Konten dari Pengguna

Pesantren Bukan Pelengkap Negara

Diektur Jenderal Pesantren Kemenag RI, Dr. H. Basnang Said, M.Ag saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan musywarah kerja PCNU Kota Tangerang di Pusdiklat Teknis Kementerian Agama di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten (Dok. Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Diektur Jenderal Pesantren Kemenag RI, Dr. H. Basnang Said, M.Ag saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan musywarah kerja PCNU Kota Tangerang di Pusdiklat Teknis Kementerian Agama di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten (Dok. Pribadi)

Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama. Ia ikut menjaga moral bangsa, merawat semangat kemerdekaan, dan menyiapkan masa depan Indonesia. Karena itu, pengakuan terhadap pesantren harus diikuti kehadiran nyata negara.

Ada sejumlah gagasan dalam pidato Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, pada Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) I Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang yang digelar pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di Pusdiklat Kementerian Agama RI, Ciputat, Tangerang Selatan, yang menurut saya layak dicermati lebih jauh. Bukan semata karena pesantren mendapat tempat penting dalam pidato seorang pejabat, melainkan karena ada persoalan mendasar yang disentuh: bagaimana negara mengakui kontribusi pesantren sekaligus memenuhi tanggung jawabnya terhadap masa depan pesantren.

Dalam forum tersebut, Basnang mengingatkan bahwa tidak ada kemerdekaan tanpa peran santri dan kiai. Ia juga menggambarkan pesantren sebagai salah satu “pemegang saham negeri”. Ungkapan ini mengandung pesan penting: pesantren bukan sekadar penonton dalam perjalanan bangsa, melainkan bagian dari kekuatan sosial, keagamaan, dan pendidikan yang ikut membentuk Indonesia.

Namun, pengakuan atas jasa sejarah saja tidak cukup. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pengakuan itu telah diterjemahkan menjadi kebijakan yang menjawab kebutuhan pesantren hari ini.

Pesantren Bukan Sekadar Urusan Agama

Pesantren kerap dipahami sebatas lembaga pendidikan keagamaan. Padahal, perannya jauh lebih luas. Pesantren mendidik manusia, membentuk karakter, menanamkan disiplin, serta merawat tradisi keilmuan dan moral yang menjadi bagian penting kehidupan masyarakat.

Di banyak tempat, pesantren tumbuh dari prakarsa masyarakat dengan sumber daya terbatas. Para kiai, pengasuh, ustaz, dan pengelola bekerja bukan hanya untuk menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga membangun kehidupan sosial di sekitarnya. Tidak sedikit pesantren yang menjalankan fungsi sosial ketika masyarakat menghadapi persoalan kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, dan krisis nilai.

Karena itu, pesantren tidak semestinya ditempatkan di pinggiran pembangunan. Kontribusinya terhadap pendidikan dan kehidupan kebangsaan menuntut pengakuan yang lebih substantif. Negara perlu melihat pesantren sebagai mitra strategis dalam membangun manusia Indonesia, bukan semata sebagai objek pembinaan administratif.

Pengakuan tersebut juga tidak berarti negara harus menyeragamkan pesantren. Justru kekuatan pesantren terletak pada keragaman tradisi, model pendidikan, dan kemandiriannya. Tugas negara adalah menjamin hak, memperluas kesempatan, dan memberikan dukungan yang adil tanpa menghilangkan karakter khas pesantren.

Negara Jangan Hanya Datang Saat Membutuhkan Pesantren

Saya teringat sebuah perumpamaan yang disampaikan kembali oleh Basnang dalam forum tersebut, yang mengingatkan pada ungkapan almarhum KH. Hasyim Muzadi. NU diibaratkan seperti orang yang membantu mendorong mobil mogok hingga kembali berjalan. Namun, setelah mobil itu melaju, orang yang bersusah payah mendorongnya justru tertinggal di belakang.

