Simulasi Pembayaran Pajak PPh 21 TER Untuk Gaji Karyawan Tetap

Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Airlangga
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Moh Ainul Yakin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunan.
Perhitungan PPh 21 pasca terbitnya Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 (PP 58/2023), Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21 Ter).
Terhadap perhitungan PPh 21 Ter digunakan pada karyawan tetap dengan gaji bulan yaitu bulanan masa Januari- November kemudian dibulan Desember dengan menghitung sebagaimana Pasal 17 ayat (1) dengan membayar sisa pajak yang sudah dibayar masa Januari- November.
penggunaan tarif Ter terdapat 3 kategori A, B dan C untuk menetukan penggunaan kategori serta tarif yang digunakan Wajib Pajak harus memperhatikan Pertama, jenis PTKP (Sudah kawin atau tidak kawin, jumlah tanggungan atau tanpa tanggungan), kedua jumlah penghasilan bruto perbulan.
Ilutrasi dalam pengenaan Tarif TER terhadap karyawan tetap dengan gaji bulanan yaitu :
Tuan A bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. selama tahun 2024 Tuan A memperoleh gaji sebesar Rp10.000.000,O0 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,O0 (seratus ribu rupiah) per bulan. Tuan R berstatus menikah dengan Nyoya B dan memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10.000.000,0O (sepuluh juta rupiah), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2 % (dua persen). Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan A untuk masa pajak Januari - November 2024 adalah sebesar ( Jumlah Penghasilan Brotu x Tarif Ter) Rp10.000.000,OO x 2o/o = Rp200.000,00.
Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Dengan memahami komponen-komponen dalam perhitungan PPh 21
Besaran Pajak Pasal 21 yang dipotong oleh
PT ABC atas penghasilan Tuan A untuk masa pajak Desember
2O24 adalah sebagai berikut:
Gaji Bruto
Rp10.000.000,00 x12 = Rp120.000.000,00
pengurangan
Biaya jabatan
5% x Rp120.000.000,00 = Rp6.000.000,00
iuran pensiun
RpI00.000,00 x12 =Rp1.200.000,00
Jumlah Pengurangan Rp. 7.200.000,00
Penghasilan neto setahun Rp 112.800.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0 setahun yaitu 58.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 54.3o0.ooo,0o
Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun
= 5 % x Rp54.300.000,00 = Rp2.715.000,00
Untuk menemukan Pajak Penghasilan Pasal 2l bulan Desember 2024 = Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun - jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari -November 2024 yang telah dipotong
= Rp2.715.000,00 - (Rp200,000,00 x 11/Jumlah bulan)) = Rp515.000,00
Dengan memahami komponen-komponen dalam perhitungan PPh 21, setiap pegawai dapat lebih memahami bagaimana pajak penghasilan mereka dihitung. Simulasi ini memberikan gambaran umum, dan sebaiknya dilakukan secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, dan memahami proses perhitungan ini adalah langkah awal dalam menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.
