Konten dari Pengguna

Hati - Hati! Lalai Dalam Pajak Dapat Dikenai Sanksi!

YASMIN NAILAH
Mahasiswi Jurusan D-IV Manajemen Keuangan Negara, PKN STAN
10 Februari 2025 10:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari YASMIN NAILAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.freepik.com/premium-photo/business-accounting-office-concept_2752361.htm?epik=dj0yJnU9U3Z0RkxTcjlnSVlFV1EtQmxXWXF3cXR4QkRZeWVqNTcmcD0wJm49QTJSOFoybjZDWFpwM3ZkT2RfcnpDQSZ0PUFBQUFBR2VvV1Nv
zoom-in-whitePerbesar
https://www.freepik.com/premium-photo/business-accounting-office-concept_2752361.htm?epik=dj0yJnU9U3Z0RkxTcjlnSVlFV1EtQmxXWXF3cXR4QkRZeWVqNTcmcD0wJm49QTJSOFoybjZDWFpwM3ZkT2RfcnpDQSZ0PUFBQUFBR2VvV1Nv
ADVERTISEMENT
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (UU KUP Pasal 1)
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, pajak masih menjadi sumber terbesar penerimaan negara, atau bisa dikatakan pajaklah yang menjadi tulang punggung dalam sumber pendanaan APBN negara Indonesia. Maka dari itu, patutnya kita sebagai warga negara Indonesia untuk turut serta berkontribusi dalam pembayaran pajak yang baik dan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sebagaimna mestinya.
Namun, masih banyak wajib pajak yang lalai dan tidak memenuhi aturan perpajakan yang telah tercantum dan terterta dalam Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan tersebut. Padahal, aturannya sudah memuat berbagai hal yang perlu diperhatikan dan dapat dijadikan petunjuk dalam mematuhi ketentuan perpajakan.
Contohnya ada pada pasal 2 ayat 1 UU KUP,
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Jika kedua persyaratan di atas telah terpenuhi, maka Wajib Pajak wajib untuk mendaftarkan dirinya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak. Apabila hal tersebut dengan sengaja tidak dilakukan maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tercantum pada pasal 39 ayat 1 UU KUP :
... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat beberapa kewajiban dari seorang Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang perlu ditunaikan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 :
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Maka dari ayat dalam pasal tersebut tertera jelas bahwa wajib pajak pribadi yang melakukan usaha/pekerjaan bebas maupun wajib pajak badan diwajibkan untuk melaksanakan pembukuan dan pencatatan. Dan apabila wajib pajak tersebut lalai dalam pelaksanaan pembukan dan pecatatannya, pengenaan tarif pajak dapat ditetapkan secara jabatan, atau ditetapkan oleh pihak yang berwenang untuk menetapkan tarif pajak bagi Wajib Pajak tersebut.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, sebagai warga negara Indonesia kita sama-sama memiliki tanggung jawab akan keberlangsungan negara kita. Dan pajak merupakan bentuk dari gotong royong atau kontribusi kita demi mendukung pencapaian kesejahteraan rakyat Indonesia. Maka, sudah sepatutnya kita membantu mendukung kepatuhan perpajakan di Indonesia.
#Pajak #UUKUP #PeraturanPerpajakan