Perumpamaan itu relevan untuk membaca hubungan negara dan pesantren. Komunitas pesantren telah mengambil bagian dalam perjalanan panjang bangsa, termasuk dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan pendidikan. Karena itu, mereka tidak seharusnya hanya diingat ketika negara membutuhkan dukungan moral dan sosial, tetapi dilupakan ketika kesempatan dan sumber daya pembangunan dibagikan.

Tentu, sejarah tidak boleh dijadikan alasan untuk menuntut perlakuan istimewa. Yang dituntut adalah keadilan: agar kontribusi pesantren diakui, hak-hak santri dilindungi, dan lembaga pendidikan yang melayani masyarakat memperoleh kesempatan berkembang secara layak.

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren membuka peluang untuk memperbaiki hubungan tersebut. Kehadiran lembaga khusus ini dapat menjadi instrumen untuk memperkuat koordinasi kebijakan, meningkatkan pelayanan, dan memastikan kebutuhan pesantren mendapat perhatian yang lebih terarah.

Tetapi, pembentukan lembaga bukanlah garis akhir. Ia justru menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Ukuran keberhasilannya bukan semata struktur organisasi, melainkan sejauh mana kebijakan pemerintah menjangkau pesantren dengan kebutuhan dan kemampuan yang beragam.

Apresiasi yang Harus Menjadi Amanah

Dalam pidatonya pada Muskercab I PCNU Kota Tangerang, Basnang mengajak kalangan pesantren untuk memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama. Ajakan tersebut patut dibaca lebih jauh, bukan semata sebagai ungkapan terima kasih atas sebuah kebijakan, melainkan sebagai momentum untuk memperkuat tanggung jawab bersama terhadap masa depan pesantren.

Pembentukan Ditjen Pesantren merupakan langkah kelembagaan yang penting. Kebijakan ini menghadirkan harapan agar persoalan pesantren dapat ditangani secara lebih terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Bagi pesantren, kehadiran direktorat jenderal khusus bukan sekadar perubahan nomenklatur birokrasi, melainkan peluang untuk memperoleh perhatian yang lebih sesuai dengan karakter dan kebutuhan lembaganya.

Namun, di balik apresiasi tersebut, terdapat tugas besar yang kini diemban Kementerian Agama melalui Ditjen Pesantren. Persoalan pesantren tidak sederhana. Di dalamnya terdapat tantangan peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan pendidik, perlindungan santri, kelayakan sarana dan prasarana, pengakuan terhadap lulusan, kemandirian ekonomi, hingga kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Kondisi setiap pesantren pun berbeda, bergantung pada kapasitas kelembagaan, sumber daya, dan lingkungan sosialnya.

Karena itu, pembentukan Ditjen Pesantren tidak boleh dipahami sebagai akhir dari perjuangan memperoleh pengakuan, melainkan awal dari pekerjaan yang jauh lebih besar. Harapan masyarakat pesantren kini bertumpu pada kemampuan lembaga tersebut menerjemahkan mandat kelembagaannya menjadi kebijakan dan pelayanan yang benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Di sinilah esensi apresiasi yang disampaikan Basnang menjadi penting. Mengapresiasi Presiden bukan berarti menutup ruang kritik terhadap pemerintah. Sebaliknya, apresiasi dapat menjadi landasan untuk membangun optimisme sekaligus mengingatkan bahwa kebijakan yang telah diambil harus ditindaklanjuti dengan kesungguhan. Dukungan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan pengawasan agar tujuan pembentukan Ditjen Pesantren tidak berhenti pada penguatan struktur birokrasi.

Pekerjaan ini tentu tidak mungkin diselesaikan oleh Kementerian Agama sendirian. Pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, organisasi masyarakat, serta komunitas pesantren perlu membangun kerja sama yang nyata. Negara perlu hadir tanpa menyeragamkan tradisi pesantren, memberikan dukungan tanpa melemahkan kemandiriannya, serta memastikan bahwa pesantren kecil sekalipun memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang.

