Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Layanan - Layanan Fintech Syariah Yang Mendukung Perkembangan Ekomomi Syariah
23 Januari 2021 5:20 WIB
Tulisan dari Yasmin Nabila Taqwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di era industry 4.0 ini, perkembangan teknologi cukup pesat dan menjadikan industri keuangan mengarah ke era digital. Dan perkembangan pada industri keuangan, menjadikan industri keuangan sebagai industri yang juga berbasis teknogi atau yang lebih dikenal dengan financial technology (fintech). Menurut peraturan Bank Indonesia nomor 19/12/PBI/2017 BAB 1 Pasal 1, halaman 3, Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, fintech adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya fintech konvensional yang berkembang di Indonesia, kini fintech berbasis Syariah pun mulai mengalami kemajuan dan perkembangan. Karena saat ini perkembangan pasar muslim di seluruh dunia mengalami perkembangan yang sangat pesat, kesempatan ini digunakan oleh para startup fintech Indonesia untuk membangun inovasi fintech Syariah, hal ini didukung pula oleh MUI. Menurut Fatwa MUI (Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, nomor 117/DSN-MUI/II/2018 : 6) ‘Finansial Technology Syariah (Fintech Syariah) adalah penyelenggaraan jasa keuangan berdasarkan prinsip Syariah’.
Seperti halnya industri keuangan non teknologi, antara kedua fintech ini juga terdapat perbedaan yang sangat signifikan. Karena, transaksi yang dilakukan oleh fintech Syariah harus sesuai dengan aturan syariah baik dalam rukun dan juga syarat dalam akad. Didalam Fatwa MUI (Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, nomor 117/DSN-MUI/II/2018 : 6) disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi secara syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip Syariah, yaitu antara lain terhindar dari Riba, Gharar, Maysir, Tadlis, dan Dharar. Didalam fatwa MUI tersebut juga disebutkan bahwa ada 7 akad yang diperbolehkan dalam fintech berbasis Syariah, yaitu : Akad jual beli (Al – Ba’i), Akad Ijarah, Akad Musyarakah, Akad Mudharabah, Akad Qaradh, Akad Wakalah, dan Akad Wakalah bi al – ujrah.
ADVERTISEMENT
Para pendiri fintech Syariah ingin para pembinis ataupun masyarakat dimudahkan dalam bertransaksi teknologi secara syariah sehingga mudah pula mendirikan bisnis Syariah, oleh sebab itu para pendiri fintech Syariah telah membuat layanan – layanan yang akan mempermudah pembisnis mendirikan dan menjalankan usahanya yang berbasis Syariah. Layanan yang diberikan perusahaan fintech startup Syariah seperti :
1. Pinjaman Modal/Peer to Peer Landing
Melalui pinjaman online berbasis Syariah ini kita tidak perlu menyerahkan jaminan, hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan dokumen saja. Selain itu pinjaman juga bisa langsung cair. Pinjaman Syariah online sangat menjanjikan untuk dijadikan sebagai alternatif produk investasi. Tidak hanya karena sesuai ajaran Agama Islam, tetapi juga menawarkan keuntungan lebih tinggi dengan sistem bagi hasil, tanpa ada yang dirugikan. Contoh fintech Syariah yang menwarkan pinjaman modal adalah Ammana Fintek Syariah, Dana Syariah Indonesia, dan lain – lain. (sumber contoh : https://fintechsyariah.id/id/members)
ADVERTISEMENT
2. Payment, clearing dan settlement
Fintech Syariah menyediakan pembayaran digital yang lebih mudah dan aman bagi pebisnis. Dalam online payment berbasis Syariah tidak mengandung riba dan fintech Syariah dalam layanan ini bekerja sama dengan bank Syariah sehingga saldo yang terhimpun disimpan di bank Syariah. Dengan layanan fintech ini melalui proses yang mudah dan aman sehingga dapat memberikan keuntungan bagi pelaku bisnis, karena dapat menarik daya minat konsumen Contoh layanan payment, clearing, dan settlement berbasis Syariah adalah Layanan Syariah Link Aja. (sumber contoh : https://www.linkaja.id/syariah)
3. E – aggregator
Fintech ini bisa dimanfaat konsumen untuk pengambilan keputusan, karena fintech ini bertugas menggumpulkan dan mengolah data yang dibutuhkan konsumen untuk kegiatan tersebut. Fintech Syariah ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat, memiliki data berbagai produk keuangan Syariah tertentu. Contoh fintech Syariah bidang E – aggregator yaitu PT Fintek Aman Syariah, hallo by k1ing. (sumber contoh : https://fintechsyariah.id/id/members)
ADVERTISEMENT
4. Manajemen Resiko dan Investasi
Layanan ini dimanfaatkan di bidang manajemen keuangan digital berbasis syariah. Fintech ini Membantu masyarakat untuk merencanakan keuangan mereka, menabung dan berinvestasi di berbagai macam produk investasi Syariah. Contoh fintech yang bergerak dibidang ini yaitu PT Maju Bersama ALIA. (sumber contoh : https://fintechsyariah.id/id/members)
Dengan adanya layanan fintech Syariah ini diharapkan para pembisnis di Indonesia (yang masyarakatnya mayoritas muslim) mau membuka bisnis berbasis Syariah yang sesuai ajaran Islam dan mampu ikut mengembangkan perekonomian berbasis Syariah. Dan dengan pasar muslim di seluruh dunia yang mulai berkembang pesat mampu pula mengembangkan eknomi Indonesia melalui perekonomian Syariah ini. Dengan mengembangkan ekonomi Syariah, kita mengembangkan perekonomian Indonesia tetapi tetap sesuai syariat Islam sehingga meminimalisir adanya keburukan baik didunia maupun di akhirat.
ADVERTISEMENT