Konten dari Pengguna

SKTD sesuai dengan PMK 41/2020 bagi Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Yandoko Rosihart Hutasoit

Yandoko Rosihart Hutasoit

Pegawai Kementrian Keuangan

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yandoko Rosihart Hutasoit tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SKTD PMK 41/2020 bagi Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional: Ketika SKTD Terbit Otomatis, Apakah Fasilitas Pasti Aman?

Pendahuluan

https://blog.oaktree.id/perusahaan-pelayaran/
zoom-in-whitePerbesar
https://blog.oaktree.id/perusahaan-pelayaran/

PMK Nomor 41/PMK.03/2020 mengatur tata cara pemberian fasilitas PPN Tidak Dipungut atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu. Salah satu penerima fasilitas tersebut adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional.

Sekilas, mekanisme pemberian fasilitas tampak sederhana. Wajib Pajak mengajukan permohonan melalui sistem DJP dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) diterbitkan secara otomatis (system generated). Namun di balik kemudahan tersebut tersimpan sejumlah persoalan hukum yang menarik, mulai dari status kewajiban penyampaian dokumen, ruang lingkup barang yang memperoleh fasilitas, hingga konsekuensi apabila setelah penelitian ternyata barang yang diimpor tidak memenuhi syarat.

Artikel ini mencoba mengulas beberapa isu tersebut.

SKTD Terbit Lebih Dahulu, Dokumen Menyusul

Berbeda dengan sebagian besar fasilitas perpajakan yang mengutamakan verifikasi sebelum persetujuan diberikan, PMK 41/2020 justru menerapkan mekanisme sebaliknya.

SKTD diterbitkan terlebih dahulu oleh sistem DJP dimana system secara otomatis akan menngecek kewajiban perpajakan terkait SPT dan Hutang Pajak by sistem, sedangkan dokumen pendukung baru wajib disampaikan kepada KPP paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah SKTD diterbitkan.

Mekanisme ini menunjukkan bahwa DJP mengadopsi pendekatan post verification, yaitu penelitian dilakukan setelah fasilitas diterbitkan.

Pertanyaan yang sempat muncul adalah apakah kewajiban menyerahkan dokumen tersebut hanya bersifat administratif atau merupakan syarat mutlak agar fasilitas tetap berlaku.

Jawabannya ditemukan dalam Pasal 14 PMK 41/2020. Kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas. Apabila dokumen tidak disampaikan atau tidak lengkap, Kepala KPP berwenang membatalkan SKTD. Dengan demikian, frasa “harus” yang digunakan dalam PMK memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Apakah Semua Barang yang Diimpor Perusahaan Pelayaran Mendapat Fasilitas?

Pertanyaan berikutnya yang tidak kalah menarik adalah mengenai ruang lingkup objek fasilitas.

Misalnya, sebuah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional mengimpor:

* mesin kapal;

* plat baja;

* propeller;

* steering gear;

* generator.

Apakah seluruh barang tersebut dapat menggunakan SKTD?

https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2020/41~PMK.03~2020Per.pdf

Pasal 2 PMK 41/2020 menyebut bahwa fasilitas diberikan atas kapal beserta suku cadang, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa fasilitas tidak terbatas pada kapal sebagai barang jadi, tetapi juga mencakup barang-barang tertentu yang merupakan bagian dari kapal.

Namun demikian, persoalan muncul ketika barang yang diimpor berupa bahan baku pembuatan kapal.

Plat baja, misalnya, secara ekonomi akan menjadi bagian dari kapal. Akan tetapi secara hukum, apakah plat baja merupakan “suku cadang” atau hanya merupakan “bahan baku”?

PMK tidak memberikan definisi yang tegas mengenai batas antara keduanya.

Oleh karena itu, penentuan hak atas fasilitas tidak cukup hanya melihat tujuan penggunaan barang, tetapi juga harus memperhatikan klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PMK serta karakteristik barang tersebut dan juga kemungkinan pembuktian dalam pemakaian barang tersebut.

SKTD Terbit Tidak Berarti Seluruh Barang Otomatis Berhak Mendapat Fasilitas

Mekanisme system generated sering menimbulkan anggapan bahwa apabila SKTD telah diterbitkan, maka seluruh transaksi otomatis memperoleh perlindungan hukum.

Anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Pasal 14 PMK 41/2020 memberikan kewenangan kepada Kepala KPP untuk membatalkan SKTD apabila diperoleh data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak sebenarnya tidak berhak memperoleh fasilitas.

