Konten dari Pengguna

Dilema Hukum Waris: Antara Keadilan Gender dan Tradisi Leluhur

Yasin Fahmi Al-Farisi

Yasin Fahmi Al-Farisi

Tidak akan ada hasil yang indah dengan usaha yang mudah. Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, fakultas Syariah dan Hukum, prodi Hukum Keluarga

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yasin Fahmi Al-Farisi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi hukum waris, sumber: www.freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi hukum waris, sumber: www.freepik.com

Dilema hukum waris di Indonesia mencerminkan ketegangan antara kesetaraan gender dan tradisi leluhur. Sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia terdiri dari hukum waris Islam, hukum adat, dan hukum perdata. Masing-masing sistem tersebut mempunyai ciri dan prinsip yang berbeda-beda sehingga seringkali menimbulkan perselisihan antar ahli waris, terutama mengenai pembagian harta warisan.

Hukum waris Islam menerapkan prinsip bahwa laki-laki mendapat dua bagian dibandingkan perempuan. Hal ini mengacu pada ayat Alquran yang mengatur pembagian harta warisan berdasarkan gender, yang dianggap tidak adil oleh banyak kelompok. Beberapa pemikir berpendapat bahwa penafsiran ini perlu dipertimbangkan kembali guna mewujudkan kesetaraan gender dalam pembagian warisan.

Hukum adat Indonesia saat ini juga sangat beragam dan tidak tertulis, sehingga seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum. Di beberapa budaya, perempuan sama sekali tidak punya hak atas harta warisan, sehingga semakin memperburuk posisi mereka di masyarakat.

Hukum perdata Barat, sebaliknya, mengatur pendekatan yang lebih egaliter terhadap distribusi harta warisan. Namun, penerapan undang-undang tersebut seringkali tidak sejalan dengan norma sosial dan budaya setempat, sehingga menimbulkan dilema bagi keluarga yang harus memutuskan sistem mana yang akan diikuti.

Pembahasan kesetaraan gender dalam hukum waris juga menyentuh isu-isu praktis seperti poligami dan hubungan keluarga. Misalnya saja dalam poligami, pembagian harta warisan menjadi semakin kompleks karena banyak istri dan anak dari perkawinan berbeda yang terlibat.

Undang-undang waris perlu diubah dengan mempertimbangkan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat modern. Beberapa ahli menyarankan penerapan prinsip kesetaraan gender dalam pembagian warisan untuk memastikan bahwa perempuan menikmati hak yang setara.

Oleh karena itu, penting dalam sistem hukum waris di Indonesia untuk menemukan keseimbangan antara menghormati tradisi leluhur dan menjaga kesetaraan gender.