Lembur Jadi Budaya, Efisiensi Terlupakan

Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Yassin Syuhada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di banyak perusahaan besar di kota-kota Indonesia, bekerja hingga larut malam sering dianggap bukti kesetiaan seorang karyawan. Mereka yang pulang malam kerap dipuji sebagai pekerja berdedikasi, sementara yang pulang tepat waktu kadang dianggap kurang berkomitmen. Kebiasaan ini bukan hanya sekadar kebiasaan, melainkan sudah tertanam dalam budaya dan sistem kerja perusahaan.
Sayangnya, lamanya jam kerja sering dijadikan tolok ukur utama penilaian kinerja. Bukan lagi soal hasil kerja, melainkan sebuah anggapan keliru bahwa kesetiaan berarti mengorbankan waktu pribadi tanpa batas.
Budaya lembur sebagai loyalitas ini sebenarnya warisan dari era industrialisasi, saat tenaga kerja dianggap sebanding dengan waktu yang dihabiskan. Namun, di era ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi seperti sekarang, pandangan ini sudah tidak relevan. Justru, lembur yang terus-menerus menandakan ketidakefisienan, manajemen waktu yang buruk, dan perencanaan organisasi yang kurang matang.
Berbagai riset menunjukkan jam kerja panjang tidak selalu berarti produktivitas tinggi. Laporan WHO dan ILO tahun 2021 mengungkapkan, bekerja lebih dari 55 jam per minggu meningkatkan risiko stroke hingga 35% dan penyakit jantung 17%. Lembur jangka panjang disebut sebagai “silent killer” di dunia kerja, yang tidak hanya mengancam kesehatan fisik, tapi juga mental, seperti stres, kecemasan, dan burnout yang akhirnya menurunkan produktivitas.
Data nasional pun mencerminkan hal ini. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, sekitar 15,26% pekerja formal di Indonesia bekerja lebih dari 48 jam per minggu, melebihi batas aman menurut standar ILO. Ironisnya, banyak jam lembur ini tidak tercatat resmi apalagi dibayar. Lembur sudah menjadi norma tak tertulis, bahkan ekspektasi tersembunyi dari manajemen.
Budaya ini diperparah oleh sistem organisasi yang masih sangat hierarkis dan paternalistik. Loyalitas dianggap sebagai kesetiaan mutlak kepada atasan atau institusi, bukan pada nilai atau tujuan profesional. Karyawan yang “berani pulang duluan” sering dicap kurang bertanggung jawab, meski pekerjaan sudah selesai. Sebaliknya, yang bertahan sampai larut malam dianggap pekerja keras, walau hanya “menunggu waktu lewat”.
Sementara itu, negara-negara dengan produktivitas tinggi justru menerapkan jam kerja lebih manusiawi. Jerman, misalnya, memiliki rata-rata jam kerja mingguan 34-35 jam, namun tetap menjadi salah satu negara paling produktif di dunia (OECD, 2022). Di Belanda, budaya pulang tepat waktu sudah menjadi norma dan tanda efisiensi, bahkan di posisi manajerial.
Apa yang Membuat Negara Lain Lebih Produktif? Pelajaran untuk Indonesia soal Budaya Kerja dan Lembur
Apa yang membedakan negara-negara maju dengan Indonesia dalam hal budaya kerja? Ada tiga hal utama. Pertama, mereka sudah beralih dari mengukur kinerja berdasarkan jam kerja menjadi fokus pada hasil kerja yang dicapai. Kedua, mereka memiliki aturan ketenagakerjaan yang kuat dan benar-benar ditegakkan. Ketiga, budaya organisasi mereka menghargai batas antara pekerjaan dan kehidupan pribadi serta menjaga keberlanjutan kerja jangka panjang.
Sayangnya, di Indonesia, lembur sering menjadi jalan pintas untuk menutupi buruknya manajemen dan perencanaan. Tenggat waktu yang tidak realistis, kebijakan mendadak, dan ekspektasi kerja tanpa henti membuat lembur dianggap solusi instan. Ini bukan hanya masalah budaya pekerja, tapi juga pola pikir para pengambil keputusan di perusahaan.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Kita harus mengubah cara pandang tentang loyalitas dalam bekerja. Loyalitas bukan soal berapa lama seseorang duduk di kantor, tapi tentang dedikasi pada kualitas, integritas, dan kemampuan menyelesaikan tugas dengan efektif.
Diperlukan perubahan paradigma di semua level organisasi, dari manajemen puncak hingga staf operasional. Sistem penilaian harus fokus pada hasil, bukan lama jam kerja. Budaya “kerja cerdas” harus menggantikan budaya “kerja keras” yang berlebihan. Jika tidak, kita hanya akan menciptakan generasi pekerja yang kelelahan, rentan burnout, dan kehilangan makna dalam bekerja.
Pemerintah juga harus lebih tegas. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengatur jam kerja normal 40 jam per minggu dan lembur maksimal 3 jam per hari serta 14 jam per minggu. Namun, pengawasan dan penerapannya masih lemah. Pemerintah perlu meninjau ulang praktik lembur di sektor formal dan memberikan insentif bagi perusahaan yang menerapkan keseimbangan kerja dan kehidupan (work-life balance) dengan baik.
Masyarakat juga harus mengubah cara pandang. Berhenti memuja mereka yang lembur terus-menerus seolah itu tanda keberhasilan. Apresiasi harus diberikan kepada mereka yang mampu menyelesaikan pekerjaan secara efisien, menjaga waktu pribadi, dan tetap produktif tanpa mengorbankan kesehatan mental.
Saatnya kita tinggalkan warisan buruk “lembur sebagai loyalitas.” Kita tidak sedang berlomba menjadi yang paling lelah. Yang kita butuhkan adalah kerja cerdas, sistem yang adil, dan budaya kerja yang sehat. Jika Anda pemimpin, tunjukkan bahwa loyalitas bukan berarti mengabaikan batas pribadi. Jika Anda pekerja, berani katakan cukup dan jaga hak atas waktu pribadi Anda. Mari bersama ubah cara bekerja demi masa depan dunia kerja yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.
