Konten dari Pengguna

Mengakhiri Pelecehan Seksual : Bimbingan Harus Di Kampus

Moh Ainul Yakin
Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Airlangga
10 Juli 2024 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Moh Ainul Yakin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mengakhiri Pelecehan Seksual : Bimbingan Harus Di Kampus
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bimbingan Harus Di kampus
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan civitas akademik kerap terdengar pada diskusi disampaikan oleh Sutoyo, Inspektur II Kemendikbudristek, yang diberitakan detiknews dengan judul "Kemendikbud: Kasus Kekerasan Seksual Paling Banyak di Perguruan Tinggi", pada tahun 2023 sudah ada 4 dosen PNS yang kita kenakan sanksi pidana, 3 dosen PNS dalam proses pidana, 1 dosen PNS dalam hukuman disiplin sedang, 13 dosen PNS dan 1 dosen swasta dikenai sanksi disiplin berat, 4 dosen swasta diberhentikan kontraknya, 4 dosen swasta dikenai sanksi disiplin sedang, 1 dosen swasta dikenai sanski disiplin ringan, 6 mahasiswa dikeluarkan dan 1 mahasiswa dikenai skorsing.
ADVERTISEMENT
Keadan pelecehan seksual yang dilakukan civitas akademik ini memprihatinkan, dunia pendidikan yang seharusnya memberikan lingkungan yang nyaman dan aman dalam kegiatan belajar serta perbaikan krakter dan budi pekerti tapi justru tercemar oleh oknum civitas akademik dengan perbuatan tidak terpuji.
Keadaan pelecehan seksual yang terjadi yang melibatkan dosen dengan mahasiswa seharusnya menjadi evaluasi bersama baik oleh civitas akademik kampus dan pemerintah sebagai regulator dengan mengatur larangan bimbingan diluar kampus, yang saat ini masih jarang diterapkan oleh kampus dengan ruang lingkup inisiatif dari pihak kampus tidak berskala nasional yang diterbitkan oleh pemerintah.
Kebijakan larangan bimbingan di luar kampus adalah bentuk preventif yang harusnya diatur dan diterapkan, kegiatan belajar atau bimbingan mahasiswa dengan memanfaatkan lingkungan kampus sebagai tempat aman berinteraksi karena dapat diawasi dengan lingkungan yang formal dan terbuka.
ADVERTISEMENT
Selain itu dengan posisi dosen yang memiliki kekuasaan yang signifikan terhadap mahasiswa dalam hal penilaian akademik maupun kegiatan penelitian mahasiswa ataupun tugas akhir seperti Skripsi ataupun Tesis, penyalahgunaan kekuasaan ini dapat terjadi lebih mudah di luar kampus di mana tidak ada saksi atau pengawasan dari civitas akademik, sehingga Kebijakan bimbingan di dalam kampus membantu mengurangi risiko penyalahgunaan ini dan menjaga profesionalisme dalam hubungan akademik.