Konten dari Pengguna

Badan Hukum Bisa Berhak Memiliki Hak Milik Atas Tanah

Moh Ainul Yakin
Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Airlangga
15 Juli 2024 8:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Moh Ainul Yakin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
pemadangan dari penggunungan prau, dokumentasi pribadi Moh. Ainul Yakin
zoom-in-whitePerbesar
pemadangan dari penggunungan prau, dokumentasi pribadi Moh. Ainul Yakin
ADVERTISEMENT
Pengertian Subyek hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum adapun menurut Utrecht adalah suatu pendukung hak, bisa orang atau badan yang menurut hukum berkuasa menjadi pendukung hak.
ADVERTISEMENT
Badan menurut C.S.T Kansil, yaitu yang dapat memiliki kekayaan sendiri serta ikut serta dalam lalu-linta hukum dengan perantaraan pengurusnya yaitu orang, dapat digugat dan menggugat di Pengadilan. Disisi lain Hapsari dalam pengertian badan hukum yang didasari ketentuan Pasal 1653 KUH Perdata, bahwa terdapat 4 jenis badan hukum dengan contoh berikut.
Konsep hukum pertanahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA), sebagaimana pada pasal 16 UUPA macam-Hak atas tanah pada dasarnya badan hukum tidak memiliki hak milik atas tanah, hak milik atas tanah hanya dapat diberikan kepada subyek hukum orang yaitu warga negara Indonesia, hal ini berkaitan erat dengan keberadaan UUPA sendiri lahir dari adanya hukum adat, serta pemegang Hak milik memiliki sifat terkuat dan terpenuh terhadap tanahnya.
ADVERTISEMENT
Walaupun demikian terdapat pengecualian terhadap badan hukum untuk memiliki hak milik sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (2) UUPA, badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik ditetapkan oleh pemerintah serta syarat-syaratnya.
Pengaturan Badan Hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.
Badan-badan hukum berhak mempunyai hak milik atas tanah, sebagaimana diatur PP No. 38 Tahun 1963, yaitu pertama, Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara); kedua, Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-undang No. 79 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 139); Ketiga, Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama; Keempat, Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/ Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
ADVERTISEMENT
Badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga di luar yang diatur Badan Hukum seperti PT apabila menghendaki tanah dalam rangka bisnis atau usaha maka dapat hak atas tanah berupa Hak Guna Banguna dan Hak Guna Usaha tergantung pada keperuntukannya.