Artinya, penerbitan SKTD bukan merupakan verifikasi substantif atas seluruh persyaratan.

Tanggung jawab material tetap berada pada Wajib Pajak.

Dengan demikian, apabila kemudian diketahui bahwa barang yang diimpor ternyata berada di luar ruang lingkup objek fasilitas, pembatalan SKTD tetap dimungkinkan.

Pasal 14 dan Pasal 15: Dua Rezim yang Berbeda

Salah satu bagian yang paling menarik dalam PMK 41/2020 adalah perbedaan karakter antara Pasal 14 dan Pasal 15.

Sekilas kedua pasal tersebut sama-sama mengatur pembayaran kembali PPN.

Namun apabila dicermati lebih mendalam, keduanya sebenarnya mengatur keadaan hukum yang berbeda.

Pasal 14 mengatur keadaan ketika fasilitas ternyata tidak memenuhi syarat sejak awal, misalnya karena dokumen tidak disampaikan atau Wajib Pajak sebenarnya tidak berhak memperoleh fasilitas.

Dalam kondisi ini, transaksi diperlakukan seolah-olah sejak awal merupakan transaksi yang memang terutang PPN sesuai ketentuan umum. Oleh karena itu, sepanjang memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang PPN, Pajak Masukan yang timbul pada prinsipnya masih dapat dikreditkan.

https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2020/41~PMK.03~2020Per.pdf

Sebaliknya, Pasal 15 mengatur keadaan ketika fasilitas sebenarnya telah diberikan secara sah, tetapi kemudian barang atau jasa digunakan tidak sesuai tujuan pemberian fasilitas.

Dalam Pasal 15 ayat 1 yang sesuai dengan Pasal 5 PP 50 tahun 2019, seluruh barang yang telah mendapat fasilitas harus digunakan sesuai dengan tujuan semula, dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain

Bila tidak terpenuhi, maka PMK secara tegas menentukan bahwa PPN yang harus dibayar tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Perbedaan tersebut sangat penting karena menentukan konsekuensi ekonomi yang harus ditanggung Wajib Pajak.

Implikasi Praktis

Bayangkan suatu perusahaan memperoleh SKTD untuk mengimpor mesin dan plat baja, coating dan material lainnya .

Setelah dilakukan penelitian, DJP berpendapat bahwa ada beberapa barang tersebut merupakan bahan baku pembangunan kapal sehingga tidak termasuk objek fasilitas dan atau juga terdapat barang yang dialihkan kepada perusahaan lain untuk dipakai.

Di sinilah muncul pertanyaan hukum yang menentukan.

Maka ada beberapa kemungkinan:

* barang memang tidak berhak memperoleh fasilitas sejak awal, sehingga DJP akan membatalkan SKTD tersebut (Pasal 14) ; atau

* barang dianggap memperoleh fasilitas tetapi kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya (Pasal 15)?

Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan sekadar menentukan kewajiban membayar PPN.

Jawaban tersebut juga menentukan apakah PPN yang dibayar masih dapat dikreditkan atau justru menjadi biaya bagi perusahaan.

Dengan kata lain, sengketa mengenai klasifikasi suatu barang sebagai “suku cadang” atau “bahan baku” dapat berimplikasi langsung terhadap hak pengkreditan Pajak Masukan.

Penutup

PMK 41/2020 menunjukkan bahwa fasilitas perpajakan tidak hanya bergantung pada penerbitan SKTD, tetapi juga pada pemenuhan persyaratan substantif yang dapat diuji kembali oleh DJP.

Di sisi lain, PMK juga memperlihatkan pentingnya membedakan antara keadaan ketika Wajib Pajak tidak pernah berhak memperoleh fasilitas dan keadaan ketika Wajib Pajak menyalahgunakan fasilitas yang sebenarnya telah diperoleh secara sah.

Perbedaan tersebut tercermin secara jelas dalam konstruksi Pasal 14 dan Pasal 15.

Bagi praktisi perpajakan terutama wajib pajak pelayaran, memahami perbedaan kedua rezim tersebut menjadi sangat penting. Sebab dalam praktik, perdebatan mengenai status suatu barang sebagai “suku cadang”, “alat perlengkapan kapal”, atau sekadar “bahan baku” bukan hanya persoalan klasifikasi barang, melainkan dapat menentukan besarnya beban pajak yang akhirnya harus ditanggung oleh Wajib Pajak. Karena SKTD yang seharusnya menjadi Fasilitas bisa seolah-olah menjadi “jebakan batman” jika diperoleh dan dimanfaatkan secara tidak benar.