Dengan demikian, apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto sebagaimana diajakkan Basnang seharusnya menjadi pintu masuk bagi komitmen yang lebih besar. Kebijakan telah membuka jalan; kini tantangannya adalah memastikan jalan tersebut benar-benar sampai kepada pesantren yang membutuhkan perhatian.

Pada akhirnya, keberhasilan Ditjen Pesantren tidak cukup diukur dari keberadaan organisasi dan program-programnya. Ukuran yang lebih mendasar ialah perubahan yang dirasakan pesantren: santri yang lebih terlindungi, pendidikan yang semakin bermutu, pengelolaan yang lebih kuat, dan kesempatan berkembang yang lebih merata. Apresiasi menemukan maknanya ketika pengakuan politik berubah menjadi keberpihakan kebijakan dan kerja nyata bagi pesantren.

Santri Juga Memiliki Hak atas Pelayanan Publik

Salah satu hal mendasar yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan hak-hak santri. Santri bukan hanya peserta didik yang tinggal di lingkungan pendidikan agama. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak atas pendidikan yang layak, lingkungan yang sehat, perlindungan dari kekerasan, dan pelayanan publik yang memadai.

Karena itu, persoalan pesantren tidak bisa dibebankan hanya kepada Kementerian Agama. Urusan sanitasi, kesehatan, perlindungan anak, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi memerlukan kerja bersama lintas sektor. Pemerintah daerah, dinas kesehatan, puskesmas, dinas pendidikan, dan instansi terkait perlu membangun koordinasi yang berkelanjutan dengan pesantren.

Pendekatan ini penting karena kemampuan setiap pesantren tidak sama. Ada pesantren yang memiliki fasilitas memadai, tetapi ada pula yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar santri. Kebijakan yang adil harus bertolak dari kebutuhan riil, bukan semata-mata kelengkapan administrasi atau kemampuan lembaga mengakses program pemerintah.

Negara juga perlu memastikan bahwa dukungan tidak hanya mengalir kepada pesantren besar dan terkenal. Pesantren kecil di wilayah terpencil justru kerap menghadapi keterbatasan informasi, pendampingan, dan akses terhadap sumber daya. Jika kebijakan tidak dirancang secara inklusif, kesenjangan antarpesantren berpotensi semakin lebar.

Pemerintah Daerah Jangan Berpangku Tangan

Tanggung jawab pengembangan pesantren tidak berhenti di pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki peran penting karena lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi pesantren di wilayahnya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyediakan landasan bagi pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren. Dalam kerangka itu, pemerintah daerah dan DPRD perlu mempertimbangkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan setempat, termasuk peraturan daerah tentang fasilitasi pengembangan pesantren.

Namun, regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal. Peraturan daerah harus diterjemahkan menjadi program yang jelas, alokasi anggaran yang realistis, data pesantren yang akurat, koordinasi lintas perangkat daerah, dan mekanisme bantuan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dukungan pemerintah daerah dapat diwujudkan melalui peningkatan fasilitas sanitasi dan kesehatan, beasiswa, pelatihan tata kelola, penguatan ekonomi pesantren, literasi digital, serta kerja sama dengan puskesmas untuk meningkatkan pelayanan kesehatan santri. Program-program tersebut perlu disusun berdasarkan pemetaan kebutuhan, bukan sekadar agenda seremonial.

Pemerintah daerah juga harus menghindari pendekatan yang menjadikan pesantren hanya sebagai sasaran kegiatan. Pesantren perlu dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program. Dengan begitu, kebijakan tidak berjalan berdasarkan asumsi birokrasi semata, tetapi bertumpu pada pengalaman dan kebutuhan masyarakat pesantren.

