Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Putusan Praperadilan Pegi Bukti Perlu Reformasi Penyidikan Polri
10 Juli 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Moh Ainul Yakin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu kewenangan praperadilan yaitu upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa kepada Pengadilan Negeri terkait sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa, keluarga atau kuasa tersangka.
ADVERTISEMENT
Batas pemeriksaan praperadilan adalah 7 hari dengan pemeriksaan dilakukan oleh hakim tuggal, saat ini obyek pemeriksaan praperadilan berpedoman pada Pasal 7y KUHAP yang telah di perluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Pegi Setiawan merupakan sebagian orang yang berani mengajukan praperadilan, untuk menyatakan dirinya dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polri Jawa Barat tidak sah. Dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, dengan putusan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, oleh hakim tunggal Eman Sulaeman yang menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan dibatalkan.
Putusan praperadilan pegi setiawan membuat publik meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan, sebagaimana putusan praperadilan polri dalam pertimbangan hakim dinyatakan bahwa penyidik Polri Jawa Barat tidak berpedoman hukum acara pidana secara tepat terkait pemanggilan Pegi Setiawan sebelum penetapan tersangka serta penetapan tersangka tidak terpenuhinya dua alat bukti pemohon sebagai calon tersangka.
ADVERTISEMENT
Proses penetapan tersangka yang dilakukan sewenang-wenang, menjadi cukup jelas Polri perlu melakukan reformasi Internal dengan dilakukan audit internal dalam pelaksanaan penyidikan serta perlu adanya pengawasan eksternal sehingga dalam penyidikan Polri berprinsip akuntabilitas, trasparansi dan kehati-hatian, karena tanpa hal itu semua slogan presisi Polri hanya menjadi pemanis saja, yang risikonya penyidikan polri berpotensi abuse of power dalam penetapan seseorang menjadi tersangka yang tidak hanya merugikan polri sebagai Institusi melainkan masyarakat.