Anomali Implementasi KDMP dalam Doktrin Prabowonomics

Direktur Eksekutif SynergyCoop Institute
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Allbert F Syaid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gagasan besar Prabowonomics sejatinya membawa angin segar bagi kedaulatan ekonomi nasional. Pengejawantahan paling mutakhir dari visi ini termanifestasikan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang kini menjadi sebuah megaproyek yang digadang-gadang akan menjadi motor penggerak ekonomi perdesaan sekaligus benteng swasembada.
Di atas kertas, mazhab ekonomi ini menempatkan penguatan ekonomi arus bawah dan ketahanan pangan sebagai pilar utama.
Ketika gagasan yang populis ini diturunkan ke tataran praktis, yang terjadi justru sebuah anomali. Koperasi Desa Merah Putih kini tengah berada di pusaran polemik besar.
Implementasinya yang dinilai tergesa-gesa bahkan cenderung ugal-ugalan dan justru memicu pertanyaan mendasar: apakah program ini benar-benar didesain untuk menyejahterakan rakyat desa, atau sekadar menjadi sekoci baru bagi kepentingan elite tertentu?
Anatomi Kegagalan Implementasi: Pendekatan Top-Down dan Ugal-Ugalan
Titik krusial yang memicu polemik adalah pendekatan implementasi yang bersifat top-down (dari atas ke bawah) secara agresif. Sebuah gerakan ekonomi rakyat tidak bisa dipaksakan lahir dalam semalam melalui ketukan palu birokrasi.
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih terkesan dipacu tanpa melalui fase edukasi, pemetaan potensi wilayah, dan pengondisian akar rumput yang matang.
Tudingan bahwa implementasi program ini berjalan "ugal-ugalan" bukan tanpa alasan. Kejar tayang regulasi, pendanaan yang digelontorkan tanpa pengawasan ketat, serta minimnya edukasi literasi keuangan dan perkoperasian kepada masyarakat desa menjadi buktinya.
Pola pembiayaan terbilang cukup ekstrim bagi entitas koperasi, dimana pendanaan pembangunan bersumber dari anggaran penugasan pemerintah kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Pembiayaan itu termasuk anggaran pembangunan fisik gerai sebesar Rp1.6 Miliar yang merupakan pinjaman dari bank Himbara.
Dalam teori kebijakan public, keberhasilan implementasi program berbasis komunitas mensyaratkan adanya organic readiness (kesiapan organic) dan modal social yang kuat. Namun, intervensi yang dilakukan pemerintah dalam kasus ini bercorak instruktif-akseleratif.
Pembentukan koperasi yang dipaksakan secara massal dalam tempo singkat mencerminkan corak birokrasi yang hanya mengejar target kuantitatif formal (target-driven) lalu mengabaikan kualitas penyerapan nilai oleh subjek kebijakan.
Akibatnya, intitusi yang terbentuk bersifat artifisial dimana lembaga ini eksis secara legal-formal tetapi lumpuh secara fungsional karena kehilangan basis legitimasi dan partisipasi otentik dari masyarakat desa itu sendiri.
Banyak desa dipaksa mendirikan koperasi dalam hitungan minggu demi menyerap anggaran atau memfasilitasi program turunan pemerintah (seperti distribusi pangan atau pupuk).
Tanpa adanya sistem tata kelola (good corporate governance) yang matang, koperasi-koperasi instan ini menjadi sangat rentan terhadap fraud (kecurangan), konflik horizontal antar-warga desa, dan salah urus finansial yang justru membebani kas desa.
Akibat dari kejar tayang target politik ini, entitas koperasi yang harusnya didasari pada basis anggota kemudian kehilangan basis organic. Koperasi dibentuk bukan karena kesadaran kolektif warga desa, melainkan demi menggugurkan kewajiban serapan program pusat.
Selain itu risiko institusional berkaibat pada minimnya mitigasi risiko operasional dan tata kelola di tingkat tapak membuat institusi ini rentan kolaps secara finansial dalam waktu dekat.
Invasi Aktor Non-Kooperatif: Menjauhkan KDMP Dari Prinsip Dasar Perkoperasian
Sisi paling gelap dari polemik ini terletak pada profil pihak-pihak yang terlibat dalam menjalankan program.
Alih-alih dipimpin oleh para penggerak pemuda, aktivis pemberdayaan desa, atau tokoh yang memahami cooperative principles, posisi-posisi strategis penopang program ini justru mulai diisi oleh para makelar proyek, dan figur-figur yang sarat dengan kepentingan politik elektoral serta adanya keterlibatan militer dalam pembangunannya.
PT. Agrinas Pangan Nusantara menjadi pelaksana program yang kemudian bekerja sama dengan TNI dalam pembangunan KDMP. Kerja sama ini kemudian melibatkan sebanyak 241.114 orang prajurit TNI.
Dimana 80.562 personel TNI BKO dengan status karyawan sementara PT Agrinas Pangan Nusantara dan menjadi personel pelaksana teknis diseluruh tingkatan. Sebanyak 160.552 personel dalam Satgas TNI yang menjadi personel pengawalan, pengamanan dan pendampingan sosial.
Kondisi ini memicu disorientasi fungsi. Ketika manajemen koperasi dikuasai oleh aktor-aktor yang terbiasa dengan logika militer dan instruktif, tujuan utama koperasi bergeser dari kesejahteraan bersama (benefit) menjadi pemburuan laba sepihak (profit). Hubungan antara pengurus pusat, daerah, dan anggota di desa tidak lagi bersifat setara (egaliter), melainkan transaksional dan hierarkis.
