Konten dari Pengguna
Warisan Bebas Pajak, Lakukan Hal Ini !
10 Desember 2025 10:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Warisan Bebas Pajak, Lakukan Hal Ini !
Masih saja jadi pertanyaan benarkah setiap kita mendapat warisan itu sudah tidak perlu membayar pajak, atau perlu ?Yandoko Rosihart Hutasoit
Tulisan dari Yandoko Rosihart Hutasoit tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sampai dengan saat ini masih saja terjadi perdebatan dan pembahasan di masyarakat (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1813639/leony-trio-kwek-kwek-keluhkan-pajak-warisan-begini-penjelasan-djp) , bagaimana ketika saya memperoleh warisan apakah ada pajak yang masih harus saya bayar ? Hal ini akan kita bahas dan bedah bersama, sehingga semuanya akan menjadi jelas.

Didalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh secara jelas dinyatakan bahwa salah satu yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan, artinya negara menyatakan ketika Wajib Pajak "memiliki" harta dan kemudian Wajib Pajak tersebut meninggal dunia, maka ketika harta yang "miliknya" tersebut diwariskan kepada ahli warisnya tidak akan dikenakan PPh atau tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak bagi si penerima waris.
ADVERTISEMENT
Maka jelas dan penulis juga sepakat bahwa warisan bukan objek pajak; tapi sebentar apakah selesai sampai disitu, lalu apa yang menjadi masalah sebenarnya sehingga terkait waris ini masih banyak perdebatan.
Penulis tadi membuat penekanan pada kata "memiliki", didalam perpajakan Harta yang Wajib Pajak miliki berarti adalah harta yang diperoleh Wajib Pajak dari penghasilannya (penghasilan yang sudah dikenakan atau bahasa mudahnya sudah dibayar pajaknya atas penghasilan tersebut). Kemudian Penghasilan tersebut akan dia belikan menjadi harta - harta salah satunya tanah dan bangunan dan ketika terjadi perubahan bentuk harta tersebut, seharusnya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak tersebut.
Kenapa sih harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak tersebut harus dilaporkan didalam SPT Tahunan ? Baik, mungkin kita masih ingat ya di tahun 2016 - 2017 ada program yang namanya Tax Amnesty, lalu tahun 2022 ada namanya Program Pengungkapan Sukarela, kedua program ini intinya adalah Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk membayar sejumlah uang tebusan kepada negara atas kelalaian mereka belum melaporkan penghasilan yang mereka miliki dimana penghasilan tersebut sudah mereka ubah menjadi harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Nah, coba kita bayangkan sekarang misalnya ada seseorang yang memiliki penghasilan 3 Miliar pada tahun 2012 dan belum dibayar pajaknya, lalu penghasilan tersebut dibelikan Rumah, kemudian pada tahun 2015 dan 2016 orang tersebut tidak mau membayar tax amnesty, kemudian tahun 2022 juga tidak mau membayar PPS, kemudian di tahun 2025 orang tersebut meninggal dunia dan mengajukan pembebasan PPh atas harta tersebut. Bukankah hal tersebut menjadi kurang tepat dan kurang adil ? Apakah atas harta tersebut pantas untuk diberikan pembebasan pajak atau SKB Waris ?
ADVERTISEMENT
Maka sudah sepatutnya sebelum mengajukan SKB Waris, segala kewajiban perpajakan atas harta yang diwariskan tersebut atau "warisan belum terbagi" tersebut dapat diselesaikan dahulu, sehingga harta tersebut menjadi harta warisan sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang adalah bukan objek pajak.
Maka apabila kita mendapatkan harta warisan, kita dapat memastikan terlebih dahulu apakah harta yang diwaris tersebut sudah benar-benar "dimiliki" oleh Pemberi Waris sebelumnya, apakah sudah dilunasi segala kewajiban perpajakannya , apakah sudah dilaporkan didalam SPT Tahunan, jika hal tersebut sudah dilaksanakan maka tidak akan ada masalah dalam pembebasan PPh atas warisan tersebut dan Wajib Pajak akan memperoleh hak nya sesuai dengan Undang Undang.
Jadi jelaslah yang menjadi masalah bukanlah apakah Warisan itu objek pajak dan dikenakan pajak, tetapi apakah penghasilan yang mendahuluinya sudah dibayar pajaknya .
ADVERTISEMENT
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

