Konten dari Pengguna

Mahasiswa KKN UndipTim II 2023/2024 Ajak Warga Gandekan Lawan Narkoba !!

Yehezkiel Ginting
S1 Fakultas Hukum
13 Agustus 2024 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yehezkiel Ginting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Bersama Karang Taruna RW 02
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Bersama Karang Taruna RW 02
ADVERTISEMENT
Surakarta, 9 Agustus 2024 - Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk di Kelurahan Gandekan. Menyadari dampak buruk narkoba serta sanksi hukum yang berat bagi pelaku, Mahasiswa KKN Tim II 2023/2024 dari Universitas Diponegoro (Undip) mengambil inisiatif untuk mengedukasi warga. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukum yang dapat menjerat penggunanya, serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat komunitas.
ADVERTISEMENT
Kegiatan dilaksanakan Pada Hari Jumat, 9 Agustus 2024 dengan Karang Taruna RW 02 Kelurahan Gandekan yang bertempat di Pendopo Kelurahan Gandekan. Kegiatan diawali dengan pembagian Leaflet terkait Penyalahgunaan Narkoba dilanjutkan menjelaskan menjelaskan berbagai jenis narkoba, dampak kesehatan yang ditimbulkan, dan implikasi hukum dari penyalahgunaannya. "Kami ingin warga memahami betapa seriusnya masalah narkoba dan bagaimana hukum di Indonesia menanggapi pelanggaran terkait narkoba," ungkap Yehezkiel Ginting, salah satu mahasiswa koordinator kegiatan sosialisasi.
Dokumentasi saat mendemontrasikan mengenai Penyalahgunaan Narkoba RW 02
Mahasiswa menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi pidana yang berat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk hukuman penjara dan denda yang besar. "Penting untuk diketahui bahwa hukum tidak main-main dalam hal ini. Bahkan pemilik atau pengguna narkoba bisa menghadapi hukuman yang sangat berat," tambah Yehezkiel Ginting.
ADVERTISEMENT
Acara ini juga menyediakan sesi tanya jawab, di mana Karang Taruna dapat langsung bertanya kepada mahasiswa tentang berbagai aspek hukum terkait narkoba. Banyak peserta yang aktif bertanya mengenai langkah-langkah yang dapat diambil untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba serta bagaimana perlindungan hukum bagi pelapor.
Kegiatan sosialisasi ini outputnya berupa leaflet yang berisi informasi tentang narkoba, dampaknya, serta sanksi hukum yang berlaku. Leaflet ini diharapkan dapat membantu warga untuk lebih memahami dan menjaga diri dari bahaya narkoba.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Tim II 2023/2024 berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Gandekan dan membantu masyarakat untuk lebih memahami pentingnya mematuhi hukum terkait narkoba.
Penulis: Yehezkiel Ananta Nicholas Ginting (11000121140817) – Fakultas Hukum
ADVERTISEMENT
Lokasi: Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta
Dosen Pembimbing lapangan:
1. Dr. Drs. Catur Kepirianto, M. Hum.
2. Ulfah Amalia, S.Pi., M.Si., Ph.D