkan cerminan memburuknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Kasus di Sleman, ketika seorang suami korban penjambretan justru ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan penganiayaan saat membela diri, menjadi alarm keras bagi wajah penegakan hukum di tingkat akar rumput. Ia bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari rangkaian kasus yang menunjukkan adanya problem serius dalam praktik hukum kita.

Positivisme yang Kaku dan Hilangnya Nurani

Secara normatif, hukum pidana Indonesia mengenal konsep noodweer atau pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP. Namun praktik di lapangan sering kali memperlihatkan kecenderungan penegakan hukum yang terlalu tekstual. Aparat terjebak pada pembacaan pasal secara mekanistis-selama ada luka fisik, maka unsur penganiayaan dianggap terpenuhi-tanpa mempertimbangkan konteks situasi dan niat.

Kritik terhadap pendekatan semacam ini pernah dikemukakan oleh Gustav Radbruch, yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal, tetapi harus memperhatikan keadilan dan kemanfaatan. Hukum yang hanya berpegang pada teks tanpa mempertimbangkan rasa keadilan publik akan melahirkan legalitas yang hampa.

Kita masih ingat kasus Amaq Sinta di Lombok pada 2022. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah membela diri dari empat begal, sebelum akhirnya penyidikan dihentikan menyusul derasnya tekanan publik. Pola ini memperlihatkan bahwa keadilan kerap hadir bukan karena kesadaran sistem, melainkan karena dorongan viralitas. Jika hukum baru terkoreksi setelah kegaduhan, maka yang bermasalah bukan sekadar individu aparat, melainkan desain kelembagaan itu sendiri.

Mandulnya Pengawasan dan Retaknya Kontrak Sosial

Menguatnya “Mahkamah Netizen” sejatinya mencerminkan krisis relasi antara negara dan warga. Dalam teori kontrak sosial, seperti dikemukakan oleh Thomas Hobbes dan John Locke, warga menyerahkan sebagian haknya kepada negara agar memperoleh perlindungan dan keadilan. Ketika fungsi itu tak berjalan optimal, masyarakat mencari saluran lain untuk memperjuangkan haknya-termasuk melalui media sosial.

Persoalan ini diperparah oleh lemahnya efektivitas lembaga pengawas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, hingga Komisi Yudisial kerap dipersepsikan sebatas pemberi rekomendasi. Kewenangan yang tidak bersifat eksekutorial membuat hasil pengawasan sering kali tidak berdampak langsung pada pembenahan internal.

Di sisi lain, budaya esprit de corps yang keliru memperkuat kesan bahwa pengawasan internal berjalan setengah hati. Publik pun memandangnya sebagai “jeruk makan jeruk”, ketika solidaritas profesi lebih dominan daripada komitmen terhadap integritas hukum.

Lahirnya “Kasta Viral” dan Ketimpangan Digital

Ketergantungan pada viralitas membawa risiko baru: munculnya apa yang dapat disebut sebagai “Kasta Viral”. Dalam perspektif sosiologi hukum, ini adalah bentuk ketimpangan akses terhadap keadilan. Jika keadilan hanya dapat diperoleh melalui tekanan publik, maka kita sedang menciptakan diskriminasi berbasis akses digital.

Pertama, terjadi diskriminasi algoritmik. Mereka yang memiliki jejaring luas, akses ke influencer, atau kemampuan membangun narasi persuasif akan lebih mudah mendapatkan atensi. Sebaliknya, warga di daerah terpencil yang tidak memiliki literasi digital memadai tetap berada dalam senyap.

Kedua, muncul fenomena digital vigilantism-pengadilan oleh opini publik. Viralitas yang tidak dibarengi verifikasi fakta berpotensi menggerus asas praduga tak bersalah. Opini yang emosional dapat mendahului proses pembuktian di ruang sidang. Dalam situasi semacam ini, media sosial menjadi pisau bermata dua: mempercepat koreksi, tetapi sekaligus mengancam prinsip due process of law.

Mendesak Reformasi Pengawasan

Negara tidak boleh membiarkan legitimasi hukum ditentukan oleh algoritma. Pembenahan harus dilakukan secara sistemik.

Pertama, memperkuat kewenangan lembaga pengawas agar rekomendasinya memiliki daya ikat. Tanpa konsekuensi yang jelas bagi pimpinan institusi yang mengabaikan rekomendasi, pengawasan akan terus kehilangan taring.

Kedua, mendorong transparansi digital dalam penanganan perkara. Sistem pengaduan yang responsif dan dapat dipantau secara terbuka akan mempersempit ruang penyimpangan.

Ketiga, mengedepankan pendekatan keadilan substantif, termasuk penerapan pembelaan terpaksa secara cermat agar korban tidak justru dikriminalisasi.

Penutup

Keadilan yang sehat adalah keadilan yang tetap bekerja tanpa sorotan kamera. Kita tidak semestinya berbangga ketika sebuah perkara selesai karena viral; justru di situlah terlihat bahwa mekanisme formal belum berjalan optimal. Negara harus memastikan setiap warga memperoleh perlindungan yang sama di depan hukum-tanpa harus lebih dahulu menjadi trending topic.

Jika aparat hanya bergerak ketika publik bersuara keras, maka mandat kedaulatan hukum pelan-pelan berpindah ke ruang digital. Dan ketika itu terjadi, wibawa negara hukum sesungguhnya sedang dipertaruhkan.