Secara teoritis, keterlibatan setiap aktor dalam kebijakan public harus diatur dalam kerangka kemitraan yang setara dan transparansi dalam setiap proses. Sebaliknya, yang terjadi dilapangan adalah bentuk ekonomi kroni yang terinstitusionalisasi dengan baik dan matang.
Keterlibatan elit politik dan institusi militer dalam proyek ini akan menimbulkan permufakatan jahat antar masing-masing pihak dalam meraup keuntungan bagi kelompoknya. Hal ini tidak jauh berbeda dari bagaimana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menimbulkan kerugian besar bagi negara akibat perbuatan korup elit yang mengambil keuntungan dari APBN dengan memanfaatkan program pemerintah.
Ketidakjelasan arah program ini kemudian dapat dilihat juga dari bagaimana aktor-aktor yang terlibat tidak melakukan pertimbangan strategis dalam pembangunan gerai disetiap desa yang diputuskan melalui musyawarah anggota.
Banyaknya pembangunan gerai KDMP yang diduga hanya berfokus pada penyerapan anggaran tanpa mempertimbangkan kebermanfaatan dan pemilihan lokasi pembangunan yang strategis.
Pemilihan titik pembangunan gerai dilakukan oleh perangkat desa bersama babinsa atau TNI BKO di KDMP tersebut. Setelahnya lokasi yang dipilih kemudian diusulkan melalui Danramil hingga Dandim.
Ini kemudian memperlihatkan bagaimana pengambilan keputusan dilakukan secara berjenjang dengan instruktif dan mengesampingkan musyawarah anggota sesuai prinsip dasar koperasi.
Masuknya aktor-aktor tersebut mendistorsi tujuan utama kebijakan tersebut. Koperasi kemudian tidak lagi berfungsi sebagai alat agregasi kepentingan ekonomi kolektif, melainkan sebagai sekoci atau instrumen penyerapan APBN yang menguntungkan elit.
Struktur pengambilan keputusan yang seharusnya egaliter bergeser menjadi hierarkis-kapitalistik, dimana masyarakat desa terreduksi sekadar menjadi objek pelengkap administrasi.
Deviasi Struktural terhadap Prinsip Perkoperasian
Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, selalu menegaskan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan kekeluargaan.
Koperasi adalah antitesis dari individualisme dan kapitalisme.
Jika kita menakar Koperasi Desa Merah Putih dengan nilai dasar koperasi, kita akan menemukan jurang pemisah yang lebar, diantaranya:
1. Otonomi dan kemandirian: Koperasi seharusnya menjadi Lembaga mandiri Di lapangan, mobilisasi massa terjadi demi pemenuhan kuota program. Anggota sering kali tidak paham hak dan kewajibannya.
2. Pengendalian oleh Anggota secara Demokratis: Kebijakan strategis ditentukan secara sepihak dari pusat atau oleh segelintir elite pengurus. Hak suara anggota lokal dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) rawan dimanipulasi menjadi sekadar stempel pembenaran.
3. Partisipasi Ekonomi Anggota: Manfaat ekonomi, insentif, maupun modal justru lebih banyak berputar dan menguntungkan para penyedia jasa (vendor) besar atau pihak ketiga yang menempel pada proyek ini, ketimbang menyuburkan kantong petani dan buruh desa.
Dari tiga prinsip diatas, dapat dilihat bahwa implementasi kebijakan dan arah pembangunan setiap KDMP didominasi oleh aktor yang ditunjuk secara langsung melalui mekanisme yang sangat tidak relevan.
Penunjukan dan keterlibatan aktor pada setiap gerai KDMP yang bersifat instruktif ini menjadi penanda bahwa adanya penyimpangan pada struktural, pengelolaan hingga pembangunan KDMP yang bersifat top down dan instruktif.
Menyelamatkan Visi Prabowonomics
Koperasi Desa Merah Putih sejatinya diproyeksikan sebagai pengejawantahan dari Prabowonomics yang saat ini berada di persimpangan jalan hingga ancaman kegagalan kebijakan nyata (Policy Failure). Koperasi tidak lagi berfungsi sebagai alat agregasi kepentingan ekonomi kolektif, melainkan bertransformasi menjadi sekoci atau instrument yang digunakan untuk menyerap APBN yang memberi keuntungan bagi para aktor yang terlibat.
Jika model implementasi yang ugal-ugalan dan pelibatan aktor eksternal terus dibiarkan tanpa monitoring yang benar, proyek ini tidak hanya akan gagal total secara ekonomi, tetapi juga akan menorehkan stigma buruk yang semakin dalam pada citra koperasi di mata generasi muda dan masyarakat desa.
Prabowonomics tidak salah, konsep penguatan ekonomi dari pinggiran adalah keharusan sejarah bagi Indonesia. Namun, mengejawantahkannya lewat koperasi dengan menghilangkang "ruh" dan nilai kekeluargaan serta semangat gotong royong adalah sebuah pengkhianatan intelektual dan Undang-Undang.
Pemerintah harus berani menginjak rem dan melakukan audit tata kelola secara total, mendepak dan mengubah aktor-aktor yang terlibat selama ini dengan mengembalikan kendali operasional kepada penggerak komunitas lokal, maupun penggerak yang kompeten dan mengembalikan Koperasi Desa Merah Putih ke khittahnya, dari rakyat desa, oleh rakyat desa, dan sebesar-besarnya untuk rakyat desa.