Lima Prioritas, Saatnya Menjadi Kerja Nyata

Dalam forum Muskercab tersebut, Basnang juga menyinggung sejumlah prioritas pengembangan pesantren, mulai dari pesantren bebas kekerasan, pengakuan ijazah, pesantren yang adaptif dan mandiri, pemanfaatan teknologi melalui gagasan Santri 5.0, hingga penguatan dakwah digital.

Prioritas-prioritas tersebut menyentuh persoalan yang relevan dengan tantangan pesantren saat ini. Lingkungan pendidikan harus aman bagi santri. Pengakuan terhadap pendidikan pesantren perlu memberi kepastian bagi keberlanjutan studi dan masa depan lulusannya. Kemandirian ekonomi penting agar pesantren tidak selalu bergantung pada bantuan. Sementara itu, penguasaan teknologi dan dakwah digital diperlukan agar pesantren mampu berpartisipasi dalam ruang publik yang terus berubah.

Meski demikian, setiap prioritas perlu diterjemahkan ke dalam sasaran yang terukur. Program pesantren bebas kekerasan, misalnya, membutuhkan sistem pencegahan, mekanisme pengaduan yang aman, pendampingan korban, dan penanganan yang jelas. Pengakuan ijazah memerlukan kejelasan prosedur dan kepastian penerapan. Penguatan ekonomi perlu didukung pendampingan usaha yang berkelanjutan, bukan hanya bantuan sesaat.

Demikian pula gagasan Santri 5.0 dan dakwah digital. Keduanya tidak cukup diwujudkan melalui pelatihan singkat atau penyediaan perangkat. Pesantren membutuhkan akses internet, pendampingan literasi digital, kemampuan memverifikasi informasi, dan kecakapan memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.

Keberhasilan lima prioritas itu juga perlu dinilai dengan memperhatikan keragaman pesantren. Program yang sesuai untuk pesantren besar belum tentu cocok bagi pesantren kecil dengan keterbatasan sumber daya. Karena itu, perencanaan harus melibatkan pengasuh, pengelola, pendidik, dan santri, serta disertai evaluasi yang terbuka.

Pada akhirnya, tantangan Ditjen Pesantren adalah mengubah prioritas menjadi pelayanan yang konsisten. Gagasan yang baik baru memiliki arti ketika dirasakan manfaatnya oleh mereka yang menjadi sasaran kebijakan.

Menjaga Masa Depan Bangsa

Pesantren telah menjadi bagian dari perjalanan Indonesia jauh sebelum negara memiliki perangkat birokrasi seperti sekarang. Tradisi keilmuan, pengabdian para kiai, dan perjuangan santri ikut membentuk kehidupan masyarakat serta sejarah kebangsaan. Kontribusi tersebut patut dihargai, tetapi penghargaan tidak boleh berhenti pada pidato dan peringatan seremonial.

Pembentukan Ditjen Pesantren merupakan momentum untuk memperkuat kehadiran negara. Ajakan Basnang untuk mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto perlu berjalan bersama komitmen mengawal pelaksanaan kebijakan agar konsisten, adil, dan tepat sasaran. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas pesantren memiliki tanggung jawab masing-masing untuk memastikan tujuan itu tercapai.

Pesantren juga perlu terus berbenah tanpa kehilangan jati dirinya. Kemandirian bukan berarti dibiarkan berjalan sendiri, sebagaimana dukungan negara tidak berarti mengambil alih kebebasan dan tradisi pesantren. Hubungan yang sehat dibangun melalui kemitraan, kepercayaan, dan tanggung jawab bersama.

Sebab, ukuran kehadiran negara bukanlah seberapa sering pesantren dipuji, melainkan seberapa jauh santri memperoleh perlindungan, pendidikan yang bermutu, dan kesempatan untuk berkembang. Kemerdekaan yang dahulu diperjuangkan bersama harus terus diterjemahkan menjadi keadilan dalam kehidupan sehari-hari.

Pesantren bukan pelengkap negara. Ia adalah bagian dari perjalanan bangsa yang masa depannya harus dijaga bersama.